Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/JN/2022/MS.Ksg Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H. Jalaluddin Alias Jalal bin alm. M. Umar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 27/JN/2022/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-37/ATAM/Eku.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Jalaluddin Alias Jalal bin alm. M. Umar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa JALALUDDIN ALIAS JALAL BIN ALM. M. UMAR pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2022 bertempat di Dusun Sejahtera Desa Menanggini Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 21.10 WIB saksi Ermayadi Bin Sutianto Jasman dan Saksi Budi Wihartanto Bin H Supangat dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang berada di Dusun Sejahtera Desa Menanggini Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang merupakan tempat penjualan nomor togel Hongkong dan Singapura. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi ke rumah terdakwa dan langsung melakukan pengintaian, selanjutnya pada saat melakukan pengintaian saksi Ermayadi Bin Sutianto Jasman dan Saksi Budi Wihartanto Bin H Supangat melihat terdakwa keluar dari rumah dengan menggunakan Seped Motor merk Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BL 4642 UH menuju arah Kota Kuala Simpang, kemudian saksi Ermayadi Bin Sutianto Jasman dan Saksi Budi Wihartanto Bin H Supangat langsung mengikuti terdakwa dan sesampainya di pinggir jalan raya Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang saksi Ermayadi Bin Sutianto Jasman dan Saksi Budi Wihartanto Bin H Supangat langsung memberhentikan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan para saksi menemukan 1 (satu) lembar rekapan pembelian nomor togel dan uang sebesar Rp. 216.000 (dua ratus enam belas ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan nomor togel dan akan terdakwa serahkan kepada Sdr. AMAT (DPO), selanjutnya para saksi membawa terdakwa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa merupakan agen judi nomor Togel wilayah Desa Menanggini Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang dan terdakwa mendapatkan upah sebesar 10% dari hasil penjualan nomor togel Hongkong dan Singapura;
  • Bahwa permainan togel Hongkong dan Singapura merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan njarimah maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya;

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

---------- Bahwa ia terdakwa JALALUDDIN ALIAS JALAL BIN ALM. M. UMAR pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2022 bertempat di Dusun Sejahtera Desa Menanggini Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja melakukan jarimah Maisir", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 21.10 WIB saksi Ermayadi Bin Sutianto Jasman dan Saksi Budi Wihartanto Bin H Supangat dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang berada di Dusun Sejahtera Desa Menanggini Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang merupakan tempat penjualan nomor togel Hongkong dan Singapura. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi ke rumah terdakwa dan langsung melakukan pengintaian, selanjutnya pada saat melakukan pengintaian saksi Ermayadi Bin Sutianto Jasman dan Saksi Budi Wihartanto Bin H Supangat melihat terdakwa keluar dari rumah dengan menggunakan Seped Motor merk Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BL 4642 UH menuju arah Kota Kuala Simpang, kemudian saksi Ermayadi Bin Sutianto Jasman dan Saksi Budi Wihartanto Bin H Supangat langsung mengikuti terdakwa dan sesampainya di pinggir jalan raya Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang saksi Ermayadi Bin Sutianto Jasman dan Saksi Budi Wihartanto Bin H Supangat langsung memberhentikan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan para saksi menemukan 1 (satu) lembar rekapan pembelian nomor togel dan uang sebesar Rp. 216.000 (dua ratus enam belas ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan nomor togel dan akan terdakwa serahkan kepada Sdr. AMAT (DPO), selanjutnya para saksi membawa terdakwa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa merupakan agen judi nomor Togel wilayah Desa Menanggini Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang dan terdakwa mendapatkan upah sebesar 10% dari hasil penjualan nomor togel Hongkong dan Singapura;
  • Bahwa permainan togel Hongkong dan Singapura merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan njarimah maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya ;-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya