Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/JN/2023/MS.Ksg T. Hendra Gunawan, S.H., M.H Herdiansyah Alias Dian bin Supandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 26/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-48/L.1.15/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1T. Hendra Gunawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Herdiansyah Alias Dian bin Supandi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa HERDIANSYAH ALIAS DIAN BIN SUPANDI pada hari Sabtu, tanggal 16 September 2023, sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun Kec.Tenggulun Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 16 September 2023, sekira pukul 03.30 Wib, di rumah suami saksi korban yang bernama sdra ALDI RIANSYAH yang beralamat Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun Kec.Tenggulun Kab. Aceh Tamiang, Terdakwa HERDIANSYAH Alias DIAN masuk ke dalam kamar saksi korban melalui jendela kamar belakang dan kemudian Terdakwa HERDIANSYAH Alias DIAN mengendap-endap di dalam kamar saksi korban, selanjutnya pada saat saksi korban tidur Terdakwa HERDIANSYAH Alias DIAN langsung membuka selimut saksi korban dan mengelus paha bagian dalam mendekati kemaluan saksi korban yang pada saat itu saksi korban sedang tertidur, tiba-tiba saksi korban tersadar bahwa tubuhnya ada yang mengelus sehingga saksi korban terbangun dan membuka matanya dan melihat  Terdakwa HERDIANSYAH Als DIAN dan terdakwa langsung membekap mulut saksi korban dengan menggunakan tangan kananya hingga saksi korban susah untuk bernafas dan tangan kirinya memegang leher saksi korban, kemudian karna posisi mulut saksi korban sudah dibekap dan saksi korban tidak bisa berteriak saksi korban mencoba membangunkan suami saksi korban dengan cara menendang badan suami saksi korban dengan menggunakan kaki kemudian suami saksi korban terbangun dan langsung memegang terdakwa HERDIANSYAH Als DIAN dan mencoba menariknya kemudian terdakwa HERDIANSYAH Als DIAN berhasil melarikan diri melalui jendela, dan pada saat itu suami saksi korban tidak berhasil menangkap terdakwa HERDIANSYAH Als DIAN;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/115/IX/2023 An. Mela Anjani yang ditandatangani oleh  dr. Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F selaku Dokter Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang  berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan:
  • Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia sembilan belas tahun, ditemukan bengkak pada bibir atas sisi dalam akibat kekerasan tumpul.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------ATAU-------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa HERDIANSYAH ALIAS DIAN BIN SUPANDI pada hari Sabtu, tanggal 16 September 2023, sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun Kec.Tenggulun Kab.Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 16 September 2023, sekira pukul 03.30 Wib, di rumah suami saksi korban yang bernama sdra ALDI RIANSYAH yang beralamat Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun Kec.Tenggulun Kab. Aceh Tamiang, Terdakwa HERDIANSYAH Alias DIAN masuk ke dalam kamar saksi korban melalui jendela kamar belakang dan kemudian Terdakwa HERDIANSYAH Alias DIAN mengendap-endap di dalam kamar saksi korban, selanjutnya pada saat saksi korban tidur Terdakwa HERDIANSYAH Alias DIAN langsung membuka selimut saksi korban dan mengelus paha bagian dalam mendekati kemaluan saksi korban yang pada saat itu saksi korban sedang tertidur, tiba-tiba saksi korban tersadar bahwa tubuhnya ada yang mengelus sehingga saksi korban terbangun dan membuka matanya dan melihat  Terdakwa HERDIANSYAH Als DIAN dan terdakwa langsung membekap mulut saksi korban dengan menggunakan tangan kananya hingga saksi korban susah untuk bernafas dan tangan kirinya memegang leher saksi korban, kemudian karna posisi mulut saksi korban sudah dibekap dan saksi korban tidak bisa berteriak saksi korban mencoba membangunkan suami saksi korban dengan cara menendang badan suami saksi korban dengan menggunakan kaki kemudian suami saksi korban terbangun dan langsung memegang terdakwa HERDIANSYAH Als DIAN dan mencoba menariknya kemudian terdakwa HERDIANSYAH Als DIAN berhasil melarikan diri melalui jendela, dan pada saat itu suami saksi korban tidak berhasil menangkap terdakwa HERDIANSYAH Als DIAN;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/115/IX/2023 An. Mela Anjani yang ditandatangani oleh  dr. Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F selaku Dokter Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang  berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan:
  • Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia sembilan belas tahun, ditemukan bengkak pada bibir atas sisi dalam akibat kekerasan tumpul.

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya