Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2023/MS.Ksg MARIONO, S.H,M.H GUNTUR SANANA AGUSMAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 15/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-26/L.1.15/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MARIONO, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1GUNTUR SANANA AGUSMAU
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa Guntur Sanana Agusmau Alias Guntur Bin Alm Roman pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2023 bertempai di sebuah rumah yang beraiamai di Dusun Karya Desa Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi Aulia Sandi Bin Yusran dan Saksi Teguh Suwanda Bin Suparman dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Karya Desa Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang merupakan tempat permainan judi dan transaksi iwal beli chin Higas Domino. Berdasarkan informasi tersehut nara saksi langsung perai ke rumah tersebut dan menemukan terdakwa yang sedang melakukan permainan judi online melalui aplikasi Higgs Domino yang terinstal pada sebuah Handphone merk Redmi Note 8 warna Neptune Blue dengan ID 44190363 Gan nama pengguna GXG M2, kemudian saksi Aulia Sandi Bin Yusran dan Saksi Teguh Suwanda Bin Suparman langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan uang hasil penjualan Chip Higgs Domino sebesar Rp. 251.000,(dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), selanjutnya para saksi membawa terdakwa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut:
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah melakukan penjualan Chip Higgs Domino sekitar 1 (satu) tahun:
  • Bahwa permainan Higgs Domino merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan jarimah maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya,

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------

------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

Bahwa ia terdakwa Guntur Sanana Agusmau Alias Guntur Bin Alm RomaN pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Karya Desa Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi Aulia Sandi Bin Yusran dan Saksi Teguh Suwanda Bin Suparman dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Karya Desa Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang merupakan tempat permainan judi dan transaksi jual beli chip Higgs Domino. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi ke rumah tersebut dan menemukan terdakwa yang sedang melakukan permainan judi online melalui aplikasi Higgs Domino yang terinstal pada sebuah Handphone merk Redmi Note 8 warna Neptune Blue dengan ID 44190363 dan nama nenaauna GXG M2, kemudian saksi Aulia Sandi Rin Yusran dan Saksi Teguh Suwanda Bin Suparman langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan uang hasil penjualan Chip Higgs Domino sebesar Rp. 251.000,(dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), selanjutnya para saksi membawa terdakwa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut,
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah melakukan penjualan Chip Higgs Domino sekitar 1 (satu) tahun:
  • Bahwa permainan Higgs Dornino merupakan permainan judi yang bersifai uniung-uniungan dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan jarimah maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya