Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2024/MS.Ksg T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H KHAIRUL MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-156/L.1.15/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1KHAIRUL MAULANA
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TEDI IRAWAN, SH.MH.CpmKHAIRUL MAULANA
2Maulana, S.HKHAIRUL MAULANA
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa KHARUL MAULANA BIN ALM. JALALUDDIN pada rentan waktu bulan januari sekira pukul 14.30 Wib, pertengahan bulan juli sekira pukul 15.30 Wib, dan bulan September sekira pukul 01.00 Wib tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Dusun Bakti Desa Sampaimah Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya“Telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 25 Januari tahun 2023 sekira Pukul 14.30 WIB dimana pada saat itu Saksi korban anak RAGHIL PUTRI ATAMI Binti Alm. ABD. WAHAB pulang sekolah langsung mengganti pakaian dan duduk di ruang tamu sambil bermain handphone dan pada saat itu terdakwa KHAIRUL MAULANA yang merupakan abang ipar Saksi korban sedang main handphone di kamarnya dimana pada saat itu kakak kandung Saksi korban Sdri. RIZKI AMANDA sedang tidak berada di rumah, selanjutnya tiba – tiba terdakwa KHAIRUL MAULANA memangil Saksi korban dari dalam kamarnya ”GIL....SINI DULU” selanjutnya Saksi korban menjawab ” APA...” kemudian terdakwa memanggil lagi korban ”GIL SINI DULU” kemudian korban anak menjawab ”AAHH...GAK MAU AAHH” kemudian terdakwa keluar dari kamarnya dan langsung menghampiri korban anak dan menarik tangan korban anak dengan paksa selanjutnya korban anak pun langsung lari menuju kamarnya, namun sesampai di depan pintu kamar korban anak di tarik lagi oleh terdakwa kemudian terdakwa tiba-tiba tanpa ijin korban anak langsung mencium pipi korban anak dan selanjutnya terdakwa meraba – raba payudara korban anak, lalu membuka celana panjang dan celana dalam yang digunakan korban anak sampai ke lutut selanjutnya terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalamnya selanjutnya terdakwa menolak badan korban anak untuk membungkuk/posisi rukuk lalu terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) yang sudah tegang dan mengeras ke dalam kemaluan (vagina) korban anak dari arah belakang dengan posisi keluar masuk selama ±3 (tiga) menit sampai terdakwa mengeluarkan cairan putih kental/sperma yang di semprotkan di kain dan setelah itu korban anak pun langsung masuk ke dalam kamar dan terdakwa pun langsung pergi ke kamar mandi;
  • Bahwa kejadian selanjutnya terjadi sekitar bulan Juli 2023 sekira pukul 15.30 wib dimana pada saat itu korban anak sedang bermain handphone di ruang tamu selanjutnya datang terdakwa dan menghampiri korban anak dan mengatakan kepada korban anak ”GIL...YOK SEKALI” selanjutnya korban anak menjawab ”TIDAK MAU” kemudian terdakwa langsung memaksa korban anak dengan menarik tangan korban anak dan mengajak korban anak ke sebuah ruangan yang di gunakan kakak kandung korban anak untuk jualan online, kemudian terdakwa meraba – raba tubuh korban anak, lalu terdakwa merebahkan tubuh korban anak di lantai selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang korban anak gunakan sampai ke lutut kemudian terdakwa menaikkan baju dan BH korban anak ke atas dada selanjutnya terdakwa meremas dan menghisap payu dara korban anak, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sampai lepas dan kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk sebelah kanan ke dalam kemaluan korban anak dan setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan mengeras ke dalam kemaluan korban anak dengan posisi naik turun selama ±5 (lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan cairan putih kental/sperma yang di seprotkan di tangan terdakwa dan setelah itu korban anak langsung menggunakan kembali celana dan celana dalamnya dan kemudian korban anak langsung masuk kedalam kamar;
  • Bahwa kejadian yang terakhir terjadi pada akhir bulan September 2023 sekira pukul 21.00 wib pada saat itu korban anak sedang menonton TV kemudian terdakwa datang menghampiri korban anak dengan mengatakan ”GIL....NANTI MALAM YA” kemudian korban anak menjawab ”APANYA..” kemudian terdakwa menanyakan lagi ” NANTI MALAM YA” kemudian korban anak tidak menjawab. Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib korban anak selesai menonton TV dan bermain handphone dan meletak handphone korban anak di dekat TV dan korban anak pun masuk ke dalam kamar setelah korban anak masuk ke dalam kamar tiba – tiba terdakwa sudah berada di belakang korban anak dan mengatakan kepada korban anak dengan cara merayu korban anak ”YOK LAAH SEBENTAR AJA” kemudian korban anak menjawab ”AKU GAK MAU...AKU MAU TIDUR” kemudian terdakwa langsung menutup pintu kamar korban anak dan selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang korban anak gunakan sampai ke lutut selanjutnya terdakwa juga langsung membuka celana panjang dan celana dalam yang digunakannya setelah itu terdakwa membungkukkan badan korban anak dalam posisi rukuk dan selanjunya terdakwa langsung memasukkan kemaluannya (penis) yang sudah tegang dan mengeras ke dalam kemaluan (vagina) korban anak dari arah belakang dengan posisi keluar masuk selama ±3 (tiga) menit sampai terdakwa mengeluarkan cairan putih kental/sperma yang di semprotkan di kain dan setelah itu terdakwa pun langsung keluar dari kamar korban anak.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Pychiatrium dari RSUD Langsa yang ditandatangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.F.M., M.H. dengan Nomor : VER/206/XI/2023, tanggal 09 Oktober 2023 menyatakan bahwa dijumpai luka robek pada selaput dara arah pukul empat sampai dasar, dijumpai luka robek pada selaput dara arah delapan tidak sampai dasar, dan dijumpai sebagian habis (penipisan) selaput dara arah pukul enam dan tujuh.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa KHARUL MAULANA BIN ALM. JALALUDDIN pada rentan waktu bulan januari sekira pukul 14.30 Wib, pertengahan bulan juli sekira pukul 15.30 Wib, dan bulan September sekira pukul 01.00 Wib tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Dusun Bakti Desa Sampaimah Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 25 Januari tahun 2023 sekira Pukul 14.30 WIB dimana pada saat itu Saksi korban anak RAGHIL PUTRI ATAMI Binti Alm. ABD. WAHAB pulang sekolah langsung mengganti pakaian dan duduk di ruang tamu sambil bermain handphone dan pada saat itu terdakwa KHAIRUL MAULANA yang merupakan abang ipar Saksi korban sedang main handphone di kamarnya dimana pada saat itu kakak kandung Saksi korban Sdri. RIZKI AMANDA sedang tidak berada di rumah, selanjutnya tiba – tiba terdakwa KHAIRUL MAULANA memangil Saksi korban dari dalam kamarnya ”GIL....SINI DULU” selanjutnya Saksi korban menjawab ” APA...” kemudian terdakwa memanggil lagi korban ”GIL SINI DULU” kemudian korban anak menjawab ”AAHH...GAK MAU AAHH” kemudian terdakwa keluar dari kamarnya dan langsung menghampiri korban anak dan menarik tangan korban anak dengan paksa selanjutnya korban anak pun langsung lari menuju kamarnya, namun sesampai di depan pintu kamar korban anak di tarik lagi oleh terdakwa kemudian terdakwa tiba-tiba tanpa ijin korban anak langsung mencium pipi korban anak dan selanjutnya terdakwa meraba – raba payudara korban anak, lalu membuka celana panjang dan celana dalam yang digunakan korban anak sampai ke lutut selanjutnya terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalamnya selanjutnya terdakwa menolak badan korban anak untuk membungkuk/posisi rukuk lalu terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) yang sudah tegang dan mengeras ke dalam kemaluan (vagina) korban anak dari arah belakang dengan posisi keluar masuk selama ±3 (tiga) menit sampai terdakwa mengeluarkan cairan putih kental/sperma yang di semprotkan di kain dan setelah itu korban anak pun langsung masuk ke dalam kamar dan terdakwa pun langsung pergi ke kamar mandi;
  • Bahwa kejadian selanjutnya terjadi sekitar bulan Juli 2023 sekira pukul 15.30 wib dimana pada saat itu korban anak sedang bermain handphone di ruang tamu selanjutnya datang terdakwa dan menghampiri korban anak dan mengatakan kepada korban anak ”GIL...YOK SEKALI” selanjutnya korban anak menjawab ”TIDAK MAU” kemudian terdakwa langsung memaksa korban anak dengan menarik tangan korban anak dan mengajak korban anak ke sebuah ruangan yang di gunakan kakak kandung korban anak untuk jualan online, kemudian terdakwa meraba – raba tubuh korban anak, lalu terdakwa merebahkan tubuh korban anak di lantai selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang korban anak gunakan sampai ke lutut kemudian terdakwa menaikkan baju dan BH korban anak ke atas dada selanjutnya terdakwa meremas dan menghisap payu dara korban anak, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sampai lepas dan kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk sebelah kanan ke dalam kemaluan korban anak dan setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan mengeras ke dalam kemaluan korban anak dengan posisi naik turun selama ±5 (lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan cairan putih kental/sperma yang di seprotkan di tangan terdakwa dan setelah itu korban anak langsung menggunakan kembali celana dan celana dalamnya dan kemudian korban anak langsung masuk kedalam kamar;
  • Bahwa kejadian yang terakhir terjadi pada akhir bulan September 2023 sekira pukul 21.00 wib pada saat itu korban anak sedang menonton TV kemudian terdakwa datang menghampiri korban anak dengan mengatakan ”GIL....NANTI MALAM YA” kemudian korban anak menjawab ”APANYA..” kemudian terdakwa menanyakan lagi ” NANTI MALAM YA” kemudian korban anak tidak menjawab. Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib korban anak selesai menonton TV dan bermain handphone dan meletak handphone korban anak di dekat TV dan korban anak pun masuk ke dalam kamar setelah korban anak masuk ke dalam kamar tiba – tiba terdakwa sudah berada di belakang korban anak dan mengatakan kepada korban anak dengan cara merayu korban anak ”YOK LAAH SEBENTAR AJA” kemudian korban anak menjawab ”AKU GAK MAU...AKU MAU TIDUR” kemudian terdakwa langsung menutup pintu kamar korban anak dan selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang korban anak gunakan sampai ke lutut selanjutnya terdakwa juga langsung membuka celana panjang dan celana dalam yang digunakannya setelah itu terdakwa membungkukkan badan korban anak dalam posisi rukuk dan selanjunya terdakwa langsung memasukkan kemaluannya (penis) yang sudah tegang dan mengeras ke dalam kemaluan (vagina) korban anak dari arah belakang dengan posisi keluar masuk selama ±3 (tiga) menit sampai terdakwa mengeluarkan cairan putih kental/sperma yang di semprotkan di kain dan setelah itu terdakwa pun langsung keluar dari kamar korban anak.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Pychiatrium dari RSUD Langsa yang ditandatangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.F.M., M.H. dengan Nomor : VER/206/XI/2023, tanggal 09 Oktober 2023 menyatakan bahwa dijumpai luka robek pada selaput dara arah pukul empat sampai dasar, dijumpai luka robek pada selaput dara arah delapan tidak sampai dasar, dan dijumpai sebagian habis (penipisan) selaput dara arah pukul enam dan tujuh.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Pychiatrium dari RSUD Langsa yang ditandatangani oleh dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.F.M., M.H. dengan Nomor : VER/206/XI/2023, tanggal 09 Oktober 2023 menyatakan bahwa dijumpai luka robek pada selaput dara arah pukul empat sampai dasar, dijumpai luka robek pada selaput dara arah delapan tidak sampai dasar, dan dijumpai sebagian habis (penipisan) selaput dara arah pukul enam dan tujuh.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya