Dakwaan |
KESATU .
------- Bahwa HAMDAN SANI Alias BANG NGAH Bin Alm. ABDULLAH SANI pada sekirar bulan Januari 2023.atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 yang bertempat di Desa Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway Kab.Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melawan hukum “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah perkosaan terhadap anak,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Januari 2023 sekira pukul 19.30 wib, Saksi Anak JUNIA PANSILA Binti Alm. ARI HIDAYAT (Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 1116-LU-13082012-0005 Tanggal 13 Agustus 2012) datang kerumah terdakwa yang bertempat di Desa Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway Kab.Aceh Tamiang untuk mengaji dan Saksi Anak Junia mendapatkan giliran mengaji paling terakhir hingga pukul 21.00 wib, saat Saksi Anak Junia selesai mengaji terdakwa memanggil Saksi Anak Junia dan berkata kepada Saksi Anak Junia akan diberikan ikan panggang dan limao (jeruk) dengan permintaan terdakwa jika Saksi Anak Junia mau untuk masuk kekamar yang ditunjuk terdakwa, kemudian Saksi Anak Junia mengikuti permintaan terdakwa dan disusul terdakwa masuk kekamarnya, sesampainya dikamar, terdakwa menyuruh Saksi Anak Junia untuk naik dan berbaring diatas tempat tidur milik terdakwa, yang diikuti terdakwa naik ketempat tidur dimana Saksi Anak Junia berbaring dan langsung memegang paha lalu menurunkan celana panjang dan celana dalam yang digunakan oleh Saksi Anak Junia hingga terlepas dan perbuatan terdakwa tersebut disaksikan oleh saksi NURHAYATI Binti MUHAMMAD MUMUH yang mengintip dari jendela kamar terdakwa yang pada saat saksi masih berada diteras rumah terdakwa merasa penasaran mendengar terdakwa menyuruh Saksi Anak Junia untuk masuk ke dalam kamar terdakwa dan selanjutnya saksi pergi meninggalkan rumah terdakwa setelah dipanggil teman saksi dan langsung pulang kerumah saksi;
- Kemudian setelah terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam Saksi Anak Junia, terdakwa memegang alat vital Saksi Anak Junia dengan telunjuk tangan kanan terdakwa dan memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Anak Junia sambil terdakwa memutar-mutarkan disekitar lobang alat kelamin Saksi Anak Junia, pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut Saksi Anak Junia merasa kesakitan namun tidak berani berteriak karena terdakwa mengancam Saksi Anak Junia;
- Setelah terdakwa selesai melakukan pelecehan seksual terhadap Saksi Anak Junia, terdakwa menyuruh Saksi Anak Junia untuk memakai pakaian seraya mengatakan kepada korban anak agar tidak memberitahukan kepada orang tua Saksi Anak Junia dan apabila mengatakan tersebut maka Saksi Anak Junia tidak diijinkan lagi oleh terdakwa untuk mengaji dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Saksi Anak Junia keluar dari kamar terdakwa dan terdakwa memberikan dan menyerahkan ikan panggang dan limao (jeruk) kepada Saksi Anak Junia dan selanjutnya Saksi Anak Junia pergi meninggalkan rumah terdakwa;
- Bahwa pada bulan Januari 2023 sekira pukul 19.30 wib, Saksi Anak Junia datang kerumah terdakwa untuk mengaji dan Saksi Anak Junia mendapatkan giliran mengaji paling terakhir hingga pukul 20.50 wib dan setelah Saksi Anak Junia selesai mengaji terdakwa memanggil Saksi Anak Junia dan berkata kepada Saksi Anak Junia akan diberikan ikan panggang dan limao (jeruk) dengan permintaan terdakwa agar Saksi Anak Junia masuk kekamar yang ditunjuk terdakwa, kemudian Saksi Anak Junia mengikuti permintaan terdakwa dan disusul terdakwa masuk kekamarnya, sesampainya dikamar terdakwa menyuruh Saksi Anak Junia untuk naik dan berbaring diatas tempat tidur milik terdakwa;
- Selanjutnya terdakwa naik ketempat tidur dimana Saksi Anak Junia berbaring dan langsung menurunkan rok dan celana dalam yang digunakan oleh Saksi Anak Junia hingga terlepas, kemudian terdakwa memegang alat vital Saksi Anak Junia dengan telunjuk tangan kanan terdakwa dan memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Anak Junia, pada saat terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan kedalam alat kelamin Saksi Anak Junia, Saksi Anak Junia merasa kesakitan namun tidak berani berteriak karena terdakwa mengancam Saksi Anak Junia;
- Selanjutnya setelah terdakwa selesai melakukan pelecehan seksual, terdakwa menyuruh Saksi Anak Junia untuk memakai pakaian seraya mengatakan kepada korban anak agar tidak memberitahukan kepada orang tua Saksi Anak Junia dan apabila mengatakan tersebut maka Saksi Anak Junia tidak diijinkan lagi oleh terdakwa untuk mengaji dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Saksi Anak Junia keluar dari kamar terdakwa dan terdakwa memberikan dan menyerahkan ikan panggang dan limao (jeruk) kepada Saksi Anak Junia dan selanjutnya Saksi Anak Junia pergi meninggalkan rumah terdakwa pulang kerumah;
- Pada sekira bulan Januari 2023 saksi NILAM SARI Binti ALM. SAIFUL selaku ibu kandung Saksi Anak Junia, menyuruh Saksi Anak Junia untuk pergi mengaji, namun Saksi Anak Junia menolak dan tidak mau mengaji lagi, saksi menanyakan kepada Saksi Anak Junia yang tidak mau mengaji, lalu Saksi Anak Junia mengatakan bahwa terdakwa gatal, namun saksi tidak percaya atas perkataan Saksi Anak Junia;
- Selanjutnya saat Saksi Anak Junia terlambat masuk sekolah, saksi WASI PURNAMAWATI Binti YUSRI selaku wali kelas bertanya kepada Saksi Anak Junia perihal Saksi Anak Junia terlambat masuk sekolah dan Saksi Anak Junia menjelaskan permasalahnya, kemudian Saksi Anak Junia menceritakan bahwa dia mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi menyampaikan cerita Saksi Anak Junia kepada pihak sekolah dan membawa Saksi Anak Junia ke Puskesman Seruway selanjutnya saksi WASI PURNAMAWATI Binti YUSRI menghubungi saksi NILAM SARI Binti ALM. SAIFUL untuk datang seraya menyampaikan bahwa Saksi Anak Junia berada di Puskesmas Seruway untuk divisum;
- Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/79/III/2023, Yang diperiksa oleh Dr. Rizky Arviandi M,Ked (For), Sp.F, pada korban disimpulkan : pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan, berusia 10 tahun. Pada selaput dara dijumpai satu luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama pada arah jam 9. Pada bagian lainnya tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-. ------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa HAMDAN SANI Alias BANG NGAH Bin Alm. ABDULLAH SANI pada sekirar bulan Januari 2023.atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 yang bertempat di Desa Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway Kab.Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melawan hukum “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Januari 2023 sekira pukul 19.30 wib, Saksi Anak JUNIA PANSILA Binti Alm. ARI HIDAYAT (Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 1116-LU-13082012-0005 Tanggal 13 Agustus 2012) datang kerumah terdakwa yang bertempat di Desa Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway Kab.Aceh Tamiang untuk mengaji dan Saksi Anak Junia mendapatkan giliran mengaji paling terakhir hingga pukul 21.00 wib, saat Saksi Anak Junia selesai mengaji terdakwa memanggil Saksi Anak Junia dan berkata kepada Saksi Anak Junia akan diberikan ikan panggang dan limao (jeruk) dengan permintaan terdakwa jika Saksi Anak Junia mau untuk masuk kekamar yang ditunjuk terdakwa, kemudian Saksi Anak Junia mengikuti permintaan terdakwa dan disusul terdakwa masuk kekamarnya, sesampainya dikamar, terdakwa menyuruh Saksi Anak Junia untuk naik dan berbaring diatas tempat tidur milik terdakwa, yang diikuti terdakwa naik ketempat tidur dimana Saksi Anak Junia berbaring dan langsung memegang paha lalu menurunkan celana panjang dan celana dalam yang digunakan oleh Saksi Anak Junia hingga terlepas dan perbuatan terdakwa tersebut disaksikan oleh saksi NURHAYATI Binti MUHAMMAD MUMUH yang mengintip dari jendela kamar terdakwa yang pada saat saksi masih berada diteras rumah terdakwa merasa penasaran mendengar terdakwa menyuruh Saksi Anak Junia untuk masuk ke dalam kamar terdakwa dan selanjutnya saksi pergi meninggalkan rumah terdakwa setelah dipanggil teman saksi dan langsung pulang kerumah saksi;
- Kemudian setelah terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam Saksi Anak Junia, terdakwa memegang alat vital Saksi Anak Junia dengan telunjuk tangan kanan terdakwa dan memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Anak Junia sambil terdakwa memutar-mutarkan disekitar lobang alat kelamin Saksi Anak Junia, pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut Saksi Anak Junia merasa kesakitan namun tidak berani berteriak karena terdakwa mengancam Saksi Anak Junia;
- Setelah terdakwa selesai melakukan pelecehan seksual terhadap Saksi Anak Junia, terdakwa menyuruh Saksi Anak Junia untuk memakai pakaian seraya mengatakan kepada korban anak agar tidak memberitahukan kepada orang tua Saksi Anak Junia dan apabila mengatakan tersebut maka Saksi Anak Junia tidak diijinkan lagi oleh terdakwa untuk mengaji dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Saksi Anak Junia keluar dari kamar terdakwa dan terdakwa memberikan dan menyerahkan ikan panggang dan limao (jeruk) kepada Saksi Anak Junia dan selanjutnya Saksi Anak Junia pergi meninggalkan rumah terdakwa;
- Bahwa pada bulan Januari 2023 sekira pukul 19.30 wib, Saksi Anak Junia datang kerumah terdakwa untuk mengaji dan Saksi Anak Junia mendapatkan giliran mengaji paling terakhir hingga pukul 20.50 wib dan setelah Saksi Anak Junia selesai mengaji terdakwa memanggil Saksi Anak Junia dan berkata kepada Saksi Anak Junia akan diberikan ikan panggang dan limao (jeruk) dengan permintaan terdakwa agar Saksi Anak Junia masuk kekamar yang ditunjuk terdakwa, kemudian Saksi Anak Junia mengikuti permintaan terdakwa dan disusul terdakwa masuk kekamarnya, sesampainya dikamar terdakwa menyuruh Saksi Anak Junia untuk naik dan berbaring diatas tempat tidur milik terdakwa;
- Selanjutnya terdakwa naik ketempat tidur dimana Saksi Anak Junia berbaring dan langsung menurunkan rok dan celana dalam yang digunakan oleh Saksi Anak Junia hingga terlepas, kemudian terdakwa memegang alat vital Saksi Anak Junia dengan telunjuk tangan kanan terdakwa dan memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Anak Junia, pada saat terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan kedalam alat kelamin Saksi Anak Junia, Saksi Anak Junia merasa kesakitan namun tidak berani berteriak karena terdakwa mengancam Saksi Anak Junia;
- Selanjutnya setelah terdakwa selesai melakukan pelecehan seksual, terdakwa menyuruh Saksi Anak Junia untuk memakai pakaian seraya mengatakan kepada korban anak agar tidak memberitahukan kepada orang tua Saksi Anak Junia dan apabila mengatakan tersebut maka Saksi Anak Junia tidak diijinkan lagi oleh terdakwa untuk mengaji dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Saksi Anak Junia keluar dari kamar terdakwa dan terdakwa memberikan dan menyerahkan ikan panggang dan limao (jeruk) kepada Saksi Anak Junia dan selanjutnya Saksi Anak Junia pergi meninggalkan rumah terdakwa dan pulang kerumah;
- Pada sekira bulan Januari 2023 saksi NILAM SARI Binti ALM. SAIFUL selaku ibu kandung Saksi Anak Junia, menyuruh Saksi Anak Junia untuk pergi mengaji, namun Saksi Anak Junia menolak dan tidak mau mengaji lagi, saksi menanyakan kepada Saksi Anak Junia yang tidak mau mengaji, lalu Saksi Anak Junia mengatakan bahwa terdakwa gatal, namun saksi tidak percaya atas perkataan Saksi Anak Junia;
- Selanjutnya saat Saksi Anak Junia terlambat masuk sekolah, saksi WASI PURNAMAWATI Binti YUSRI selaku wali kelas bertanya kepada Saksi Anak Junia perihal Saksi Anak Junia terlambat masuk sekolah dan Saksi Anak Junia menjelaskan permasalahnya kemudian Saksi Anak Junia menceritakan bahwa dia mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi menyampaikan cerita Saksi Anak Junia kepada pihak sekolah dan membawa Saksi Anak Junia ke Puskesman Seruway selanjutnya saksi WASI PURNAMAWATI Binti YUSRI menghubungi saksi NILAM SARI Binti ALM. SAIFUL untuk datang seraya menyampaikan bahwa Saksi Anak Junia berada di Puskesmas Seruway untuk divisum;
- Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/79/III/2023, Yang diperiksa oleh Dr. Rizky Arviandi M,Ked (For), Sp.F, pada korban disimpulkan : pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan, berusia 10 tahun. Pada selaput dara dijumpai satu luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama pada arah jam 9. Pada bagian lainnya tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-.---------------------------------------------------------------------------------- |