Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2023/MS.Ksg Mariono, S.H., M.H 1.TAUPIK BIN ALM.ABU BAKAR
1.TAUPIK BIN ALM ABU BAKAR
2.MUHAMMAD NAZAR ALS TOAN BIN M.JUHRI
2.MUHAMMAD NAZAR ALS TOAN BIN M. JUHRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-07/L.1.15.3/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mariono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1TAUPIK BIN ALM ABU BAKAR
2TAUPIK BIN ALM.ABU BAKAR
3MUHAMMAD NAZAR ALS TOAN BIN M.JUHRI
4MUHAMMAD NAZAR ALS TOAN BIN M. JUHRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa 1 TAUPIK BIN ALM ABU BAKAR dan terdakwa 2 MUHAMMAD NAZAR ALS TOAN BIN M. JUHRI pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat Di sebuah Warung yang berada di Dusun Metro Desa Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 saksi Aulia Sandi Bin Yusran, saksi Panji Pradana Bin Adinuar yang merupakan Personil Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa Personil Satreskrim lainnya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Warung yang berada di Dusun Metro Desa Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang sering digunakan sebagai tempat untuk bermain permainan judi jenis Ludo. Berdasarkan informasi tersebut para saksi pergi ke tempat tersebut di atas untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka dapatkan. Sekira pukul 01.45 WIB para saksi yang telah sampai di Dusun Metro Desa Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang langsung mendatangi sebuah Warung yang telah ditetapkan sebagai target dari operasi. Sesampainya di warung tersebut, para saksi menemukan terdakwa 1 Taupik Bin Alm Abu Bakar dan terdakwa 2 Muhammad Nazar Als Toan Bin M. Juhri sedang duduk berhadap hadapan dan sedang melakukan permainan Judi jenis Ludo. Selanjutnya para saksi mengamankan para terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android Merek Xiaomi type S2 warna Silver dan uang sebesar Rp.57.000 (lima puluh tujuh ribu rupiah) ke Polres Aceh Tamiang untuk di proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa pada saat di proses lebih lanjut, para terdakwa mengakui permainan judi tersebut dilakukan dengan cara menggunakan Handphone Android Merek Xiaomi type S2 warna Silver milik terdakwa Muhammad Nazar Als Toan Bin M.Juhri, kemudian dari Handphone android tersebut dibuka aplikasi permainan ludo king. Selanjutnya para terdakwa duduk berhadapan dan mementukan warna pilihan dari masing-masing pemain, dari warna pilihan pemain memiliki 4 (empat) anak (pion) yang harus di jalankan oleh masing-masing pemain agar mencapai finish. Cara menjalankan anak (pion) tersebut dengan cara menekan tombol dadu yang sudah tersedia dalam aplikasi game tersebut. Kemudian masing-masing pemain secara bergiliran harus menekan tombol dadu agar anak (pion) milik masing-masing pemain dapat berjalan dan mencapai finish. Dan pemain pertama yang keempat anak (pion) yang mencapai finis terlebih dahulu akan menjadi pemenangnya, maka setiap anak (pion) yang masuk finish pemain lawan harus membayar kepada pemenang sebesar RP. 1.000,(seribu rupiah) dan apabila anak (pion) pemain di sepak atau dimakan harus membayar uang kepada pemain lawan sebesar RP. 500,- (lima ratus rupiah).

 

  • Bahwa perbuatan para terdakwa telah mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya