Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/JN/2023/MS.Ksg 1.FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
2.Mursyid, S.H., M.H.
Ruslan bin Alm. Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 20/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-34/L.1.15/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
2Mursyid, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ruslan bin Alm. Ali
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa Ruslan Bin Alm. Ali pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2020 sampai dengan pada bulan Maret tahun 2023, atau suatu waktu pada tahun 2020 sampai pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di dalam rumah terdakwa dan saksi Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan yang beralamat di Dusun Petua, Desa Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira antara tahun 2020 sampai dengan bulan Maret 2023 terdakwa menghampiri Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2192/CSL/IST/11.16/2007) yang sedang tidur berada di dalam kamar, kemudian terdakwa memeluk Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan dan langsung menelentangkan tubuh Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan, kemudian terdakwa mencium bibir Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan,  selanjutnya Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan mengatakan “yah jangan” lalu terdakwa mengatakan “sudah diam aja, jangan bilang-bilang sama mamak, jangan ribut-ribut, nanti ayah pukul” kemudian terdakwa langsung memasukkan penis terdakwa kedalam mulut Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan secara paksa lalu terdakwa menghisap payudara dan memasukkan jari tangan terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan sambil menggoyang-goyangkan jarinya didalam vagina Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan selama ± 10 (sepuluh) menit;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Saksi Anak Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan merasa malu dan takut untuk tinggal bersama dengan terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/058/VII/2023 An. Mulya Isnayanti B yang ditandatangani oleh dr. Netty Herawati, M.Ked (For), Sp.F.M.,M.H selaku Dokter Pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa dengan kesimpulan Dijumpai penipisan (berkurang dari bentuk selaput dara yang normal bisa disebabkan karena adanya gesekan) pada selaput dara pada arah pukul empat, sembilan, dan sebelas sampai kedasar dan arah pukul enam tidak sampai kedasar akibat trauma tumpul.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa Ruslan Bin Alm. Ali pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2020 sampai dengan pada bulan Maret tahun 2023, atau suatu waktu pada tahun 2020 sampai pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di dalam rumah terdakwa dan saksi Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan yang beralamat di Dusun Petua, Desa Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira antara tahun 2020 sampai dengan bulan Maret  tahun 2023 terdakwa menghampiri Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2192/CSL/IST/11.16/2007) yang sedang tidur berada di dalam kamar, kemudian terdakwa memeluk Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan dan langsung menelentangkan tubuh Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan, kemudian terdakwa mencium bibir Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan,  selanjutnya Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan mengatakan “yah jangan” lalu terdakwa mengatakan “sudah diam aja, jangan bilang-bilang sama mamak, jangan ribut-ribut, nanti ayah pukul” kemudian terdakwa langsung memasukkan penis terdakwa kedalam mulut Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan secara paksa lalu terdakwa menghisap payudara dan memasukkan jari tangan terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan sambil menggoyang-goyangkan jarinya didalam vagina Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan selama ± 10 (sepuluh) menit hingga vagina Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan mengeluarkan cairan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Saksi Anak Saksi Anak Anak Mulya Isnayanti Binti Ruslan merasa malu dan takut untuk tinggal bersama dengan terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/058/VII/2023 An. Mulya Isnayanti B yang ditandatangani oleh dr. Netty Herawati, M.Ked (For), Sp.F.M.,M.H selaku Dokter Pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa dengan kesimpulan Dijumpai penipisan (berkurang dari bentuk selaput dara yang normal bisa disebabkan karena adanya gesekan) pada selaput dara pada arah pukul empat, sembilan, dan sebelas sampai kedasar dan arah pukul enam tidak sampai kedasar akibat trauma tumpul.

----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya