Petitum |
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan telah meninggal dunia Ibu Kandung dari Para Pemohon yang bernama Nurhayati bin Ismail, meninggal dunia pada tanggal 03 Juni 2025;
Menetapkan telah meninggal dunia telebih dahulu ayah kandung, Ibu Kandung, dan Suaminya dari Almarhumah Nurhayati bin Ismail ayah kandungnya yang bernama Alm. Bahrum Jasalamat Lubis pada tahun 1975 dan Ibu kandungnya yang bernama Nasria Matondang pada tahun 2007, dan Suami yang bernama Ibrahim Ahmad bin Muhammad pada tanggal 31 Maret 2024 ;
Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Nurhayati bin Ismail sebagai berikut:
Murniati binti Ibrahim, NIK 1116014203760003-, tempat dan tanggal lahir Meurandeh, 02 Maret 1976, umur 49 tahun (Anak Kandung /Pemohon I);
Maulidin alias Raja Maulidin bin Ibrahim, NIK 1116010704830002-, tempat dan tanggal lahir Tualang Cut, 07 April 1983, umur 42 tahun (Anak Kandung /Pemohon II);
Mutia Ekawati binti Ibrahim, NIK 1174016606850004-, tempat dan tanggal lahir Tualang Cut, 26 Juni 1985, umur 40 tahun (Anak Kandung /Pemohon III);
Zulkarnaini bin Ibrahim, NIK 1116010601880003-, tempat dan tanggal lahir Meurandeh, 05 Januari 1988, umur 37 tahun (Anak Kandung /Pemohon IV);
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono) |