Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2023/MS.Ksg 1.Supiyah binti Sakiman
2.Sunar bin Ansari
3.Siti Hajar binti Ansari
4.Umiyah binti Ansari
5.Suriana binti Ansari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat 31/Pdt.P/2023/MS.Ksg
Pemohon
NoNama
1Supiyah binti Sakiman
2Sunar bin Ansari
3Siti Hajar binti Ansari
4Umiyah binti Ansari
5Suriana binti Ansari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M.Permata SaktiSupiyah binti Sakiman
2M.Permata SaktiSunar bin Ansari
3M.Permata SaktiSiti Hajar binti Ansari
4M.Permata SaktiUmiyah binti Ansari
5M.Permata SaktiSuriana binti Ansari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan telah meninggal dunia Almarhum SAKIMIN BIN WIRYASAK pada tanggal 17 Maret 2013 dalam keadaan beragama Islam dan bertempat tinggal terakhir di Dusun Bakti, Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana Akta Kematian Nomor : 1116-KM-27052013-0001 tertanggal 23 September 2022;
Menetapkan telah meninggal dunia Almarhumah Bariyah Binti Tumin pada tanggal 26 Februari 2022 dalam keadaan beragama Islam dan bertempat tinggal terakhir di Dusun Bakti, Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana Akta Kematian Nomor : 1116-KM-22082022-0001 tertanggal 23 Agustus 2022;
Menetapkan telah meninggal dunia SANIAH BINTI WIRYASAK pada tanggal 25 Desember 2022 dalam keadaan beragama Islam dan bertempat tinggal terakhir di Dusun Ingin Jaya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana Surat Keterangan Meninggal dunia dari Datok Penghulu Desa Suka Makmur  Nomor : 478/171/2023 tertanggal 24 Januari 2023;
Menetapkan telah meninggal dunia SAKIMAN BIN WIRYASAK pada tahun 2006 dalam keadaan beragama Islam dan bertempat tinggal terakhir di Dusun Bakti, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana Surat Keterangan Meninggal dunia dari Datok Penghulu Desa Suka Makmur, Nomor : 145/52 tertanggal 17 Januari 2023;
Menetapkan ahli waris pengganti dari Almarhum SAKIMIN BIN WIRYASAK, khusus untuk balik nama sebidang tanah seluas 1.608 m2 sebagaimana tersebut dalam SHM No. 207 yang terletak di Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, dahulu Kabupaten Aceh Timur (sekarang Aceh Tamiang) an. Almarhum SAKIMIN BIN WIRYASAK adalah sebagai berikut :
SUPIYAH BINTI SAKIMAN, Tempat/Tgl Lahir Paya Bedi, 14 Agustus 1959; (Pemohon I)
SUNAR BIN ANSARI, Tempat/Tgl Lahir Paya Bedi, 07 September 1962; (Pemohon II)
SITI HAJAR BINTI ANSARI, Tempat/Tgl Lahir Langkat Tamiang, 01 Juli 1968; (Pemohon III)
UMIYAH BINTI ANSARI, Tempat/Tgl Lahir Paya Bedi, 05 April 1977; (Pemohon IV)
SURIANA BINTI ANSARI, Tempat/Tgl Lahir Suka Makmur, 09 Desember 1983; (Pemohon V)
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
(Ex aequoet bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak