Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2023/MS.Ksg FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-01.Anak/L.1.15/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN
Penasihat Hukum Anak
NoNamaNama Pihak
1Dewi KartikaNAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi yaitu sekira bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 atau pada waktu lain dalam bulan Okotober tahun 2022 sampai dengan bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat di Dusun Jambu Desa Benteng Anyer Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan oleh anak dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada kejadian pertama yang terjadi pada Bulan Oktober tahun 2022 sekira Pukul 15.00 Wib di ruang tamu dalam rumah anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN tinggal yang beralamatkan di Dusun Jambu Desa Benteng Anyer Kec.Manyak Payed Kab.Aceh tamiang, yang pada awalnya anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN mengajak korban anak Nabila Mutia Binti Mulia Harahap untuk datang kerumahnya yang mana pada saat itu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN berkata kepada anak korban bahwa Ibu kandung anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN ingin bertemu dengan korban anak dan ada yang perlu dibicarakan sehingga korban anak menerima tawaran anak untuk pergi kerumah anak di Dusun Jambu Desa Benteng Anyer Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang, kemudian anak menjemput korban anak disekolah oleh anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN dan langsung dibawa kerumahnya tersebut, sesampainya di rumah anak ada dua orang anak kecil yang merupakan adik kandung dari anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN dan tidak terlihat orang tua/ibu dari anak sehingga setelah itu korban anak di suruh masuk keruang tamu oleh anak dan pada saat korban anak masuk kerumah anak, pada saat itu anak meminta tolong kepada korban anak untuk mengambilkan minum di dapur, namun pada saat korban anak hendak ke dapur anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN tiba-tiba merangkul leher korban anak sambil menarik paksa tubuh korban anak kedalam kamar, pada saat itu korban anak langsung di tolak keatas tempat tidur oleh anak dengan paksa, kemudian anak langsung mencium bibir dan pipi korban anak sambil meremas kedua payudara korban anak, lalu anak membuka celana korban anak secara paksa sambil mencekik leher korban anak lalu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN membuka baju korban anak dengan menaikan baju ke atas leher dan anak langsung menghisap kedua payudara korban anak, selanjutnya anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN membuka celananya, namun pada saat itu korban anak berontak dan berkata AKU GAK MAU lalu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN menjawab KALAU KAU GAK MAU LAKUIN INI KU PAKSA KAU SAMPE MAU, KALAU KAU TETAP GAK MAU JUGA AKU BISA KASAR SAMA KAU dan setelah itu anak membekap dan menutup paksa mulut korban anak dengan menggunakan tangannya dan anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN langsung memasukan jari tangannya kealat kelamin/Vagina korban anak dengan menggerakkannya keluar masuk dan setelah itu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN menjilat alat kelamin/Vagina korban anak kemudian anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN memasukan alat kelamin/Penis kedalam alat kelamin/Vagina korban anak dengan menggerakanya naik turun secara berulang kali selama ±30 Menit, setelah itu kelamin/Penis milik anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN mengeluarkan cairan putih berupa sperma dan di buang di telapak tangan anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN dan setelah itu korban anak dan anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN menggunakan pakaian masing-masing dan korban anak hanya bisa terdiam menyesali apa yang sudah terjadi terhadap dirinya dan setelah terjadinya perbuatan itu anak mengintimidasi korban anak dengan mengatakan KALAU SUATU SAAT NANTI KETAHUAN SAMA ORANG TUAMU, AKU SIAP DIAPAIN AJA DAN AKU SIAP BERTANGGUNG JAWAB,
  • Bahwa Pada Bulan Maret tahun 2023 Sekira Pukul 14.00 Wib, anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN meminta tolong kepada anak korban untuk menemaninya kerumah sakit, sehingga korban anak dijemput dirumahnya oleh anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN, akan tetapi korban anak bukannya dibawa kerumah sakit melainkan korban anak dibawa kerumah anak dengan alasan mau mengambil berkas untuk kerumah sakit, kemudian sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Dusun Jambu Desa Benteng Anyer Kec.Manyak Payed Kab.Aceh tamiang tepatnya dirumah anak, anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN menyuruh korban anak untuk mengambil KTP milik anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN didalam kamarnya dan anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN juga mencari Kartu keluarga di kamar orang tuanya, lalu pada saat itu korban anak menyampaikan kepada anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN GAK ADA KTP NYA, GAK TAU DIMANA setelah itu korban anak keluar dari kamar anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN dan tiba-tiba anak menghadang tubuh korban anak dengan merangkul leher korban anak dan langsung di tolak ke tempat tidur setelah itu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN langsung mencium bibir korban anak, mencium pipi korban anak, lalu anak membuka celana korban anak dengan paksa dan mengangkat baju korban anak hingga keleher, kemudian anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN meremas kedua payudara lalu menghisap kedua payudara korban anak dan anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN juga membuka celanan yang digunakannya setelah itu anak memasukan jari tangannya kealat kelamin/Vagina korban anak dengan menggerakkannya keluar masuk dan setelah itu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN menjilat alat kelamin/Vagina korban anak lalu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN langsung memasukan alat kelamin/Penis yang sudah mengeras kedalam alat kelamin/Vagina korban anak dengan paksaan, lalu menggerakkanya naik turun secara berulang kali, lalu kelamin/Penis milik anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN mengeluarkan cairan putih berupa sperma dan di buang di telapak tangan anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN dan setelah itu anak langsung mengantar korban anak kerumahnya;
  • Bahwa pada rentan waktu bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Maret tahun 2023 anak seringkali mengajak korban anak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, yang mana korban anak sudah tidak berdaya untuk menolaknya dikarenakan anak selalu mengancam korban anak akan menyebarkan video hubungan intim mereka di medsos, sehingga dengan ancaman anak tersebut korban anak merasa ketakutan dan malu;
  • Bahwa perbuatan anak mengakibatkan korban anak Nabila Mutia Binti Mulia Harahap mengalami sakit dibagian kemaluan/ vagina;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Pychiatrium) dari RSUD Langsa yang di tanda tangani oleh dr. Netty Herawati,M.Ked(For),Sp.F.M.,M.H dengan Nomor : VER/057/VII/2023, tanggal 06 Juli 2023 menyatakan bahwa dijumpai adanya robekan pada selaput dara pada pukul enam dan tujuh sampai dasar, pukul satu dan dua habis sampai terkelupas dan pada pukul sepuluh dan sebelas terkelupas.
  • Bahwa berdasarkan hasil diagnosa pemeriksaanPsikologis terhadap Nabila Mutia yang ditandatangani oleh Dewina Ulfah Nst, M.Psi., Psikolog  menyebutkan bahwa Nabila mengalami depresi. Dimana ia merasa bersalah, rendah diri, cemas berlebihan, sedih berkelanjutan, mual ketika makan, dan sulit untuk tidur.

------Bahwa perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Jo. Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh anak yaitu sekira bulan Oktoer tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 atau pada waktu lain dalam bulan Okotober tahun 2022 sampai dengan bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat di Dusun Jambu Desa Benteng Anyer Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan oleh anak dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada kejadian pertama yang terjadi pada Bulan Oktober tahun 2022 sekira Pukul 15.00 Wib di ruang tamu dalam rumah anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN tinggal yang beralamatkan di Dusun Jambu Desa Benteng Anyer Kec.Manyak Payed Kab.Aceh tamiang, yang pada awalnya anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN mengajak korban anak Nabila Mutia Binti Mulia Harahap untuk datang kerumahnya yang mana pada saat itu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN berkata kepada anak korban bahwa Ibu kandung anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN ingin bertemu dengan korban anak dan ada yang perlu dibicarakan sehingga korban anak menerima tawaran anak untuk pergi kerumah anak di Dusun Jambu Desa Benteng Anyer Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang, kemudian anak menjemput korban anak disekolah oleh anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN dan langsung dibawa kerumahnya tersebut, sesampainya di rumah anak ada dua orang anak kecil yang merupakan adik kandung dari anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN dan tidak terlihat orang tua/ibu dari anak sehingga setelah itu korban anak di suruh masuk keruang tamu oleh anak dan pada saat korban anak masuk kerumah anak, pada saat itu anak meminta tolong kepada korban anak untuk mengambilkan minum di dapur, namun pada saat korban anak hendak ke dapur anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN tiba-tiba merangkul leher korban anak sambil menarik paksa tubuh korban anak kedalam kamar, pada saat itu korban anak langsung di tolak keatas tempat tidur oleh anak dengan paksa, kemudian anak langsung mencium bibir dan pipi korban anak sambil meremas kedua payudara korban anak, lalu anak membuka celana korban anak secara paksa sambil mencekik leher korban anak lalu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN membuka baju korban anak dengan menaikan baju ke atas leher dan anak langsung menghisap kedua payudara korban anak, selanjutnya anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN membuka celananya, namun pada saat itu korban anak berontak dan berkata AKU GAK MAU lalu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN menjawab KALAU KAU GAK MAU LAKUIN INI KU PAKSA KAU SAMPE MAU, KALAU KAU TETAP GAK MAU JUGA AKU BISA KASAR SAMA KAU dan setelah itu anak membekap dan menutup paksa mulut korban anak dengan menggunakan tangannya dan anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN langsung memasukan jari tangannya kealat kelamin/Vagina korban anak dengan menggerakkannya keluar masuk dan setelah itu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN menjilat alat kelamin/Vagina korban anak kemudian anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN memasukan alat kelamin/Penis kedalam alat kelamin/Vagina korban anak dengan menggerakanya naik turun secara berulang kali selama ±30 Menit, setelah itu kelamin/Penis milik anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN mengeluarkan cairan putih berupa sperma dan di buang di telapak tangan anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN dan setelah itu korban anak dan anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN menggunakan pakaian masing-masing dan korban anak hanya bisa terdiam menyesali apa yang sudah terjadi terhadap dirinya dan setelah terjadinya perbuatan itu anak mengintimidasi korban anak dengan mengatakan KALAU SUATU SAAT NANTI KETAHUAN SAMA ORANG TUAMU, AKU SIAP DIAPAIN AJA DAN AKU SIAP BERTANGGUNG JAWAB,
  • Bahwa Pada Bulan Maret tahun 2023 Sekira Pukul 14.00 Wib, anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN meminta tolong kepada anak korban untuk menemaninya kerumah sakit, sehingga korban anak dijemput dirumahnya oleh anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN, akan tetapi korban anak bukannya dibawa kerumah sakit melainkan korban anak dibawa kerumah anak dengan alasan mau mengambil berkas untuk kerumah sakit, kemudian sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Dusun Jambu Desa Benteng Anyer Kec.Manyak Payed Kab.Aceh tamiang tepatnya dirumah anak, anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN menyuruh korban anak untuk mengambil KTP milik anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN didalam kamarnya dan anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN juga mencari Kartu keluarga di kamar orang tuanya, lalu pada saat itu korban anak menyampaikan kepada anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN GAK ADA KTP NYA, GAK TAU DIMANA setelah itu korban anak keluar dari kamar anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN dan tiba-tiba anak menghadang tubuh korban anak dengan merangkul leher korban anak dan langsung di tolak ke tempat tidur setelah itu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN langsung mencium bibir korban anak, mencium pipi korban anak, lalu anak membuka celana korban anak dengan paksa dan mengangkat baju korban anak hingga keleher, kemudian anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN meremas kedua payudara lalu menghisap kedua payudara korban anak dan anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN juga membuka celanan yang digunakannya setelah itu anak memasukan jari tangannya kealat kelamin/Vagina korban anak dengan menggerakkannya keluar masuk dan setelah itu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN menjilat alat kelamin/Vagina korban anak lalu anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN langsung memasukan alat kelamin/Penis yang sudah mengeras kedalam alat kelamin/Vagina korban anak dengan paksaan, lalu menggerakkanya naik turun secara berulang kali, lalu kelamin/Penis milik anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN mengeluarkan cairan putih berupa sperma dan di buang di telapak tangan anak NAZAR JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN dan setelah itu anak langsung mengantar korban anak kerumahnya;
  • Bahwa pada rentan waktu bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Maret tahun 2023 anak seringkali mengajak korban anak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, yang mana korban anak sudah tidak berdaya untuk menolaknya dikarenakan anak selalu mengancam korban anak akan menyebarkan video hubungan intim mereka di medsos, sehingga dengan ancaman anak tersebut korban anak merasa ketakutan dan malu;
  • Bahwa perbuatan anak mengakibatkan korban anak Nabila Mutia Binti Mulia Harahap mengalami sakit dibagian kemaluan/ vagina;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Pychiatrium) dari RSUD Langsa yang di tanda tangani oleh dr. Netty Herawati,M.Ked(For),Sp.F.M.,M.H dengan Nomor : VER/057/VII/2023, tanggal 06 Juli 2023 menyatakan bahwa dijumpai adanya robekan pada selaput dara pada pukul enam dan tujuh sampai dasar, pukul satu dan dua habis sampai terkelupas dan pada pukul sepuluh dan sebelas terkelupas.
  • Bahwa berdasarkan hasil diagnosa pemeriksaanPsikologis terhadap Nabila Mutia yang ditandatangani oleh Dewina Ulfah Nst, M.Psi., Psikolog  menyebutkan bahwa Nabila mengalami depresi. Dimana ia merasa bersalah, rendah diri, cemas berlebihan, sedih berkelanjutan, mual ketika makan, dan sulit untuk tidur.

--------Bahwa perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Jo. Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya