Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/JN/2023/MS.Ksg 2.ICHWAN EFFENDI, S.H
3.Mursyid, S.H., M.H.
CAHWANI SADILVA BIN IDIL ADLIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 23/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 36 /ATAM/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ICHWAN EFFENDI, S.H
2Mursyid, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1CAHWANI SADILVA BIN IDIL ADLIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair  :

-----Bahwa ia terdakwa Cahwani Sadilva als Dilva Bin Idil Adlin pada hari Minggu 23 Juli 2023 sekira pukul 06.00 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Pos Jaga Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 06.00 Wib ia saksi Deza Syahputra berboncengan tiga dengan terdakwa Cahwani Sadilva serta saksi korban anak Sinyak Tisalbiah Als Tisa Bin Sanusi Ibrahim (sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 1116CLT2607201002283 tanggal 13 Agustus 2023 berumur 14 tahun) berhenti di sebuah Pos Jaga yang beralamat Pondok Sawit perkebunan Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dengan alasan dengan Deza Syahputra buang kecil, saat itu terdakwa  mendatangi saksi anak Sinyak Tisalbiah yang sedang duduk di pos jaga lalu terdakwa meremas remas payudara korban tak lama kemudian datang saksi Deza syahputra dan melepaskan celana saksi anak Sinyak Tisalbiah lalu terdakwa pergi dari  Pos Jaga memberi kesempatan kepada saksi Deza Syahputra, tidak lama kemudian terdakwa  kembali ke pos jaga, terdakwa  langsung membuka celana langsung memasukkan penis kedalam vagina saksi anak Sinyak Tisalbiah binti Sanusi Ibrahim sekitar kurang lebih 2 menit, lalu terdakwa di suruh pergi oleh saksi Deza Syahputra.---

Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No:VER/440/107/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dari RSUD Kabupaten Aceh tamiang yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizki Arviandi M Ked(For) Sp.F pada anak dijumpai :

  1. Tanda Vital : Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh millimeter air raksa, Frekuensi nadi delapan puluh kali permenit, frekuensi pernafasan dua puluh kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.--------------------
  2. Bibir besar kemaluan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------
  3. Bibir kecil kemaluan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------
  4. Pada selaput dara ditemukan sembilan luka robek.--------------------------------------------------
  1. Luka robek pertama arah jam satu, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.------------------------------------------
  2. Luka robek pertama arah jam tiga, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.------------------------------------------
  3. Luka robek kedua arah jam empat, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  4. Luka robek ketiga arah jam lima, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.-------------------------------------------------
  5. Luka robek keempat arah jam enam, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  6. Luka robek kelima arah jam delapan, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  7. Luka robek keenam arah jam sembilan, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  8. Luka robek keenam arah jam sebelas, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  9. Luka robek keenam arah jam dua belas, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------

Pada anus (lubang pelepasan) : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.------

Pemeriksaan Kehamilan : Urine.-----------------------------------------------------

Hasil Pemeriksaan : Negatif.---------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pada selaput dara dijumpai Sembilan luka robek lama, akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama. Pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------

 

Subsidiair :

-----Bahwa ia terdakwa Cahwani Sadilva als Dilva Bin Idil Adlin pada hari Minggu 23 Juli 2023 sekira pukul 06.00 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Pos Jaga Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 06.00 Wib ia saksi Deza Syahputra berboncengan tiga dengan terdakwa Cahwani Sadilva serta saksi korban anak Sinyak Tisalbiah Als Tisa Bin Sanusi Ibrahim (sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 1116CLT2607201002283 tanggal 13 Agustus 2023 berumur 14 tahun) berhenti di sebuah Pos Jaga yang beralamat Pondok Sawit perkebunan Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dengan alasan dengan Deza Syahputra buang kecil, saat itu terdakwa  mendatangi saksi anak Sinyak Tisalbiah yang sedang duduk di pos jaga lalu terdakwa meremas remas payudara korban tak lama kemudian datang saksi Deza syahputra dan melepaskan celana saksi anak Sinyak Tisalbiah lalu terdakwa pergi dari  Pos Jaga memberi kesempatan kepada saksi Deza Syahputra, tidak lama kemudian terdakwa  kembali ke pos jaga, terdakwa  langsung membuka celana langsung memasukkan penis kedalam vagina saksi anak Sinyak Tisalbiah binti Sanusi Ibrahim sekitar kurang lebih 2 menit, lalu terdakwa di suruh pergi oleh saksi Deza Syahputra.------

Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No:VER/440/107/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dari RSUD Kabupaten Aceh tamiang yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizki Arviandi M Ked(For) Sp.F pada anak dijumpai :

  1. Tanda Vital : Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh millimeter air raksa, Frekuensi nadi delapan puluh kali permenit, frekuensi pernafasan dua puluh kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.--------------------
  2. Bibir besar kemaluan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------
  3. Bibir kecil kemaluan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------
  4. Pada selaput dara ditemukan sembilan luka robek.--------------------------------------------------
  1. Luka robek pertama arah jam satu, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.------------------------------------------
  2. Luka robek pertama arah jam tiga, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.------------------------------------------
  3. Luka robek kedua arah jam empat luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  4. Luka robek ketiga arah jam lima, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.-------------------------------------------------
  5. Luka robek keempat arah jam enam, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sequitur berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  6. Luka robek kelima arah jam delapan, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  7. Luka robek keenam arah jam sembilan, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  8. Luka robek keenam arah jam sebelas, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  9. Luka robek keenam arah jam dua belas, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------

Pada anus (lubang pelepasan) : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.------

Pemeriksaan Kehamilan : Urine.-----------------------------------------------------

Hasil Pemeriksaan : Negatif.---------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pada selaput dara dijumpai Sembilan luka robek lama, akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama. Pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.-

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya