Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/JN/2024/MS.Ksg ALDO PRADIKI SITEPU, S.H SUPRIYADI Als RIYADI Bin Alm. BUKRI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 23/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1812/L.1.15/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALDO PRADIKI SITEPU, S.H
Terdakwa
NoNama
1SUPRIYADI Als RIYADI Bin Alm. BUKRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

---------Bahwa terdakwa Supriyadi Als Riyadi Bin Alm. Bukri pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Desa Minuran Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Dengan sengaja memproduksi, menyimpan/ menimbun, menjual atau memasukkan khamar” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam membawa 24 botol minuman keras (khamar) jenis Anggur Merah merk Columbus yang dibeli dari Besitang Kabupaten Langkat dengan harga 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), agar tidak ketahui terdakwa menyimpan sebanyak 19 (Sembilan belas) botol didalam tas terdakwa, dan 5 (lima) botol di bagasi sepeda motor.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib ketika terdakwa sedang membawa dan menyimpan minuman keras tersebut, terdakwa diberhentikan oleh saksi Fitra Rakhmad Yunastri, saksi T.M. Effendi Isra, dan saksi M. Juliandy di Desa Minuran Kecamatan Kejuruna Muda Kabupaten Aceh Tamiang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) botol minuman keras (khamar).
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat  dan Makanan Banda Aceh Nomor : LHU .081.K.15.13.24.0008 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh  Wina Astari Putri, S. Farm.,A.Pt menerangkan minuman keras jenis anggur merah dengan merk Columbus memiliki kadar alkohol 16, 33 % atau setidak-setidaknya lebih dari 2%.
  • Perbuatan terdakwa melakukan jarimah khamar berupa menyimpan minuman keras jenis anggur merah dengan merk Columbus tidak dapat dibenarkan dan bertentangan secara khusus oleh Hukum Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.

---------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa Supriyadi Als Riyadi Bin Alm. Bukri pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Desa Minuran Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Dengan sengaja membeli, membawa/ mengangkut, atau menghadiahkan khamar” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa pergi ke Besitang Kabupaten Langkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk membeli minuman keras (khamar) jenis anggur merah sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa membawa minuman keras tersebut dengan mengendarai sepeda motor ke arah Kabupaten Aceh Tamiang, sekira pukul 19.30 Wib ketika terdakwa dalam perjalan, terdakwa diberhentikan oleh saksi Fitra Rakhmad Yunastri, saksi T.M. Effendi Isra, dan saksi M. Juliandy di Desa Minuran Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa dan ditemukan 24 (dua puluh empat) botol minuman keras jenis anggur merah.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat  dan Makanan Banda Aceh Nomor : LHU .081.K.15.13.24.0008 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh  Wina Astari Putri, S. Farm.,A.Pt menerangkan minuman keras jenis anggur merah dengan merk Columbus memiliki kadar alkohol 16, 33 % atau setidak-setidaknya lebih dari 2%.
  • Perbuatan terdakwa melakukan jarimah khamar berupa membawa/ mengangkut minuman keras  jenis anggur merah dengan merk Columbus tidak dapat dibenarkan dan bertentangan secara khusus oleh Hukum Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.

 

---------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya