Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2022/MS.Ksg Mariono, S.H., M.H Dani Als Dani bin Alm Khaidir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 16/JN/2022/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3000/L.1.15.3/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Mariono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Dani Als Dani bin Alm Khaidir
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan:

Bahwa terdakwa DANI Als DANI Bin (Alm) KHAIDIR pada hari Jum’at tanggal 01 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di Tahun 2022 bertempat di Konter Handphone Tiara yang berada di Dsn Bahagia Kampung Dalam  Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Orang Yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB saksi Tri Budi Maulana,S.H Bon Djuned, saksi Dedi Satria Als Dedi Bin Sarno, dan saksi Koko Pratomo Bin Inta Rusli yang merupakan anggota opsnal Satreskrim Polsek Karang Baru mendapatkan informasi Konter Handphone Tiara yang berada di Dsn Bahagia Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang masyarakat sering transaksi (jual-beli) Chip Higgs Domino (Yang merupakan Fasilitas permainan judi jenis slot). Berdasarkan informasi tersebut, para saksi pergi ke Konter tersebut diatas untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka dapatkan.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 01 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB para saksi yang telah sampai di Konter Handphone Tiara, lalu melihat terdakwa dan temannya yaitu saksi Andika Pratama Als Andi Bin (Alm) Prayetno (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang membicarakan penjualan Chip Higgs Domino. Melihat pergerakan terdakwa dan temannya yang mencurigakan, para saksi lalu menemui terdakwa dan temannya dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan temannya.
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan para saksi menemukan Aplikasi Higgs Domino didalam Handphone milik terdakwa dan temannya dan didalam aplikasi tersebut terdapat Chip Higgs Domino sebanyak 10.000.000.000 (satu milyard) atau sering disebut 10B. kemudian diintrogasi lebih lanjut terdakwa mengakui telah menjual Chip Higgs Domino kepada Andika Pratama Als Andi Bin (Alm) Prayetno seharga Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1.000.000.000 (satu milyard) atau sering disebut 1B, sehingga terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.720.000.-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) atas penjualan Akun dan Chip Higgs Domino sebanyak 12.5B.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan selanjutnya para saksi penangkap menemukan uang tunai sebesar Rp.449.000.-(empat ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian Rp.150.000.-(serratus lima puluh ribu rupiah) milik Andika Pratama Als Andi Bin (Alm) Prayetno dan Rp.299.000.-(dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Andika Pratama Als Andi Bin (Alm) Prayetno beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Redmi 9C warna hitam milik Andika Pratama Als Andi Bin (Alm) Prayetno dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37F warna gold milik terdakwa dibawa ke polsek Karang Baru untuk di Proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa game Slot Higgs Domino adalah merupakan aplikasi permainan judi jenis slot yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui diprovinsi Aceh dilarang melakukan Jarimah Maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DANI Als DANI Bin (Alm) KHAIDIR pada hari Jum’at tanggal 01 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di Tahun 2022 bertempat di Konter Handphone Tiara yang berada di Dsn Bahagia Kampung Dalam  Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang yang berwenang mengadili Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB saksi Tri Budi Maulana,S.H Bon Djuned, saksi Dedi Satria Als Dedi Bin Sarno, dan saksi Koko Pratomo Bin Inta Rusli yang merupakan anggota opsnal Satreskrim Polsek Karang Baru mendapatkan informasi Konter Handphone Tiara yang berada di Dsn Bahagia Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang masyarakat sering transaksi (jual-beli) Chip Higgs Domino (Yang merupakan Fasilitas permainan judi jenis slot). Berdasarkan informasi tersebut, para saksi pergi ke Konter tersebut diatas untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka dapatkan.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 01 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB para saksi yang telah sampai di Konter Handphone Tiara, lalu melihat terdakwa dan temannya yaitu saksi Andika Pratama Als Andi Bin (Alm) Prayetno (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang membicarakan penjualan Chip Higgs Domino. Melihat pergerakan terdakwa dan temannya yang mencurigakan, para saksi lalu menemui terdakwa dan temannya dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan temannya.
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan para saksi menemukan Aplikasi Higgs Domino didalam Handphone milik terdakwa dan temannya dan didalam aplikasi tersebut terdapat Chip Higgs Domino sebanyak 10.000.000.000 (satu milyard) atau sering disebut 10B. kemudian diintrogasi lebih lanjut terdakwa mengakui telah menjual Chip Higgs Domino kepada Andika Pratama Als Andi Bin (Alm) Prayetno seharga Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1.000.000.000 (satu milyard) atau sering disebut 1B, sehingga terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.720.000.-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) atas penjualan Akun dan Chip Higgs Domino sebanyak 12.5B.

 

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan selanjutnya para saksi penangkap menemukan uang tunai sebesar Rp.449.000.-(empat ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian Rp.150.000.-(serratus lima puluh ribu rupiah) milik Andika Pratama Als Andi Bin (Alm) Prayetno dan Rp.299.000.-(dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Andika Pratama Als Andi Bin (Alm) Prayetno beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Redmi 9C warna hitam milik Andika Pratama Als Andi Bin (Alm) Prayetno dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37F warna gold milik terdakwa dibawa ke polsek Karang Baru untuk di Proses lebih lanjut.
  • Bahwa permainan judi tersebut dimainkan dengan cara membuka aplikasi Higgs Domino lalu memilih jenis Slot. Kemudian setelah memilih permainan tersebut akan keluar tampilan gambar dan huruf yang acak dalam 5 (lima) baris kesamping dan 3 (tiga) baris kebawah. Selanjutnya memasang taruhan atau Chip lalu tekan spin, apabila dalam spin tersebut keluar gambar ataupun huruf yang berurutan atau sama dari kiri ke kanan sebanyak 3 (tiga) atau lebih maka akan dibayar sesuai dengan gambar ataupun huruf yang keluar dengan nilai yang berbeda-beda, jika yang keluar gambar bertuliskan Scatter sebanyak 3 (tiga) gambar dari kiri ke kanan ataupun di barisan manapun sebanyak 3 (tiga) gambar makan akan dapat 10 (sepuluh) Spin Gratis sehingga akan memungkinkan menghasilkan kemenangan.
  • Bahwa game Slot Higgs Domino adalah merupakan aplikasi permainan judi jenis slot yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui diprovinsi Aceh dilarang melakukan Jarimah Maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya