| Petitum | 
				PRIMAIR : 
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
Menetapkan telah meninggal dunia ayah kandung dan Ibu Kandung dari Pemohon yang bernama Dian Zulmi bin Alm. Abdullah, meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2025 dan ibu kandungnya yang bernama Siti Aisyah binti Jumangin pada tanggal 17 Maret 2025; 
Menetapkan telah meninggal dunia telebih dahulu Ayah kandung dan Ibu Kandungnya dari Almarhum Dian Zulmi bin Alm. Abdullah ayah kandungnya yang bernama Alm. Abdullah pada tanggal 20 Mei 2003 dan Ibu kandungnya yang bernama Almarhumah Halimah, telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 2007; 
Menetapkan ahli waris dari Almarhum Dian Zulmi bin Alm. Abdullah sebagai berikut: 
Devan Attalah Zulmi bin Alm. Dian Zulmi, Nik 1116041104230001, Tempat/Tanggal Lahir Aceh Tamiang/ 11 April 2023, Umur 3 Tahun (Anak laki-laki Kandung); 
Membebankan biaya perkara menurut Hukum. 
SUBSIDAIR : 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);  
    |