Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/JN/2023/MS.Ksg 1.ICHWAN EFFENDI, S.H
2.Mursyid, S.H., M.H.
MUHAMMAD AKBAR RIZKI Bin AZMAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 21/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-35/L.1.15/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ICHWAN EFFENDI, S.H
2Mursyid, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR RIZKI Bin AZMAIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR RIZKI Als AKBAR Bin AZMAIN pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Punti Desa Tangsi Lama Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 00.30 di rumah orang tua terdakwa, Dusun Punti Desa Tangsi Lama Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, terdakwa membawa saksi korban anak Sinyak Tisalbiah Binti Sanusi Ibrahim (sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 1116CLT2607201002283 tanggal 13 Agustus 2023 berumur 14 tahun) masuk menuju kamar terdakwa, sampai dikamar Tersangka langsung rebahan di tempat tidur sambil memegang payudara saksi anak Sinyak Tisalbiah Binti Sanusi Ibrahim, kemudian terdakwa menyuruh untuk Sinyak Tisalbiah membuka celana nya dan untuk berbaring di tempat tidur kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin SINYAK TISALBIAH dan menggoyangkannya dengan gerakan maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan cairan berupa sperma dari alat kelaminnya kemudian terdakwa istirahat sejenak sambil bermain hp (handpone) lalu terdakwa melakukan sebanyak 3 kali, sekira pukul 03.00 Wib terdakwa  mengantarkan sdri Sinyak Tisalbiah Binti Sanusi Ibrahim keteman terdakwa saksi Cahwani Dilva als Dilva.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No:VER/440/107/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dari RSUD Kabupaten Aceh tamiang yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizki Arviandi M Ked(For) Sp.F pada anak dijumpai :
  1. Tanda Vital : Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh millimeter air raksa, Frekuensi nadi delapan puluh kali permenit, frekuensi pernafasan dua puluh kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.--------------------
  2. Bibir besar kemaluan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------
  3. Bibir kecil kemaluan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------
  4. Pada selaput dara ditemukan enam luka robek.--------------------------------------------------
  1. Luka robek pertama arah jam satu, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.------------------------------------------
  2. Luka robek pertama arah jam tiga, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.------------------------------------------
  3. Luka robek kedua arah jam empat, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  4. Luka robek ketiga arah jam lima, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.-------------------------------------------------
  5. Luka robek keempat arah jam enam, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  6. Luka robek kelima arah jam delapan, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  7. Luka robek keenam arah jam sembilan, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  8. Luka robek keenam arah jam sebelas, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  9. Luka robek keenam arah jam dua belas, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------

Pada anus (lubang pelepasan) : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.------

Pemeriksaan Kehamilan : Urine.-----------------------------------------------------

Hasil Pemeriksaan : Negatif.---------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pada selaput dara dijumpai Sembilan luka robek lama, akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama. Pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------

Subsidiair :

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR RIZKI Als AKBAR Bin AZMAIN pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Punti Desa Tangsi Lama Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 di rumah, terdakwa Dusun Punti Desa Tangsi Lama Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang terdakwa membawa saksi korba anak Sinyak Tisalbiah Binti Sanusi Ibrahim (sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 1116CLT2607201002283 tanggal 13 Agustus 2023 berumur 14 tahun) masuk menuju kamar terdakwa, sampai dikamar Tersangka langsung rebahan di tempat tidur sambil memegang payudara anak Sinyak Tisalbiah Binti Sanusi Ibrahim kemudian terdakwa menyuruh untuk Sinyak Tisalbiah membuka celana nya dan untuk berbaring di tempat tidur kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Sinyak Tisalbiah dan menggoyangkannya dengan gerakan maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan cairan berupa sperma dari alat kelaminnya kemudian terdakwa istirahat sejenak sambil bermain hp (handpone) lalu terdakwa melakukan sebanyak 3 kali, sekira pukul 03.00 Wib terdakwa  mengantarkan sdri Sinyak Tisalbiah Binti Sanusi Ibrahim keteman terdakwa Cahwani,
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No:VER/440/107/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dari RSUD Kabupaten Aceh tamiang yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizki Arviandi M Ked(For) Sp.F pada anak dijumpai :
  1. Tanda Vital : Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh millimeter air raksa, Frekuensi nadi delapan puluh kali permenit, frekuensi pernafasan dua puluh kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.--------------------
  2. Bibir besar kemaluan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------
  3. Bibir kecil kemaluan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------
  4. Pada selaput dara ditemukan enam luka robek.--------------------------------------------------
  1. Luka robek pertama arah jam satu, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter-------------------------------
  2. Luka robek pertama arah jam tiga, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.------------------------------
  3. Luka robek kedua arah jam empat, luka sampai dasar, wara luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter-----------------------
  4. Luka robek ketiga arah jam lima, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.-------------------------
  5. Luka robek keempat arah jam enam, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.-----------------------------
  6. Luka robek kelima arah jam delapan, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.-----------------------------
  7. Luka robek keenam arah jam sembilan, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.-----------------------------
  8. Luka robek keenam arah jam sebelas, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.-----------------------------
  9. Luka robek keenam arah jam dua belas, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.-----------------------------

Pada anus (lubang pelepasan) : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.------

Pemeriksaan Kehamilan : Urine.-----------------------------------------------------

Hasil Pemeriksaan : Negatif.---------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pada selaput dara dijumpai Sembilan luka robek lama, akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama. Pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya