Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2023/MS.Ksg T. Hendra Gunawan, S.H., M.H Zefri Maulana Als. Jefri bin Alm. Burhanuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1321/L.1.15/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1T. Hendra Gunawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Zefri Maulana Als. Jefri bin Alm. Burhanuddin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 

--------Bahwa terdakwa ZEFRI MAULANA Als. JEFRI Bin Alm. BURHANUDDIN pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Kamboja Desa Bukit Rata Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal saksi Aulia Sandi Bin Yurisman dan saksi Panji Pradana Putra Bin Adinaur dari Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melaksanakan patroli, namun tiba-tiba dijalan saksi Aulia Sandi Bin Yurisman dan rekanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang yang sedang bermain judi slot online jenis higgs Domino disebuah rumah yang berada di Dusun Kamboja Desa Bukit Rata Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang, berdasarkan informasi tersebut saksi Aulia Sandi Bin Yurisman dan rekannya langsung melakukan penyisiran di sebuah rumah milik terdakwa yang berada di Dusun Kamboja Desa Bukit Rata Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang, setelah itu saksi dan rekannya dari sat reskrim Polres Aceh Tamiang mendatangi dan memasuki rumah tersebut dan ditemukan terdakwa yang sedang asik bermain judi slot online jenis higgs Domino.
  • Bahwa pada saat itu dilakukan penggeledahan tehadap terdakwa ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J7 S warna hitam putih yang didalamnya terdapat aplikasi Higgs Domino dengan ID 6890717 yang berisikan koin emas/chip dengan total lebih kurang 700.000,- (tujuh ratus ribu koin emas) atau sering disebut dengan 700M (tujuh ratus M), uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kemapolres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat ditanyakan oleh saksi Aulia Sandi Bin Yurisman dan rekannya dari Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang kepada terdakwa terkait cara melakukan permainan judi slot online jenis higgs domino tersebut, terdakwa menerangkan bahwa cara bermain judi slot online jenis higgs domino adalah pemain harus mendownload aplikasi higgs domino di handphone, setelah itu pemain harus membuat akun permainan, setelah memiliki akun pemain akan diberikan ID (identitas) dan password terhadap akun itu, untuk memainkan permainan pemain harus memiliki chip untuk taruhan dalam setiap permainan, pemain yang ingin memainkan biasanya akan mendapatkan chip gratis harian dari aplikasi tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta) atau biasa disebut 2M (dua M), akan tetapi chip gratis dari judi online higgs domino tersebut jarang kemungkinan pemain mendapatkan keuntungan/menang, maka pemain harus membeli chip dengan jumlah besar minimal 1.000.000.000,- (satu miliar) atau disebut 1B (satu B);
  • Bahwa terdakwa selain memainkan Judi online higgs domino, terdakwa juga menjual chip kepada orang lain /pemain dengan harga chipnya 1.000.000.000,- (satu M) atau disebut dengan 1B (satu B) sebesar Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa juga menjelaskan permainan judi online jenis higgs domino tersebut adalah untung-untungan, dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan permainan judi, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------

 

Atau

Kedua

 

---------- Bahwa terdakwa ZEFRI MAULANA Als. JEFRI Bin Alm. BURHANUDDIN pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Kamboja Desa Bukit Rata Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , dengan sengaja melakukan jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal saksi Aulia Sandi Bin Yurisman dan saksi Panji Pradana Putra Bin Adinaur dari Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melaksanakan patroli, namun tiba-tiba dijalan saksi Aulia Sandi Bin Yurisman dan rekanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang yang sedang bermain judi slot online jenis higgs Domino disebuah rumah yang berada di Dusun Kamboja Desa Bukit Rata Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang, berdasarkan informasi tersebut saksi Aulia Sandi Bin Yurisman dan rekannya langsung melakukan penyisiran di sebuah rumah milik terdakwa yang berada di Dusun Kamboja Desa Bukit Rata Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang, setelah itu saksi dan rekannya dari sat reskrim Polres Aceh Tamiang mendatangi dan memasuki rumah tersebut dan ditemukan terdakwa yang sedang asik bermain judi slot online jenis higgs Domino.
  • Bahwa pada saat itu dilakukan penggeledahan tehadap terdakwa ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J7 S warna hitam putih yang didalamnya terdapat aplikasi Higgs Domino dengan ID 6890717 yang berisikan koin emas/chip dengan total lebih kurang 700.000,- (tujuh ratus ribu koin emas) atau sering disebut dengan 700M (tujuh ratus M), uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kemapolres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat ditanyakan oleh saksi Aulia Sandi Bin Yurisman dan rekannya dari Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang kepada terdakwa terkait cara melakukan permainan judi slot online jenis higgs domino tersebut, terdakwa menerangkan bahwa cara bermain judi slot online jenis higgs domino adalah pemain harus mendownload aplikasi higgs domino di handphone, setelah itu pemain harus membuat akun permainan, setelah memiliki akun pemain akan diberikan ID (identitas) dan password terhadap akun itu, untuk memainkan permainan pemain harus memiliki chip untuk taruhan dalam setiap permainan, pemain yang ingin memainkan biasanya akan mendapatkan chip gratis harian dari aplikasi tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta) atau biasa disebut 2M (dua M), akan tetapi chip gratis dari judi online higgs domino tersebut jarang kemungkinan pemain mendapatkan keuntungan/menang, maka pemain harus membeli chip dengan jumlah besar minimal 1.000.000.000,- (satu miliar) atau disebut 1B (satu B);
  • Bahwa terdakwa selain memainkan Judi online higgs domino, terdakwa juga menjual chip kepada orang lain /pemain dengan harga chipnya 1.000.000.000,- (satu M) atau disebut dengan 1B (satu B) sebesar Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa juga menjelaskan permainan judi online jenis higgs domino tersebut adalah untung-untungan, dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan permainan judi, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya