Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2022/MS.Ksg Mariono, S.H., M.H 1.Alfita Dewi Br Pasaribu
2.Hafrizal bin Budiman
3.VIivi Novianti bintiI Alm Baharudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 2/JN/2022/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-02/L.1.15.3/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Mariono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Alfita Dewi Br Pasaribu
2Hafrizal bin Budiman
3VIivi Novianti bintiI Alm Baharudin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa 1 ALFITA DEWI BR PASARIBU, terdakwa 2 HAFRIZAL BIN BUDIMAN, dan terdakwa 3 VIVI NOVIANTI BINTI (ALM) BAHARUDIN pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di tahun 2021 di sebuah rumah kontrakan di Dusun Damai Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang dengan sengaja minum Khamar yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 saksi Sari Haji,SH, saksi M. Iswandi Bin Muchtar, saksi M. Nazrul Bin M. Nasir, saksi Indra Bin Abu Kasim dan saksi M Saparuddin Bin Usman yang merupakan petugas SATPOL PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan Aktifitas meminum Khamar disebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Damai Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya para saksi pergi ke tempat tersebut di atas untuk memastikan kebenaran informasi.
  • Bahwa sekira pukul 22.45 WIB para saksi telah sampai di rumah kontrakan, lalu masuk kedalam rumah dan melihat para terdakwa sedang melakukan aktifitas meminum Khamar, didalam rumah kontrakan tersebut para saksi menemukan ;
  1. 1 (Satu) Botol Minuman Keras Oplosan sebanyak ± 150 Ml dalam botol Anggur Merah;sisa dari gelas plastik;
  2. 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merek Sea Horse Sebanyak ± 400 Ml;
  3. 1 (Satu) Botol Plastik  Minuman Keras Oplosan Sebanyak ± 450 Ml;
  4. 1 (Satu) Plastik Minuman Keras Jenis Tuak  Sebanyak ± 2 Liter;
  5. 2 (Dua) Buah Aqua Gelas Kosong digunakan untuk minum minuman keras
  6. 2 (Dua) Buah Gelas Plastik untuk digunakan untuk minum minuman keras
  • Bahwa pada saat para terdakwa di periksa di kantor satpol PP-WH Kabupaten Aceh Tamiang, para terdakwa mengakui minuman keras Merek Sea Horse, Minuman Keras Oplosan dan minuman keras Jenis Tuak yang ditemukan para saksi adalah milik para terdakwa yang yang dikonsumsi (diminum) secara bersama-sama di rumah kontrakan tersebut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki Izin dari instansi terkait untuk meminum Khamar, dan para terdakwa mengetahui meminum Khamar dilarang oleh pemerintah Provinsi Aceh dan para terdakwa juga mengetahui bahwa Minuman Khamar Merek Sea Horse, Minuman Keras Oplosan dan minuman keras Jenis Tuak dapat memabukkan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan Nomor: T-PP.01.04.1A.1A5.01.22.01 tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Dra.Effianti,Apt.M.Si diperoleh hasil kadar etanol > 7%-24% atau lebih dari 2% alcohol atau dapat memabukkan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa 1 ALFITA DEWI BR PASARIBU, terdakwa 2 HAFRIZAL BIN BUDIMAN, dan terdakwa 3 VIVI NOVIANTI BINTI (ALM) BAHARUDIN pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di tahun 2021 di sebuah rumah kontrakan di Dusun Damai Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan Khamar yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Desember 2021 saksi Sari Haji,SH, saksi M. Iswandi Bin Muchtar, saksi M. Nazrul Bin M. Nasir, saksi Indra Bin Abu Kasim dan saksi M Saparuddin Bin Usman yang merupakan petugas SATPOL PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan Aktifitas meminum Khamar disebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Damai Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya para saksi pergi ke tempat tersebut di atas untuk memastikan kebenaran informasi.
  • Bahwa sekira pukul 22.45 WIB para saksi telah sampai di rumah kontrakan, lalu masuk kedalam rumah dan melihat para terdakwa sedang melakukan aktifitas dengan minuman Khamar, didalam rumah kontrakan tersebut para saksi menemukan ;
  1. 1 (Satu) Botol Minuman Keras Oplosan sebanyak ± 150 Ml dalam botol Anggur Merah;sisa dari gelas plastik;
  2. 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merek Sea Horse Sebanyak ± 400 Ml;
  3. 1 (Satu) Botol Plastik  Minuman Keras Oplosan Sebanyak ± 450 Ml;
  4. 1 (Satu) Plastik Minuman Keras Jenis Tuak  Sebanyak ± 2 Liter;
  5. 2 (Dua) Buah Aqua Gelas Kosong digunakan untuk minum minuman keras
  6. 2 (Dua) Buah Gelas Plastik untuk digunakan untuk minum minuman keras
  • Bahwa pada saat para terdakwa di periksa di kantor satpol PP-WH Kabupaten Aceh Tamiang, para terdakwa mengakui minuman keras Merek Sea Horse, Minuman Keras Oplosan dan minuman keras Jenis Tuak yang ditemukan para saksi diperoleh dengan cara membeli di Halban Sumatera Utara seharga Rp.160.000; (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa 1 Alfita Dewi Br Pasaribu dan terdakwa 3 Vivi Novianti Binti (Alm) Baharudin pergi menggunakan sepeda motor Jenis Honda Vario warna hitam nopol BL 3225 US yang dipinjamkan oleh terdakwa 3 Hafrizal Bin Budiman.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki Izin dari instansi terkait untuk membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan Khamar, dan para terdakwa mengetahui membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan Khamar dilarang oleh pemerintah khusus Provinsi Aceh dan para terdakwa juga mengetahui bahwa Minuman Khamar Merek Sea Horse, Minuman Keras Oplosan dan minuman keras Jenis Tuak dapat memabukkan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan Nomor: T-PP.01.04.1A.1A5.01.22.01 tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Dra.Effianti,Apt.M.Si diperoleh hasil kadar etanol > 7%-24% atau lebih dari 2% alcohol atau dapat memabukkan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya