Dakwaan |
Bahwa terdakwa Maulana Malik Zulidar Als Malik Bin (Alm) Zulhamsyah pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di Tahun 2022 bertempat di Konter KBC yang berada di Desa Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 tanggal 14.00 WIB saksi Ermayadi Bin Sutianto Jasman, dan saksi Budi Wihartanto Bin H Supangat dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil Polisi Lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa adalah Agen (pembeli dan menjualkan kembali) Koin emas/Chip Higgs Domino yang merupakan Fasilitas permainan judi jenis slot dari Aplikasi Higgs Domino. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi pergi menemui terdakwa di Konter KBC yang berada di Desa Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka dapatkan. Kemudian sekira pukul 16.15 WIB para saksi yang telah sampai di Konter KBC langsung menemui terdakwa yang sedang duduk menjaga Konter tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan para saksi menemukan Aplikasi Higgs Domino didalam Handphone terdakwa dengan ID:55419110 dengan nama pengguna Gudang Koin yang didalamnya berisi Koin emas/Chip sebanyak 21.000.000.000(dau puluh satu milyar) atau sering disebut 21 B. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp.655.000 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Koin emas/Chip Higgs Domino. Kemudian para saksi membawa terdakwa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut karena terdakwa telah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli Koin Emas/Chip Higgs Domino seharga Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1.000.000.000 (satu milyard) atau sering disebut 1B, dan menjualnya kembali dengan harga Rp.65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) per 1B nya. Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) per B nya.
- Bahwa game Slot Higgs Domino adalah merupakan aplikasi permainan judi jenis slot yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui diprovinsi Aceh dilarang melakukan Jarimah Maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------------------
SUBSIDER:
Bahwa terdakwa Maulana Malik Zulidar Als Malik Bin (Alm) Zulhamsyah pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di Tahun 2022 bertempat di Konter KBC yang berada di Desa Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 tanggal 14.00 WIB saksi Ermayadi Bin Sutianto Jasman, dan saksi Budi Wihartanto Bin H Supangat dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil Polisi Lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa adalah Agen (pembeli dan menjualkan kembali) Koin emas/Chip Higgs Domino yang merupakan Fasilitas permainan judi jenis slot dari Aplikasi Higgs Domino. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi pergi menemui terdakwa di Konter KBC yang berada di Desa Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka dapatkan. Kemudian sekira pukul 16.15 WIB para saksi yang telah sampai di Konter KBC langsung menemui terdakwa yang sedang duduk menjaga Konter tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan para saksi menemukan Aplikasi Higgs Domino didalam Handphone terdakwa dengan ID:55419110 dengan nama pengguna Gudang Koin yang didalamnya berisi Koin emas/Chip sebanyak 21.000.000.000(dau puluh satu milyar) atau sering disebut 21 B. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp.655.000 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). Kemudian para saksi membawa terdakwa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut karena terdakwa telah dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir.
- Bahwa permainan judi tersebut dimainkan dengan cara membuka aplikasi Higgs Domino lalu memilih jenis Slot. Kemudian setelah memilih permainan tersebut akan keluar tampilan gambar dan huruf yang acak dalam 5 (lima) baris kesamping dan 3 (tiga) baris kebawah. Selanjutnya memasang taruhan atau Chip lalu tekan spin, apabila dalam spin tersebut keluar gambar ataupun huruf yang berurutan atau sama dari kiri ke kanan sebanyak 3 (tiga) atau lebih maka akan dibayar sesuai dengan gambar ataupun huruf yang keluar dengan nilai yang berbeda-beda, jika yang keluar gambar bertuliskan Scatter sebanyak 3 (tiga) gambar dari kiri ke kanan ataupun di barisan manapun sebanyak 3 (tiga) gambar makan akan dapat 10 (sepuluh) Spin Gratis sehingga akan memungkinkan menghasilkan kemenangan.
- Bahwa game Slot Higgs Domino adalah merupakan aplikasi permainan judi jenis slot yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui diprovinsi Aceh dilarang melakukan Jarimah Maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------------------ |