Petitum |
PRIMAIR :
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan telah meninggal dunia Suami dan Ayah Kandung dari Para Pemohon yang bernama Zulkarnain bin M Adnan, meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 2023;
Menetapkan telah meninggal dunia telebih dahulu ayah kandung dan Ibu Kandungnya dari Almarhum Zulkarnain bin M Adnan ayah kandungnya yang bernama Alm. Muhammad Adnan pada tanggal 03 November 1994 dan Ibu kandungnya yang bernama Bainah Lubis 13 Mei 1986;
Menetapkan ahli waris dari Almarhum Zulkarnain bin M Adnan sebagai berikut:
Fauziatur Rahmi Rusli binti Rusli Hasan, Nik 1116084207820002, Tempat/Tanggal Lahir Sigli/ 02 Juli 1982, Umur 43 Tahun (Istri/Pemohon I);
Muzayyanatul Jannah binti Zulkarnain, Nik 1116086512060001, Tempat/Tanggal Lahir Banda Aceh/ 25 Desember 2006, Umur 18 Tahun (Anak Kandung /Pemohon II);
Nikmal Maula bin Zulkarnain, Nik 1116031906120004, Tempat/Tanggal Lahir Aceh Tamiang/19 Juni 2012, Umur 12 Tahun (Anak Laki-laki Kandung);
Nikmal Wakil bin Zulkarnain, Nik 1116031906120003, Tempat/Tanggal Lahir Aceh Tamiang/19 Juni 2012, Umur 12 Tahun (Anak Laki-laki Kandung);
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);
|