Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/MS.Ksg 1.Tengku Ardan bin Tengku Raja Ahmad
2.T. Arman Syah bin Tengku Raja Ahmad
3.Wan Edi Syahputra bin Maimun Agus
4.Juliana Maida Wati binti Maimun Agus
5.Mailida Apni binti Maimun Agus
6.Wildda Julisma binti Maimun Agus
7.Firman bin Zainal Abidin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat 26/Pdt.P/2024/MS.Ksg
Pemohon
NoNama
1Tengku Ardan bin Tengku Raja Ahmad
2T. Arman Syah bin Tengku Raja Ahmad
3Wan Edi Syahputra bin Maimun Agus
4Juliana Maida Wati binti Maimun Agus
5Mailida Apni binti Maimun Agus
6Wildda Julisma binti Maimun Agus
7Firman bin Zainal Abidin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irfansyah,SHTengku Ardan bin Tengku Raja Ahmad
2Irfansyah,SHT. Arman Syah bin Tengku Raja Ahmad
3Irfansyah,SHWan Edi Syahputra bin Maimun Agus
4Irfansyah,SHJuliana Maida Wati binti Maimun Agus
5Irfansyah,SHMailida Apni binti Maimun Agus
6Irfansyah,SHWildda Julisma binti Maimun Agus
7Irfansyah,SHFirman bin Zainal Abidin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan telah meninggal dunia Tengku Awaluddin bin Tengku Raja Ahmad, pada tanggal 09 September 2023 dalam keadaan beragama Islam, dan bertempat tinggal terakhir di Dusun Maju, Kampung Pekan Seruway, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, karena Sakit, berdasarkan Kutipan Akta Kematian No 1116-KM-16012024-0008, tertanggal 17 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang;
Menetapkan ahli waris dari Almarhum Tengku Awaluddin bin Tengku Raja Ahmad sebagi berikut:
Tengku  Ardan bin Tengku Raja Ahmad (Saudara kandung Laki-laki/Pemohon I):
Almarhumah Tengku Megawati binti Tengku Raja Ahmad (saudara Kandung Perempuan) yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 September 2017, dengan ahli waris pengganti (4) empat orang anak kandung dan 1 orang cucu yaitu : 
Wan Edisyah Putra bin Maimun Agus (Anak Laki-laki Kandung Tengku Megawati/Pemohon III);
Juliana Maida Wati binti Maimun Agus (Anak perempuan Kandung Tengku Megawati /Pemohon IV);
Mailida Apni binti Maimun Agus (Anak perempuan Kandung Tengku Megawati/Pemohon V);
Wilda Julisma binti Maimun Agus (Anak perempuan Kandung Tengku Megawati Pemohon VI),
Ozil  Al Faruq bin Firman (Cucu laki-laki kandung Tengku Megawati)
T. Arman Syah bin Tengku Raja Ahmad (Saudara Kandung Laki-laki/Pemohon II);
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono); 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak