Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2024/MS.Ksg 1.T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
1.T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
Jumiran Alias Jum Bin Alm Ngatemin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-158/L.1.15/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
2T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1Jumiran Alias Jum Bin Alm Ngatemin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa JUMIRAN ALS JUM BIN ALM. NGATEMIN pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat dirumah terdakwa di Dusun Sumber Karya Kampung Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya“Telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu terhadap korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

  • Bahwa Setelah Terdakwa melihat kemaluan anak Terdakwa dan memasukkan jari Terdakwa ke dalam vagina/kemaluannya, Terdakwa sering memijatmijat anak kandung terdakwa yaitu saksi korban  JUMIATI karena terdakwa sudah ada keinginan untuk menyetubuhi anak terdakwa tersebut, pada tahun 2019 yang terdakwa tidak ingat lagi hari dan tanggalnya, ketika istri terdakwa sedang datang bulan dan istri terdakwa serta anakanak terdakwa yang lainnya sudah tidur, saat itu terdakwa berpura-pura memijat anaknya yaitu saksi korban JUMIATI di tempat tidurnya, posisi saksi korban  JUMIATI saat itu dalam keadaan terlungkup, terdakwa memijat dari mulai kakinya, kemudian terdakwa berlahanlahan pindah ke pahanya, ke bokongnya, dan badannya. Saat itu posisi terdakwa menduduki badan saksi korban tersebut. Kemudian sambil memijat badan bagian belakang, tangan terdakwa mencoba untuk meraba dadanya dari belakang, namun saksi korban berontak dan menolak sehingga terdakwa kembali memijat bokong saksi korban, lalu terdakwa mencoba menurunkan celana saksi korban, dan saat itu saksi korban sempat berontak dan menolak,  namun terdakwa tetap saja memaksa menurunkan celana saksi korban sampai bagian pahan, lalu terdakwa langsung mengeluarkan penis/kemaluan terdakwa dari samping celana yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa memberikan air liur di ujung kemaluannya dan terdakwa langsung mengarahkan penis/kemaluan terdakwa ke belahan bokong saksi korban tepatnya pada bagian bibir vagina, setelah ujung kemaluan terdakwa menyentuh bibir vagina korban terdakwa langsung mendorong kemaluan terdakwa untuk masuk ke dalam vagina korban tersebut, namun saat itu korban mengeluh rasa sakit dan sempat berontak sehingga terdakwa langsung bangun dan kembali memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam celana terdakwa. Lalu terdakwa mengatakan kepada korban JUMIATI agar ia tidak memberitahukan hal ini kepada siapapun, kalau kau bilang, nanti jadi masalah, malu kita. Setelah itu terdakwa meninggalkan korban dan terdakwa langsung tidur di kamar terdakwa bersama istri terdakwa.
  • Bahwa terakhir kali terdakwa melakukan pemerkosaan kepada saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 09.00 WIB saat saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN sedang bermain handphone didalam kamar sendirian, lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan menawarkan untuk memijat saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN, namun saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN menolaknya, lalu terdakwa mengancamnya apabila tidak menuruti tedakwa, terdakwa akan membunuhnya .kemudian saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN takut dengan ancaman terdakwa, saksi korban takut dan pasrah lalu terdakwa langsung membuka celana dalam saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN dan terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari selah celana pendek yang terdakwa pakai dan membasahi kemaluan terdakwa dengan air liur dan langsung memasukkan kemaluan terdakwa ke vagina saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN dengan berulang kali sampai terdakwa mengeluarkan sperma diatas bokong saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN;
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 terdakwa melakukan hal tersebut secara berkalikali kepada korban JUMIATI sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Pychiatrium dari RSUD Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh dr. RizkiArviandi, M. Ked (For), Sp.FdenganNomor :440/124/XI/2023, tanggal01 November 2023 menyatakan bahwa dijumpai luka lecet pada bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul, pada selaput dara dijumpai empat luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat---------------------------------------------------------------

 

                ------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa JUMIRAN ALS JUM BIN ALM. NGATEMIN pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat dirumah terdakwa di Dusun Sumber Karya Kampung Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Telah

 

 

 

 

 

 

melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya perbuatan terdakwa pertama kali kepada saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN pada tahun 2019 pada saat saksi korban berumur 17 tahun ketika terdakwa sedang duduk berdua dengan saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN diruang tamu rumah terdakwa, kemudian timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban, lalu terdakwa menghampiri saksi korban untuk melihat kemaluannya dengan alasan berpurapura menanyakan kepada saksi korban “ dulu waktu kau diperkosa sama Wak Rasid memek kau rusak?” lalu saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN menjawab” Mana aku tahu”, lalu terdakwa menanayakan lagi “ coba bapak mau liat” lalu saksi korban menolaknya dan terdakwa memarihinya sambil memaksa membuka celana saksi korban dan mendorong badan saksi korban kelantai sehingga posisinya telentang, kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban dengan paksa sampai kepaha lalu mengangkat kakinya lalu terdakwa menyentuh kemaluan saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa dan membasahi jari telunjuk terdakwa dengan air liur, lalu terdakwa langsung memasukkan jari telunjuknya kedalam lubang vagina/kemaluan saksi korban sampai pangkal jari terdakwa, setelah itu terdakwa mencabut jarinya dan memasukkannya kembali kedalam vagina/kemaluan saksi korban dengan berulang-ulang, setelah selesai terdakwa menyuruh saksi korban untuk kembali memakai celananya;
  • Bahwa Setelah Terdakwa melihat kemaluan anak Terdakwa dan memasukkan jari Terdakwa ke dalam vagina/kemaluannya, Terdakwa sering memijatmijat anak kandung terdakwa yaitu saksi korban  JUMIATI karena terdakwa sudah ada keinginan untuk menyetubuhi anak terdakwa tersebut, pada tahun 2019 yang terdakwa tidak ingat lagi hari dan tanggalnya, ketika istri terdakwa sedang datang bulan dan istri terdakwa serta anakanak terdakwa yang lainnya sudah tidur, saat itu terdakwa berpura-pura memijat anaknya yaitu saksi korban JUMIATI di tempat tidurnya, posisi saksi korban  JUMIATI saat itu dalam keadaan terlungkup, terdakwa memijat dari mulai kakinya, kemudian terdakwa berlahanlahan pindah ke pahanya, ke bokongnya, dan badannya. Saat itu posisi terdakwa menduduki badan saksi korban tersebut. Kemudian sambil memijat badan bagian belakang, tangan terdakwa mencoba untuk meraba dadanya dari belakang, namun saksi korban berontak dan menolak sehingga terdakwa kembali memijat bokong saksi korban, lalu terdakwa mencoba menurunkan celana saksi korban, dan saat itu saksi korban sempat berontak dan menolak,  namun terdakwa tetap saja memaksa menurunkan celana saksi korban sampai bagian pahan, lalu terdakwa langsung mengeluarkan penis/kemaluan terdakwa dari samping celana yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa memberikan air liur di ujung kemaluannya dan terdakwa langsung mengarahkan penis/kemaluan terdakwa ke belahan bokong saksi korban tepatnya pada bagian bibir vagina, setelah ujung kemaluan terdakwa menyentuh bibir vagina korban terdakwa langsung mendorong kemaluan terdakwa untuk masuk ke dalam vagina korban tersebut, namun saat itu korban mengeluh rasa sakit dan sempat berontak sehingga terdakwa langsung bangun dan kembali memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam celana terdakwa. Lalu terdakwa mengatakan kepada korban JUMIATI agar ia tidak memberitahukan hal ini kepada siapapun, kalau kau bilang, nanti jadi masalah, malu kita. Setelah itu terdakwa meninggalkan korban dan terdakwa langsung tidur di kamar terdakwa bersama istri terdakwa.
  • Bahwa terakhir kali terdakwa melakukan pemerkosaan kepada saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 09.00 WIB saat saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN sedang bermain handphone didalam kamar sendirian, lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan menawarkan untuk memijat saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN, namun saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN menolaknya, lalu terdakwa mengancamnya apabila tidak menuruti tedakwa, terdakwa akan membunuhnya .kemudian saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN takut dengan ancaman terdakwa, saksi korban takut dan pasrah lalu terdakwa langsung membuka celana dalam saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN dan terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari selah celana pendek yang terdakwa pakai dan membasahi kemaluan terdakwa dengan air liur dan langsung memasukkan kemaluan terdakwa ke vagina saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN dengan berulang kali sampai terdakwa mengeluarkan sperma diatas bokong saksi korban JUMATI ALS YATI BINTI JUMIRAN;
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 terdakwa melakukan hal tersebut

 

 

 

secara berkali-kali kepada korban JUMIATI sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali;

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Pychiatrium dari RSUD Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh dr. RizkiArviandi, M. Ked (For), Sp.FdenganNomor :440/124/XI/2023, tanggal01 November 2023 menyatakan bahwa dijumpai luka lecet pada bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul, pada selaput dara dijumpai empat luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya