Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/JN/2023/MS.Ksg Fahmi Jalil, S.H., M.H 1.Siti Larasati binti Alm Tusino
2.Riki Juanda bin Yatimin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 27/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3015/L.1.15/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Fahmi Jalil, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Siti Larasati binti Alm Tusino
2Riki Juanda bin Yatimin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan:

------- Bahwa Terdakwa SITI LARASATI BINTI ALM TUSINO (TERDAKWA I) dan RIKI HUANDA BIN YATIMIN  (TERDAKWA II) hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira Pukul 01.20 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 didalam sebuah kamar rumah beralamat di Dusun Bahagia Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syar’iyah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath (perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentu-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik ditempat tertutup maupun terbuka)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa II pada hari Jumat 03 November 2023 sekira Pukul 23.30 WIB tiba dirumah TERDAKWA I yang beralamat di Dusun Bahagia Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru

Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Jenis Beat warna biru BL 4230 UAA, dan memakai baju kaos laki-laki lengan pendek warna merah dan menggunakan Celana Panjang Lea warna biru, pada saat TERDAKWA II tiba dirumah lampu rumah sengaja dimatikan oleh TERDAKWA I, setelah pintu dibuka Oleh TERDAKWA I, TERDAKWA II sambil medorong sepeda motornya masuk kedalam rumah dan memarkirkannya diruangtamu, selanjutnya TERDAKWA I mengunci pintu rumah dari dalam dan masuk kedalam kamar bersama TERDAKWA II.

  • Selanjutnya didalam kamar TERDAKWA I dan TERDAKWA II berbaring diatas kasur kecil menggunakan bantal putih, kemudian TERDAKWA II mencium pipi, mengemut bibir TERDAKWA I  TERDAKWA II membuka daster batik lengan pendek warna hijau hitam dengan cara menaikannya keatas dan mengisap buah dada TERDAKWA I, lalu TERDAKWA I meraba penis TERDAKWA II yang celana Panjang lea warna biru dan celana dalam pria warna abu-abu sudah terlebih dahulu dibuka oleh TERDAKWA II  kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II melakukan hubungan layaknya suami istri kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit dan setelah melakukan hubungan layaknya suami istri TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengobrol;

 

  • Bahwa ketika TERDAKWA I dan TERDAKWA II sedang mengobrol Saksi SYAFRIAN MAULANA BIN SYAFRUDDIN yang merupakan suami dari TERDAKWA I  pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 Pukul 01.20 WIB tiba dirumah yang dalam keadaan gelap lalu Saksi  mengetuk pintu depan rumah dan memanggil TERDAKWA I namun tidak ada jawaban, Saksipun pergi kesamping jendela kamar dan memanggil kembali TERDAKWA II saksipun mendengar jawaban dari TERDAKWA II , TERDAKWA I langsung mengganti baju dan membuka pintu depan rumah, saat Saksi SYAFRIAN MAULANA BIN SYAFRUDDIN masuk kerumah dan membuka pintu kamar merasa ada yang menahan setelah saksi SYAFRIAN MAULANA BIN SYAFRUDDIN masuk kedalam kamar Saksi SYAFRIAN MAULANA BIN SYAFRUDDIN melihat keberadaan TERDAKWA II dan langsung menghidupkan lampu rumah, dan terjadi keributan antara  Saksi SYAFRIAN MAULANA BIN SYAFRUDDIN dan TERDAKWA II karena keributan tersebut warga mulai berdatangan karena takut terjadi amukan masa,  TERDAKWA I dan TERDAKWA II dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Biru Putih dengan Nomor Polisi BL 4230 UAA diamankan ke Polsek Karang Baru, setelah itu diantarkan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut.
  • ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  25 ayat (1) jo Pasal  37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SITI LARASATI BINTI ALM TUSINO (TERDAKWA I) dan RIKI HUANDA BIN YATIMIN(TERDAKWA II) hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira Pukul 23.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 didalam sebuah kamar rumah beralamat di Dusun Bahagia Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syar’iyah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan jarimah khalwat (perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa Terdakwa II pada hari Jumat 03 November 2023 sekira Pukul 23.30 WIB tiba dirumah TERDAKWA I yang beralamat di Dusun Bahagia Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Jenis Beat warna biru BL 4230 UAA, dan memakai baju kaos laki-laki lengan pendek warna merah dan menggunakan Celana Panjang Lea warna biru, pada saat TERDAKWA II tiba dirumah lampu rumah sengaja dimatikan oleh TERDAKWA I, setelah pintu dibuka Oleh TERDAKWA I, TERDAKWA II sambil medorong sepeda motornya masuk kedalam rumah dan memarkirkannya diruangtamu, selanjutnya TERDAKWA I mengunci pintu rumah dari dalam dan masuk kedalam kamar bersama TERDAKWA II.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 November sekira pukul 01.20 WIB Saksi SYAFRIAN MAULANA BIN SYAFRUDDIN menemukan TERDAKWA II didalam rumahnya, yang merupakan bukan mahram dari TERDAKWA I, melihat hal tersebut terjadi keributan antara Saksi SYAFRIAN MAULANA BIN SYAFRUDDIN dan TERDAKWA II  karena keributan tersebut warga mulai berdatangan karena takut terjadi amukan masa,  TERDAKWA I dan TERDAKWA II dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Biru Putih dengan Nomor Polisi BL 4230 UAA diamankan ke Polsek Karang Baru, setelah itu diantarkan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut.

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya