Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2022/MS.Ksg Mariono, S.H., M.H Aris Mawardi Als Adi bin Arifin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 19/JN/2022/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3003/L.1.15.3/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Mariono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Aris Mawardi Als Adi bin Arifin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Isi Dakwaan:

Bahwa terdakwa ARIS MAWARDI Als ADI Bin ARIFIN pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di Tahun 2022 bertempat di kedai kopi yang beralamat di Dusun Melati Desa Gedung Biara Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 saksi Gunawan Bin Wagino dan saksi Gusti Nugraha Bin Yuswanto yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Seruway mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual Chip Higgs Domino atau menyediakan fasilitas untuk melakukan permainan judi jenis Slot dari Aplikasi Higgs Domino. Selanjutnya para saksi mendatangi terdakwa di kedai kopinya di Dusun Melati Desa Gedung Biara Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka dapatkan.
  • Bahwa setelah para saksi sampai dikedai kopi terdakwa, para saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa sambil memeriksa Handphone milik terdakwa. Dan dalam introgasi yang dilakukan oleh para saksi terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli Chip Higgs Domino seharga Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1.000.000.000 (satu milyard) atau sering disebut 1B, dan menjualnya kembali dengan harga Rp.65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) per 1B nya. Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) per B nya.
  • Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna hitam type A2 dengan nomor imei 8681310301812302 dan Imei 868131031812310 dan uang tunai sebesar Rp.190.000.- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian 10 (sepuluh) lembar uang pecahan nominal Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 18 (delapan belas) lembar uang pecahan nominal Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) dibawa ke Polsek Seruway untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa game Slot Higgs Domino adalah merupakan aplikasi permainan judi jenis slot yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui diprovinsi Aceh dilarang menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa ARIS MAWARDI Als ADI Bin ARIFIN pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di Tahun 2022 bertempat di kedai kopi di Dusun Melati Desa Gedung Biara Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 saksi Gunawan Bin Wagino dan saksi Gusti Nugraha Bin Yuswanto yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Seruway mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual Chip Higgs Domino atau menyediakan fasilitas untuk melakukan permainan judi jenis Slot dari Aplikasi Higgs Domino. Selanjutnya para saksi mendatangi terdakwa di kedai kopinya di Dusun Melati Desa Gedung Biara Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka dapatkan.
  • Bahwa setelah para saksi sampai dikedai kopi terdakwa, para saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa sambil memeriksa Handphone milik terdakwa. Dan dalam introgasi yang dilakukan oleh para saksi terdakwa mengakui bahwa terdakwa memainkan permainan judi jenis Slot dari aplikasi Higgs Domino tersebut dihandphone miliknya dengan cara membuka aplikasi Higgs Domino lalu memilih jenis Slot. Kemudian setelah memilih permainan tersebut akan keluar tampilan gambar dan huruf yang acak dalam 5 (lima) baris kesamping dan 3 (tiga) baris kebawah. Selanjutnya memasang taruhan atau Chip lalu tekan spin, apabila dalam spin tersebut keluar gambar ataupun huruf yang berurutan atau sama dari kiri ke kanan sebanyak 3 (tiga) atau lebih maka akan dibayar sesuai dengan gambar ataupun huruf yang keluar dengan nilai yang berbeda-beda, jika yang keluar gambar bertuliskan Scatter sebanyak 3 (tiga) gambar dari kiri ke kanan ataupun di barisan manapun sebanyak 3 (tiga) gambar makan akan dapat 10 (sepuluh) Spin Gratis sehingga akan memungkinkan menghasilkan kemenangan.
  • Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna hitam type A2 dengan nomor imei 8681310301812302 dan Imei 868131031812310 dan uang tunai sebesar Rp.190.000.- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian 10 (sepuluh) lembar uang pecahan nominal Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 18 (delapan belas) lembar uang pecahan nominal Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) dibawa ke Polsek Seruway untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa game Slot Higgs Domino adalah merupakan aplikasi permainan judi jenis slot yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui diprovinsi Aceh dilarang menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan kemenangan dari perbuatannya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya