Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa Arditia Als Adit Bin Ramli pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.20 WIB
atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2024
bertempat di sebuah Cafe yang berada di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang
Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Setiap Orang
yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir” yang
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa datang ke Cafe Retro yang
berada di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan mengendarai sepeda
motor Honda Cb 150 R warna Hitam dengan Nomor polisi BL5276 UR, kemudian sesampainya di lokasi
tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit di Hand Phone Tablet merk Huawei terdakawa bermain
game Mobile Lagends, lalu terdakwa membuka Link pendaftaran di situs Judi Slot Online Yaitu
CIPIT88 dan setelah terdaftar, terdakwa langsung melakukan deposit dengan cara mengklik menu
Deposit yang berada disitus tersebut, kemudian akan ditampilkan pilihan menu deposit lalu
tersangka memilih deposit dengan menggunakan menu akun dana setelah itu tersangka mengisi
formulir deposit di akun dana tersebut dan bermain judi online jenis Slot dengan Nama dindapus88,
sebelum bermain judi online terdakwa terlebih dahulu melakukan pengisian deposit dari akun Dana
miliknya dengan jumlah Rp.130.000.- (Seratus tiga Puluh ribu rupiah) ke No akun Dana milik
Bandar yang ada di situs dengan Nomor akun Dana: 081917593280, kemudian setelah itu tersangka
langsung memulai permainan Judi Online Jenis Slot tersebut dengan cara memilih jenis permainan
judi yang tersedia di situs tersebut dengan Nama Mahjong, kemudian setelah memilih permainan
tersebut akan keluar tampilan gambar seperti Batu Dam yang acak dalam 5 (lima) baris kesamping
dan 4 (empat) baris kebawah. Kemudian tersangka memasang taruhan/bet sebesar Rp.800.-
(delapan ratus rupiah) untuk 1 (satu) kali spin, lalu apabila dalam spin tersebut keluar gambar
ataupun huruf yang berurutan atau sama dari kiri ke kanan sebanyak 3 (tiga) atau lebih maka akan
dibayar sesuai dengan gambar ataupun huruf yang keluar dengan nilai yang berrbeda-beda, jika
yang keluar gambar Karakter Tulisan Cina sebanyak 3 (tiga) gambar dari kiri ke kana makan akan
dibayar sebanyak bet yang terdakwa pasang dikalikan 2 (dua), jika yang keluar gambar Karakter
Tulisan Cina sebanyak 4 (empat) gambar dari kiri ke kanan maka akan dibayar sebanyak bet yang
tersangka pasang dikalikan 5 (lima), dan apabila gambar Karakter Tulisan Cina yang keluar
sebanyak 5 (lima) gambar dari kiri ke kanan maka akan dibayar sebanyak bet yang tersangka pasang
dikalikan 10 (sepuluh), dan permainan berlanjut hingga seterusnya,
- Bahwa sekira pukul 22.20 WIB terdakwa dihampiri oleh beberapa orangdiantaranya saksi T.M. EFFENDI
Als FENDI Bin T. SYAHRIZAL dan saksi CHUSNIL FIQAR Als CHUSNIL Bin SULAIMAN yang
merupakan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang, selanjutnya terdakwa diperiksa oleh anggota
Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang, kemudian para saksi Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang
melihat handphone tablet merk Huwaei milik terdakwa yang menampilkan permainan judi online jenis slot
yang sedang terdakwa mainkan, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang membawa
terdakwa dan barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun
Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa Arditia Als Adit Bin Ramli pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.20 WIB
atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2024
bertempat di sebuah Cafe yang berada di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi
Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja melakukan
Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” yang
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa datang ke Cafe Retro yang
berada di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan mengendarai sepeda
motor Honda Cb 150 R warna Hitam dengan Nomor polisi BL5276 UR, kemudian sesampainya di lokasi
tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit di Hand Phone Tablet merk Huawei terdakawa bermain game
Mobile Lagends, lalu terdakwa membuka Link pendaftaran di situs Judi Slot Online Yaitu CIPIT88 dan
setelah terdaftar, terdakwa langsung melakukan deposit dengan cara mengklik menu Deposit yang berada
disitus tersebut, kemudian akan ditampilkan pilihan menu deposit lalu tersangka memilih deposit dengan
menggunakan menu akun dana setelah itu tersangka mengisi formulir deposit di akun dana tersebut dan
bermain judi online jenis Slot dengan Nama dindapus88, sebelum bermain judi online terdakwa terlebih
dahulu melakukan pengisian deposit dari akun Dana miliknya dengan jumlah Rp.130.000.- (Seratus tiga
Puluh ribu rupiah) ke No akun Dana milik Bandar yang ada di situs dengan Nomor akun Dana:
081917593280, kemudian setelah itu tersangka langsung memulai permainan Judi Online Jenis Slot tersebut
dengan cara memilih jenis permainan judi yang tersedia di situs tersebut dengan Nama Mahjong, kemudian
setelah memilih permainan tersebut akan keluar tampilan gambar seperti Batu Dam yang acak dalam 5 (lima)
baris kesamping dan 4 (empat) baris kebawah. Kemudian tersangka memasang taruhan/bet sebesar Rp.800.-
(delapan ratus rupiah) untuk 1 (satu) kali spin, lalu apabila dalam spin tersebut keluar gambar ataupun huruf
yang berurutan atau sama dari kiri ke kanan sebanyak 3 (tiga) atau lebih maka akan dibayar sesuai dengan
gambar ataupun huruf yang keluar dengan nilai yang berrbeda-beda, jika yang keluar gambar Karakter
Tulisan Cina sebanyak 3 (tiga) gambar dari kiri ke kana makan akan dibayar sebanyak bet yang terdakwa
pasang dikalikan 2 (dua), jika yang keluar gambar Karakter Tulisan Cina sebanyak 4 (empat) gambar dari
kiri ke kanan maka akan dibayar sebanyak bet yang tersangka pasang dikalikan 5 (lima), dan apabila gambar
Karakter Tulisan Cina yang keluar sebanyak 5 (lima) gambar dari kiri ke kanan maka akan dibayar sebanyak
bet yang tersangka pasang dikalikan 10 (sepuluh), dan permainan berlanjut hingga seterusnya,
- Bahwa sekira pukul 22.20 WIB terdakwa dihampiri oleh beberapa orangdiantaranya saksi T.M. EFFENDI
Als FENDI Bin T. SYAHRIZAL dan saksi CHUSNIL FIQAR Als CHUSNIL Bin SULAIMAN yang
merupakan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang, selanjutnya terdakwa diperiksa oleh anggota
Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang, kemudian para saksi Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang
melihat handphone tablet merk Huawei milik terdakwa yang menampilkan permainan judi online jenis slot
yang sedang terdakwa mainkan, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang membawa
terdakwa dan barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun
Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------------- |