Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2024/MS.Ksg T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H ALIASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 6/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-609/L.1.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1ALIASA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALIASA Bin Alm. IBNU pada hari Senin tanggal 27 November 2023, sekira pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Kesehatan Desa Juar Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah melakukan  jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa kejadian yang pertama kali awalnya sekitar tanggal 10 September 2023 sekira pukul 10.00 wib anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi sedang berada di ruang tamu sambil nonton TV bersama dengan anak-anak terdakwa ALIASA Bin Alm. IBNU, dan pada saat itu terdakwa sedang duduk santai di depan rumah sendirian, tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan mengahampiri anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan langsung memegang tangan anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi sambil berkata” yok ke kamar yok” dan kemudian anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi berkata” gak mau” dan kemudian terdakwa tetap memaksa dan menarik tangan anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dengan berkata” yaudah yok gak papa” dan kemudian terdakwa langsung menarik anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi ke dalam kamar dan sesampainya di kamar terdakwa berkata kepada anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi” yok ngentot yok” kemudian anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi berkata” gak mau” lalu terdakwa dengan memaksa mengangkat badan anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan membaringkan di atas lantai dan kemudian terdakwa langsung membuka celana miliknya setelah itu terdakwa juga membuka celana anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan langsung memasukkan alat kelamin/Penis terdakwa ke dalam alat kelamin/vagina anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi, lalu terdakwa bergoyang dengan keluar masuk dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma kedalam alat kelamin/vagina anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi, setelah melakukan perbuatan terdakwa tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dengan berkata” jangan bilang sama siapa-siapa kalau aku masuk kemari” selanjutnya terdakwa langsung keluar dari kamar;
  • Bahwa kejadian yang terakhir kali pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 sekira pukul 24.00 Wib anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi sedang berada kamarnya dan tiba-tiba datang terdakwa langsung masuk ke dalam kamar anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan kemudian terdakwa langsung naik ke atas tempat tidur anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi, lalu terdakwa langsung mencium kedua pipi anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi sambil mengangkat baju anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi ke atas dan terdakwa meremas-remas payudara anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan juga terdakwa mencium payudara, selanjutnya terdakwa langsung membuka paksa celana dan celana dalam anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan pada saat itu anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi berusaha untuk melawan dengan berkata” jangan om” dan anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi juga berusaha melawan dengan cara memukul-mukul badan terdakwa, namun terdakwa dengan birahi yang menggebu-gebu tetap memaksa anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dengan cara membuka celana miliknya dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma kedalam vagina anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa tetap juga mengancam dengan mengatakan kepada anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi” jangan bilang sama siapa-siapa kalau aku masuk kemari” setelah itu terdakwa langsung keluar dari kamar anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi;
  • Bahwa pada rentan waktu bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi sebanyak 18 (delapan belas) kali;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/127/XI/2023 An. Siti Fatimah yang ditandatangani oleh  dr. Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F selaku Dokter Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan:
  • Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia tujuh belas tahun, ditemukan luka memar pada leher sisi kiri, payudara kanan dan kiri, perut sisi kanan akibat kekerasan tumpul.
  • Pada selaput dara dijumpai luka robek lama pada arah jam satu, tiga, enam, tujuh, delapan akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
  • Koban Positif Hamil.

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------ATAU-------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ALIASA Bin Alm. IBNU pada hari Senin tanggal 27 November 2023, sekira pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Kesehatan Desa Juar Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa kejadian yang pertama kali awalnya sekitar tanggal 10 September 2023 sekira pukul 10.00 wib anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi sedang berada di ruang tamu sambil nonton TV bersama dengan anak-anak terdakwa ALIASA Bin Alm. IBNU, dan pada saat itu terdakwa sedang duduk santai di depan rumah sendirian, tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan mengahampiri anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan langsung memegang tangan anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi sambil berkata” yok ke kamar yok” dan kemudian anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi berkata” gak mau” dan kemudian terdakwa tetap memaksa dan menarik tangan anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dengan berkata” yaudah yok gak papa” dan kemudian terdakwa langsung menarik anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi ke dalam kamar dan sesampainya di kamar terdakwa berkata kepada anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi” yok ngentot yok” kemudian anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi berkata” gak mau” lalu terdakwa dengan memaksa mengangkat badan anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan membaringkan di atas lantai dan kemudian terdakwa langsung membuka celana miliknya setelah itu terdakwa juga membuka celana anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan langsung memasukkan alat kelamin/Penis terdakwa ke dalam alat kelamin/vagina anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi, lalu terdakwa bergoyang dengan keluar masuk dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma kedalam alat kelamin/vagina anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi, setelah melakukan perbuatan terdakwa tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dengan berkata” jangan bilang sama siapa-siapa kalau aku masuk kemari” selanjutnya terdakwa langsung keluar dari kamar;
  • Bahwa kejadian yang terakhir kali pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 sekira pukul 24.00 Wib anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi sedang berada kamarnya dan tiba-tiba datang terdakwa langsung masuk ke dalam kamar anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan kemudian terdakwa langsung naik ke atas tempat tidur anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi, lalu terdakwa langsung mencium kedua pipi anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi sambil mengangkat baju anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi ke atas dan terdakwa meremas-remas payudara anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan juga terdakwa mencium payudara, selanjutnya terdakwa langsung membuka paksa celana dan celana dalam anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan pada saat itu anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi berusaha untuk melawan dengan berkata” jangan om” dan anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi juga berusaha melawan dengan cara memukul-mukul badan terdakwa, namun terdakwa dengan birahi yang menggebu-gebu tetap memaksa anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dengan cara membuka celana miliknya dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma kedalam vagina anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi dan setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa tetap juga mengancam dengan mengatakan kepada anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi” jangan bilang sama siapa-siapa kalau aku masuk kemari” setelah itu terdakwa langsung keluar dari kamar anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi;
  • Bahwa pada rentan waktu bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada anak Siti Fatimah Alias Ipat Binti Aman Syadi sebanyak 18 (delapan belas) kali;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/127/XI/2023 An. Siti Fatimah yang ditandatangani oleh  dr. Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F selaku Dokter Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan:
  • Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia tujuh belas tahun, ditemukan luka memar pada leher sisi kiri, payudara kanan dan kiri, perut sisi kanan akibat kekerasan tumpul.
  • Pada selaput dara dijumpai luka robek lama pada arah jam satu, tiga, enam, tujuh, delapan akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
  • Koban Positif Hamil.

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya