Petitum |
PRIMAIR
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan telah meninggal dunia suami/ayah kandung dari Para Pemohon yang bernama bernama Syamsul Bahri bin Muhammad Syarip tanggal 30 Oktober 2021 di RSUD Aceh Tamiang, karena sakit Sakit paru-paru dan dalam keadaan beragama Islam, yang di makamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan alamat terakhir di Dusun Keramat, Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 1116-KM-16112021-0001, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang;
Menetapkan telah meninggal dunia ayah kandung dari Syamsul Bahri bin Muhammad Syarip yang bernama Alm. Muhammad Syarip bin Samsuddin meninggal dunia pada tanggal 01 Desember 1998;
Menetapkan ahli waris dari Almarhum Syamsul Bahri bin Muhammad Syarip adalah sebagai berikut :
Sadiyem binti Suparjo, perempuan, Umur 82 Tahun, (Ibu);
Siti Rabumah, S. Sos binti M Thahir, perempuan, Umur 56 Tahun (Istri);
Sastira Eka Sari, S. STP., M.Si binti Syamsul Bahri, perempuan, umur 35 tahun (Anak Kandung);
Sugara Eka Putra, M.Tr.I.P bin Syamsul Bahri, laki-laki Umur 32 Tahun (Anak Kandung);
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (ex aequo et bono); |