Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2024/MS.Ksg 1.ANDY ZULANDA, S.H
2.HERY PARDAMEAN SITUMORANG,S.H.,M.H
2.HERY PARDAMEAN SITUMORANG,S.H.,M.H
2.HERY PARDAMEAN SITUMORANG,S.H.,M.H
2.HERY PARDAMEAN SITUMORANG,S.H.,M.H
2.HERY PARDAMEAN SITUMORANG,S.H.,M.H
TRI SUGANDA Als GONDOL Bin M. DIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 16/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1198c/L.1.15/Eku.2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY ZULANDA, S.H
2HERY PARDAMEAN SITUMORANG,S.H.,M.H
3HERY PARDAMEAN SITUMORANG,S.H.,M.H
4HERY PARDAMEAN SITUMORANG,S.H.,M.H
5HERY PARDAMEAN SITUMORANG,S.H.,M.H
6HERY PARDAMEAN SITUMORANG,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1TRI SUGANDA Als GONDOL Bin M. DIAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D. DAKWAAN:

PRIMER :

 

Bahwa Terdakwa Tri Suganda Als Gondol Bin M.Diah pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti tetapi terjadi dalam bulan agustus 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Keramat Desa Tanjung Tengah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa dugaan tindak pidana pelecehan sexual dan pemerkosaan terhadap anak telah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 yang mana tindak pidana pelecehan tersebut telah dilakukan berulang kali oleh terdakwa
  • Bahwa dugaan tindak pidana pelecehan terjadi pertama kali pada awal tahun 2022 yang mana pada saat itu korban tinggal di rumah terdakwa awal kejadian korban sedang dakam keadaan tiduran di kamar sambil main handphone kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan berkata “manja maen yok”, kemudian terdakwa menolak dengan mengatakan “enggak ah bang” namun terdakwa menarik tangan korban dan membuka baju korban dengan cara paksa walau korban sudah menolak dengan cara mendorong badan terdakwa tetap terdakwa menarik kembali tangan korban,kemudian langsung membuka baju dan celana korban lalu mencium leher,pipi,dan menkorban,selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan (penis) ke kemaluan korban hingga terdakwa mengeluarkan cairan maninya di dalam vagina korban ,
  • Selanjutnya terdakwa melakukan perbuatannya terjadi di Desa Blok Lapan Kec.Seruway kab.Aceh Tamiang,yang bertempat di rumah terdakwa pada tahun 2023,berawal dari korban sedang menjaga anak terdakwa di dalam kamar tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan memeluk korban dari belakang dengan posisi saat itu korban sedang tidur dan istri terdakwa sedang berada di rumah tetanggga ,kemudian saat terdakwa memeluk korban dari belakang korban melkukakn perlawanan dengan menyikut dada terdakwa dengan sikut korban lalu korban pergi dari kamar itu dan pindah ke kamar depan namun terdakwa mengikuti korban hingga ke kamar depan lalu terdakwa mendorong korban jatuh ke tempat tidur,selajutnya terdakwa membuka celana dan baju korban,kemudian terdakwa membuka celananya dan langsung memasukkan kemaluannya (penis)ke dalam vagina korban dan mengeluarkan air maninya dia dalam vagina korban setelah selesai terdakwa meninggalkan korban di dalam kamar sendiri,
  • Bahwa kejadian selanjutnya terjadi di rumah Ayah kandung korban sekira bulan Maret tahun 2024 pada pukul 22.30.wib terdakwa datang kerumah ayah kandung korban  pada saat itu korban sedang berada di dalam kamarnya dengan keadaan ayah korban sudah tidur di dalam kamarnya pada saat itu ,kemudian terdakwa memaksa korban untuk berhubungn badan dengan cara menjambak dan menutup mulut korban dan langsung membuka baju dan celana korban,selanjutya terdakwa mencium bibir korban,menghisap payudara korban dan langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban hingga mengeluarkan cairan maninya di dalam vagina korban,
  • Bahwa dalam kejadian ini korban telah melakukan perlawan beberapa kali namun karna keterbatasan tenaga dengan terdakwa dan terdakwa tidak melakukan pengancaman hanya mengatakan “kalau kau ngga mau kau ngga usah menggap aku saudara lagi”namun dia beberapa kali melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban,
  • Bahwa dari hasil pemerkosaan ini korban mengalami kehamilan
  • Bahwa pada saat melakukan pelecehan terdakwa memakai pakaian kaos lengan pendek warna merah bercorak gambar putih,kemudian korban memaki celana panjang berwarna hijau sage,celana dala warna cream dan bra warna biru muda,
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :400.7/IV/2023 tanggal 01 April 2024 pukul 23.19 wib dari RSUD Muda Setia yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizky Arviandi,M.(For)  Sp.F,Dokter Forensik dan Medikolegal  pada korban  Nova Rizzki berusia 14 (emapat belas) tahun yang memperoleh kesimpulan
  1. Bahwaada bibir kecil kemaluan dijumpai luka lecet akibat kekerasan tumpul, pada selaput dara  dijumpai luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggam,
  2. Korban positif hamil,diduga usia kehamilan dua belas hingga tiga belas minggu pada anggota tubuh lai tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

SUBSIDER :

Bahwa Terdakwa Tri Suganda Als Gondol Bin M.Diah pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti tetapi terjadi dalam bulan agustus 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Keramat Desa Tanjung Tengah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti tetapi terjadi dalam bulan Maret 2024 anak Nova Rizzki Binti Muhammad Sueb (Berdasarkan Kutipan Akta kelahiran nomor 1116-CLT-05-11-2010-05143 tanggal 10 Nopember 2009) pada awal tahun 2022 korban sering menginap di rumah terdakwa yang mana terdakwa merupakn abang sepupu dari korban Bahwa dugaan tindak pidana pelecehan sexual dan pemerkosaan terhadap anak telah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 yang mana tindak pidana pelecehan tersebut telah dilakukan berulang kali oleh terdakwa
  • Bahwa dugaan tindak pidana pelecehan terjadi pertama kali pada awal tahun 2022 yang mana pada saat itu korban tinggal di rumah terdakwa awal kejadian korban sedang dakam keadaan tiduran di kamar sambil main handphone kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan berkata “manja maen yok”, kemudian terdakwa menolak dengan mengatakan “enggak ah bang” namun terdakwa menarik tangan korban dan membuka baju korban dengan cara paksa walau korban sudah menolak dengan cara mendorong badan terdakwa tetap terdakwa menarik kembali tangan korban,kemudian langsung membuka baju dan celana korban lalu mencium leher,pipi,dan menkorban,selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan (penis) ke kemaluan korban hingga terdakwa mengeluarkan cairan maninya di dalam vagina korban ,
  • Selanjutnya terdakwa melakukan perbuatannya terjadi di Desa Blok Lapan Kec.Seruway kab.Aceh Tamiang,yang bertempat di rumah terdakwa pada tahun 2023,berawal dari korban sedang menjaga anak terdakwa di dalam kamar tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan memeluk korban dari belakang dengan posisi saat itu korban sedang tidur dan istri terdakwa sedang berada di rumah tetanggga ,kemudian saat terdakwa memeluk korban dari belakang korban melkukakn perlawanan dengan menyikut dada terdakwa dengan sikut korban lalu korban pergi dari kamar itu dan pindah ke kamar depan namun terdakwa mengikuti korban hingga ke kamar depan lalu terdakwa mendorong korban jatuh ke tempat tidur,selajutnya terdakwa membuka celana dan baju korban,kemudian terdakwa membuka celananya dan langsung memasukkan kemaluannya (penis)ke dalam vagina korban dan mengeluarkan air maninya dia dalam vagina korban setelah selesai terdakwa meninggalkan korban di dalam kamar sendiri,
  • Bahwa kejadian selanjutnya terjadi di rumah Ayah kandung korban sekira bulan Maret tahun 2024 pada pukul 22.30.wib terdakwa datang kerumah ayah kandung korban  pada saat itu korban sedang berada di dalam kamarnya dengan keadaan ayah korban sudah tidur di dalam kamarnya pada saat itu ,kemudian terdakwa memaksa korban untuk berhubungn badan dengan cara menjambak dan menutup mulut korban dan langsung membuka baju dan celana korban,selanjutya terdakwa mencium bibir korban,menghisap payudara korban dan langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban hingga mengeluarkan cairan maninya di dalam vagina korban,
  • Bahwa dalam kejadian ini korban telah melakukan perlawan beberapa kali namun karna keterbatasan tenaga dengan terdakwa dan terdakwa tidak melakukan pengancaman hanya mengatakan “kalau kau ngga mau kau ngga usah menggap aku saudara lagi”namun dia beberapa kali melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban,
  • Bahwa dari hasil pemerkosaan ini korban mengalami kehamilan
  • Bahwa pada saat melakukan pelecehan terdakwa memakai pakaian kaos lengan pendek warna merah bercorak gambar putih,kemudian korban memaki celana panjang berwarna hijau sage,celana dala warna cream dan bra warna biru muda,
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :400.7/IV/2023 tanggal 01 April 2024 pukul 23.19 wib dari RSUD Muda Setia yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizky Arviandi,M.(For)  Sp.F,Dokter Forensik dan Medikolegal  pada korban  Nova Rizzki berusia 14 (emapat belas) tahun yang memperoleh kesimpulan
    1. Bahwaada bibir kecil kemaluan dijumpai luka lecet akibat kekerasan tumpul, pada selaput dara  dijumpai luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggam,
    2. Korban positif hamil,diduga usia kehamilan dua belas hingga tiga belas minggu pada anggota tubuh lai tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya