Petitum |
PRIMAIR
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan telah meninggal dunia Almarhum SAKIMIN BIN WIRYASAK pada tanggal 17 Maret 2013 dalam keadaan beragama Islam dan bertempat tinggal terakhir di Dusun Bakti, Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana Akta Kematian Nomor : 1116-KM-27052013-0001 tertanggal 23 September 2022;
Menetapkan telah meninggal dunia Almarhumah Bariyah Binti Tumin pada tanggal 26 Februari 2022 dalam keadaan beragama Islam dan bertempat tinggal terakhir di Dusun Bakti, Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana Akta Kematian Nomor : 1116-KM-22082022-0001 tertanggal 23 Agustus 2022;
Menetapkan telah meninggal dunia SANIAH BINTI WIRYASAK pada tanggal 25 Desember 2022 dalam keadaan beragama Islam dan bertempat tinggal terakhir di Dusun Ingin Jaya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana Surat Keterangan Meninggal dunia dari Datok Penghulu Desa Suka Makmur Nomor : 478/171/2023 tertanggal 24 Januari 2023;
Menetapkan telah meninggal dunia SAKIMAN BIN WIRYASAK pada tahun 2006 dalam keadaan beragama Islam dan bertempat tinggal terakhir di Dusun Bakti, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana Surat Keterangan Meninggal dunia dari Datok Penghulu Desa Suka Makmur, Nomor : 145/52 tertanggal 17 Januari 2023;
Menetapkan ahli waris pengganti dari Almarhum SAKIMIN BIN WIRYASAK, khusus untuk balik nama sebidang tanah seluas 1.608 m2 sebagaimana tersebut dalam SHM No. 207 yang terletak di Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, dahulu Kabupaten Aceh Timur (sekarang Aceh Tamiang) an. Almarhum SAKIMIN BIN WIRYASAK adalah sebagai berikut :
SUPIYAH BINTI SAKIMAN, Tempat/Tgl Lahir Paya Bedi, 14 Agustus 1959; (Pemohon I)
SUNAR BIN ANSARI, Tempat/Tgl Lahir Paya Bedi, 07 September 1962; (Pemohon II)
SITI HAJAR BINTI ANSARI, Tempat/Tgl Lahir Langkat Tamiang, 01 Juli 1968; (Pemohon III)
UMIYAH BINTI ANSARI, Tempat/Tgl Lahir Paya Bedi, 05 April 1977; (Pemohon IV)
SURIANA BINTI ANSARI, Tempat/Tgl Lahir Suka Makmur, 09 Desember 1983; (Pemohon V)
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
(Ex aequoet bono).
|