Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2024/MS.Ksg FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H JONI SAFUTRA ALS JONI BIN ALM.RUSTAM SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 5/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-494/L.1.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1JONI SAFUTRA ALS JONI BIN ALM.RUSTAM SIREGAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa JONI SAFUTRA Alias JONI Bin Alm. RUSTAM SIREGAR pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Sisiro Desa Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-20112017-0001) bertemu dengan terdakwa di sebuah kebun sawit yang berada di Dusun Sisiro Desa Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, kemudian terdakwa mengatakan “dek abang rindu sama adek” selanjutnya Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal menjawab “besok lilis mau balek ke pondok pesantren” lalu terdakwa kembali mengatakan “yaudah malam ni aja kita perpisahan” kemudian Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal diam mendengarkan perkataan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memeluk badan Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal dari belakang sambil memegang payudara Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, lalu terdakkwa langsung mencium Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, kemudian Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal langsung menolak terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memegang vagina Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal dan mengatakan “ayok dek main” selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana dan calana dalam yang digunakan Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, kemudian Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal mengatakan “jangan bang” sambil berusaha menaikkan celana dan celana dalam yang digunakan ol;eh Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, selanjutnya terdakwa mengatakan “namanya kita perpisahan, besok besok abang gak minta lagi” lalu terdakwa langsung membuka baju terdakwa dan meletakkan baju tersebut di atas tanah sebagai alas untuk berbaring, lalu Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal mengatakan “gak usah lo bang” selanjutnya terdakwa menjawb “abang Cuma minta ini aja, besok abang gak minta-minta lagi, abang janji” lalu terdakwa langsung membaringkan Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal diatas baju yang dijadikan terdakwa sebagai alas, kemudian terdakwa langsung memasukkan penis terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal mengalami sakit dibagian vagina dan trauma serta ketakutan jika mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/129/XII/2023 An. Lilis Sapriana yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang dengan kesimpulan pada selaput dara dijumpai lua robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Korban Anak An. Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan : Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal merupakan korban child grooming yang dilakukan oleh tersangka, setelah memperoleh kepercayaan dan menjadi orang yang penting maka tersanka melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, kemudian Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal menjadi kurang fokus, cemas dan diberhentikan dari sekolah efek dari pemerkosaan yang dialaminya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap tersangka yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan: JONI SAFUTRA Alias JONI Bin Alm. RUSTAM SIREGAR mengetahui bahwa korban masih di bawah umur dan sadar telah melakukan tindak pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban, kemudian ketertarikan pada korban disebabkan oleh masa lalu JONI SAFUTRA Alias JONI Bin Alm. RUSTAM SIREGAR dimana ia dan ibu korban pernah menjalin hubungan namun kandas.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa JONI SAFUTRA Alias JONI Bin Alm. RUSTAM SIREGAR pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Sisiro Desa Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan zina dengan anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-20112017-0001) bertemu dengan terdakwa di sebuah kebun sawit yang berada di Dusun Sisiro Desa Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, kemudian terdakwa mengatakan “dek abang rindu sama adek” selanjutnya Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal menjawab “besok lilis mau balek ke pondok pesantren” lalu terdakwa kembali mengatakan “yaudah malam ni aja kita perpisahan” kemudian Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal diam mendengarkan perkataan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memeluk badan Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal dari belakang sambil memegang payudara Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, lalu terdakkwa langsung mencium Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, kemudian Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal langsung menolak terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memegang vagina Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal dan mengatakan “ayok dek main” selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana dan calana dalam yang digunakan Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, kemudian Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal mengatakan “jangan bang” sambil berusaha menaikkan celana dan celana dalam yang digunakan ol;eh Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, selanjutnya terdakwa mengatakan “namanya kita perpisahan, besok besok abang gak minta lagi” lalu terdakwa langsung membuka baju terdakwa dan meletakkan baju tersebut di atas tanah sebagai alas untuk berbaring, lalu Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal mengatakan “gak usah lo bang” selanjutnya terdakwa menjawb “abang Cuma minta ini aja, besok abang gak minta-minta lagi, abang janji” lalu terdakwa langsung membaringkan Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal diatas baju yang dijadikan terdakwa sebagai alas, kemudian terdakwa langsung memasukkan penis terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal mengalami sakit dibagian vagina dan trauma serta ketakutan jika mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/129/XII/2023 An. Lilis Sapriana yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang dengan kesimpulan pada selaput dara dijumpai lua robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Korban Anak An. Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan : Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal merupakan korban child grooming yang dilakukan oleh tersangka, setelah memperoleh kepercayaan dan menjadi orang yang penting maka tersanka melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, kemudian Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal menjadi kurang fokus, cemas dan diberhentikan dari sekolah efek dari pemerkosaan yang dialaminya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap tersangka yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan: JONI SAFUTRA Alias JONI Bin Alm. RUSTAM SIREGAR mengetahui bahwa korban masih di bawah umur dan sadar telah melakukan tindak pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban, kemudian ketertarikan pada korban disebabkan oleh masa lalu JONI SAFUTRA Alias JONI Bin Alm. RUSTAM SIREGAR dimana ia dan ibu korban pernah menjalin hubungan namun kandas.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa terdakwa JONI SAFUTRA Alias JONI Bin Alm. RUSTAM SIREGAR pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Sisiro Desa Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-20112017-0001) bertemu dengan terdakwa di sebuah kebun sawit yang berada di Dusun Sisiro Desa Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, kemudian terdakwa mengatakan “dek abang rindu sama adek” selanjutnya Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal menjawab “besok lilis mau balek ke pondok pesantren” lalu terdakwa kembali mengatakan “yaudah malam ni aja kita perpisahan” kemudian Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal diam mendengarkan perkataan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memeluk badan Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal dari belakang sambil memegang payudara Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, lalu terdakkwa langsung mencium Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, kemudian Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal langsung menolak terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memegang vagina Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal dan mengatakan “ayok dek main” selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana dan calana dalam yang digunakan Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, kemudian Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal mengatakan “jangan bang” sambil berusaha menaikkan celana dan celana dalam yang digunakan ol;eh Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, selanjutnya terdakwa mengatakan “namanya kita perpisahan, besok besok abang gak minta lagi” lalu terdakwa langsung membuka baju terdakwa dan meletakkan baju tersebut di atas tanah sebagai alas untuk berbaring, lalu Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal mengatakan “gak usah lo bang” selanjutnya terdakwa menjawb “abang Cuma minta ini aja, besok abang gak minta-minta lagi, abang janji” lalu terdakwa langsung membaringkan Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal diatas baju yang dijadikan terdakwa sebagai alas, kemudian terdakwa langsung memasukkan penis terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Anak Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal mengalami sakit dibagian vagina dan trauma serta ketakutan jika mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/129/XII/2023 An. Lilis Sapriana yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang dengan kesimpulan pada selaput dara dijumpai lua robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Korban Anak An. Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan : Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal merupakan korban child grooming yang dilakukan oleh tersangka, setelah memperoleh kepercayaan dan menjadi orang yang penting maka tersanka melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal, kemudian Lilis Sapriana Alias Lilis Binti Saprizal menjadi kurang fokus, cemas dan diberhentikan dari sekolah efek dari pemerkosaan yang dialaminya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap tersangka yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan: JONI SAFUTRA Alias JONI Bin Alm. RUSTAM SIREGAR mengetahui bahwa korban masih di bawah umur dan sadar telah melakukan tindak pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban, kemudian ketertarikan pada korban disebabkan oleh masa lalu JONI SAFUTRA Alias JONI Bin Alm. RUSTAM SIREGAR dimana ia dan ibu korban pernah menjalin hubungan namun kandas.

----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya