Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2023/MS.Ksg Mariono, S.H., M.H Abdul Khalik Als Alex bin Husin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 11/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1274/L.1.15.3/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mariono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Abdul Khalik Als Alex bin Husin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Abdul Khalik Als Alex Bin Husin pada hari Jum at tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di sebuah warung kopi di Dusun Buntu Kampung Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya di suatu tempat yang Mahkamah Syariah Kuala Simpang berwenang mengadili perkaranya, Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 terdakwa datang ke warung kopi milik saksi M fadillah untuk berjumpa dengan teman terdakwa, tetapi sampai di warung kopi tersebut, terdakwa yang mengetahui saksi M fadillah merupakan orang yang menyediakan/ menjual Chip permainan Higgs Domino, kemudian membeli Chip Permainan Higgs Domino sebanyak 1 B dengan Harga Rp.65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah). Setelah menerima Chip Permainan Higgs Domino dari saksi M Fadhilah ke akun Higgs Domino Milik Terdakwa dengan ID 54659049, kemudian terdakwa memainkan Permainan Judi Higgs Domino dengan menggunakan 1 (satu) unit  Handphone Android Merek Xiomi Warna Silver di dalam warung tersebut, dan setelah beberapa saat datang saksi Basri Mahmud Als Bas Bin Alm Mahmud dan membeli Chip Higgs Domino kepada saksi M Fadhilah, selanjutnya saksi Basri Mahmud Als Bas Bin Alm Mahmud juga memainkan permainan judi Higgs Domino tersebut, dan setelah beberapa saat saksi Basri Mahmud Als Bas Bin Alm Mahmud menang dan memperoleh Banyak Chip Higgs Domino, sehingga berniat untuk menjual Chip Higgs Domino sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) untuk Chip sebanyak 1B kepada saksi M Fadhilah, tetapi langsung dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian dari opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang telah memantau situasi Warung kopi tersebut. Selanjutnya terdakwa yang sedang memainkan judi Higgs Domino juga turut diamankan dan ditangkap berserta barang bukti berupa menggunakan 1 (satu) unit  Handphone Android Merek Xiomi warna Silver yang terdapat akun Permainan Higgs Domino dengan ID 54659049 dan selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap juga turut diamankan saksi Basri Mahmud Als Bas Bin Alm Mahmud yang juga melakukan Permainan judi Higgs domino di Handphone miliknya serta saksi M Fadhilah sebagai orang yang memfasilitasi jarimah Maisir dengan cara melakukan jual beli Chip Permainan Higgs Domino,
  • Bahwa game Slot Higgs Domino adalah merupakan aplikasi permainan judi jenis slot yang bersifat untung-untungan dan tidak membutuhkan keahlian khusus dan terdakwa mengetahui diprovinsi Aceh dilarang melakukan Jarimah Maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya.

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya