Dakwaan |
Bahwa terdakwa M. AL QADRI ALS QADRI BIN RAHMAT ZULKIFLI pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di tahun 2023 di sebuah rumah yang berada di Dusun Bandar Murni Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perakara Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 saksi Aulia Sandi Bin Yusran dan saksi Teguh Suwanda Als Tege Bin Suparman yang merupakan Personil Polisi dari Polres Aceh Tamiang mendapatan informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Bandar Murni Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang ada menjual minuman keras jenis tuak. Berdasarkan informasi tersebut para saksi pergi ke tempat tersebut diatas yang telah ditetapkan sebagai target dari operasi mereka. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 20.30 WIB para saksi bertemu dengan terdakwa yang berada di rumahnya lalu melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah bak mandi fiber warna biru ukuran kapasitas 120 (seratus dua puluh) Liter yang didalamnya berisikan ±30 (tiga puluh) Liter minuman keras jenis tuak.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah membeli air aren (nira) dari saksi Al Amin Bin Abdul Wahid kemudian air aren tersebut dicampurkan dengan kayu raru lalu di endapkan selama 2 (dua) hari sehingga air nira berubah menjadi minuman keras jenis tuak. Kemudian setelah menjadi tuak, terdakwa menjualnya seharga Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) perliternya.
- Bahwa kemudian terdakwa dibawa oleh para saksi ke Polres Aceh Tamiang untuk di proses lebih lanjut karena terdakwa telah memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Nomor: T-PP.01.04.1A.1A5.03.23.288 tanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Wina Astari Putri,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian Pangan diperoleh hasil kadar etanol > 3.791% atau lebih dari 2% alkohol.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat |