Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2021/MS.Ksg Mariono, S.H., M.H Ilham Wahyudi Als Ajo bin Hermanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 17/JN/2021/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1971/L.1.15.3/Eku.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Mariono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Ilham Wahyudi Als Ajo bin Hermanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa ILHAM WAHYUDI Als AJO Bin HERMANTO pada hari Minggu tanggal 19  September 2021 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di Tahun 2021 bertempat Di Dusun Arung Gajah Kampung Muka Sungai Kuruk Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19  September 2021 sekira pukul 23.00 Wib saksi Saiful Bahri.S,AB Bin Sumali, saksi Fitra Rakhmad Bin M Djamin, dan saksi Ferdiansyah yang merupakan Anggota Polisi dari Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan Agen atau penjual koine mas/chip yang merupakan Fasilitas untuk melakukan permainan judi online jenis Domino. Selanjutrnya para saksi memeriksa kebenaran informasi dengan cara mendatangi lokasi terdakwa yang sedang berada di warung kopi yang berada di Dusun Arung Gajah Kampung Muka Sungai Kuruk Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Pada saat sampai dilokasi para saksi menemui terdakwa yang sedang duduk. Lalu para saksi memeriksa Handphone android merk VIVO 1938 warna hitam yang didalamnya terdapat aplikasi higgs domino dengan ID 38812642 dengan nama PANJI PRANATA beserta koin emas/chip didalamnya sebanyak 58.000.000.000 (lima puluh delapan milyard) atau sering disebut 58B. Selanjutnya pada saat diperiksa lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli koin emas/chip seharga Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1.000.000.000 (satu milyard) atau sering disebut 1B, kemudian terdakwa menjualnya dengan harga Rp.65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) per 1B nya. Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) per B nya.
  • Bahwa kemudian ditemukan uang sebesar Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari penjualan koin emas/ chip judi jenis Higgs Domino.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya