Dakwaan |
PERTAMA:
---------- Bahwa terdakwa M. ALDIANSYAH Alias ALDI Bin BAHTIAR pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 22.21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di suatu kios pulsa yang terletak di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa yang sedang duduk di depan sebuah kios pulsa yang terletak di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru menyalakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S miliknya kemudian terdakwa membuka situs SHIOKAMBING yang merupakan situs judi online jenis slot dengan URL: https://menyalakakek.com. Selanjutnya, terdakwa mengetikkan ALDIANSYAH99 pada kolom username dan password aldi1111pada kolom password hingga akun terdakwa berhasil terbuka.
- Kemudian sekitar pukul 22.21 WIB, terdakwa membuka aplikasi DANA yang merupakan dompet elektronik untuk melakukan pengisian saldo pada akun terdakwa di situs SHIOKAMBING dengan nomor akun 0812 6117 4547 dengan nilai sejumlah Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah terdakwa berhasil melakukan pengisian saldo melalui aplikasi DANA, terdakwa kembali membuka situs SHIOKAMBING melalui browser lalu terdakwa mengklik tulisan SLOT pada jenis permainan yang tersedia di situs tersebut, kemudian terdakwa membuka halaman permainan judi jenis SLOT dengan tulisan wild bounty showdown, lalu terdakwa memasang taruhan dengan nilai Rp2.000 (dua ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung memainkan permainan judi jenis slot tersebut berulang kali dengan cara terdakwa menekan tulisan spin kemudian gambar-gambar akan berputar secara untung-untungan yang apabila gambar yang muncul secara mendatar sama maka nilai uang yang terdakwa pertaruhkan akan berlipat ganda sedangkan apabila gambar tersebut tidak sama maka nilai uang yang terdakwa pertaruhkan akan hangus.
- Lalu pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 00.40 WIB, terdakwa kembali membuka aplikasi DANA untuk melakukan pengisian saldo pada akun terdakwa dengan nilai sejumlah Rp49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa terus memainkan permainan judi jenis slot melalui situs SHIOKAMBING tersebut sehingga saldo akun terdakwa berhasil bertambah menjadi Rp186.450,- (seratus delapan puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), namun selang beberapa saat sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi BENNY RAHMADI dan SAKSI AULIA SANDI selaku Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang memergoki terdakwa yang sedang memainkan permainan judi jenis slot menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S milik terdakwa lalu Saksi BENNY RAHMADI dan Saksi AULIA SANDI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penegakan hukum.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa terdakwa M. ALDIANSYAH Alias ALDI Bin BAHTIAR pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 22.21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di suatu kios pulsa yang terletak di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, telah suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, telah “dengan sengaja menyelenggarakan menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa yang sedang duduk di depan sebuah kios pulsa yang terletak di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru menyalakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S miliknya kemudian terdakwa membuka situs SHIOKAMBING yang merupakan situs judi online jenis slot dengan URL: https://menyalakakek.com. Selanjutnya, terdakwa mengetikkan ALDIANSYAH99 pada kolom username dan password aldi1111pada kolom password hingga akun terdakwa berhasil terbuka.
- Kemudian sekitar pukul 22.21 WIB, terdakwa membuka aplikasi DANA yang merupakan dompet elektronik untuk melakukan pengisian saldo pada akun terdakwa di situs SHIOKAMBING dengan nomor akun 0812 6117 4547 dengan nilai sejumlah Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah terdakwa berhasil melakukan pengisian saldo melalui aplikasi DANA, terdakwa kembali membuka situs SHIOKAMBING melalui browser lalu terdakwa mengklik tulisan SLOT pada jenis permainan yang tersedia di situs tersebut, kemudian terdakwa membuka halaman permainan judi jenis SLOT dengan tulisan wild bounty showdown, lalu terdakwa memasang taruhan dengan nilai Rp2.000 (dua ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung memainkan permainan judi jenis slot tersebut berulang kali dengan cara terdakwa menekan tulisan spin kemudian gambar-gambar akan berputar secara untung-untungan yang apabila gambar yang muncul secara mendatar sama maka nilai uang yang terdakwa pertaruhkan akan berlipat ganda sedangkan apabila gambar tersebut tidak sama maka nilai uang yang terdakwa pertaruhkan akan hangus.
- Lalu pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 00.40 WIB, terdakwa kembali membuka aplikasi DANA untuk melakukan pengisian saldo pada akun terdakwa dengan nilai sejumlah Rp49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa terus memainkan permainan judi jenis slot melalui situs SHIOKAMBING tersebut sehingga saldo akun terdakwa berhasil bertambah menjadi Rp186.450,- (seratus delapan puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), namun selang beberapa saat sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi BENNY RAHMADI dan SAKSI AULIA SANDI selaku Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang memergoki terdakwa yang sedang memainkan permainan judi jenis slot menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S milik terdakwa lalu Saksi BENNY RAHMADI dan Saksi AULIA SANDI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penegakan hukum.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |