Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2023/MS.Ksg Mariono, S.H., M.H Dirmansyah Alias Si Ham bin Sunaryo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-05/L.1.15.3/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mariono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Dirmansyah Alias Si Ham bin Sunaryo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa Dirmansyah Als Si Ham Bin Sunaryo pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa hari sabtu tanggal 26 November 2022 pada saat anak Nurul Aulia Binti Jafaruddin (Berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 1116-LT-02102021-0231 tanggal 14 Desember 2022) sedang bermain bersama dengan temannya yaitu GEONG, RISKI Dan FARHAN didepan rumah terdakwa di Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Sekira pukul 10.00 WIB anak di panggil oleh terdakwa untuk masuk kedalam rumah akan tetapi GEONG, RISKI Dan FARHAN tidak diperbolehkan masuk bersama dengan anak kedalam rumah terdakwa. Selanjutnya setelah anak masuk kedalam rumah, anak diarahkan untuk masuk kedalam kamar terdakwa. Sesampainya dikamar, terdakwa mengangkat anak keatas tempat tidur lalu membuka celana anak dan celananya yang digunakan pada saat itu. Kemudian sambil menutup mulut anak yang berusaha melakukan perlawanan terdakwa memasukkan Alat Kelaminnya kedalam Alat Kelamin anak dan menggoyangkannya dengan gerakan maju mundur.

 

  • Bahwa sekira pukul 14.30 WIB saksi Nur Anita Binti Rusli melihat anak yang berjalan tidak seperti biasanya lalu melakukan pemeriksaan terhadap anak. Karena melihat Alat Kelamin anak bengkak kemerahan saksi menanyakannya kepada anak dan anak mengatakan bahwa anak telah mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi Nur Anita Binti Rusli melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tamiang untuk di proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No:VER/440/56/XI/2022 tanggal 27 November 2022 dari RSUD Kabupaten Aceh tamiang yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizki Arviandi M Ked(For) Sp.F pada anak ditemukan :
  1. Tanda Vital : Frekuensi nadi tujuh puluh kali permenit, frekuensi pernafasan dua puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.-----
  2. Pada pemeriksaan alat kelamin korban :----------------------------------------------------------
  • Bagian luar :-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada bibir besar kemaluan sebelah kiri, dijumpai luka lecet, warna kemerahan, berukuran panjang empat koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.-
  • Pada bibir kecil kemaluan pada arah jam tiga, empat, enam, tujuh, delapan dan sembilan, sepuluh, dijumpai luka lecet warna kemerahan.--------------------
  • Selaput dara : Dijumpai empat luka robek.---------------------------------------------------
  • Luka robek pertama arah jam tiga, warna luka robek warna kemerahan, luka tidak sampai dasar, berukuran nol koma satu sentimeter.---------------------------
  • Luka robek kedua arah jam empat, warna luka robek kemerahan, luka tidak sampai dasar, berukuran nol koma dua sentimeter.-----------------------------------
  • Luka robek ketiga arah jam sembilan, warna luka robek kemerahan, luka tidak sampai dasar, berukuran nol koma tiga sentimeter.----------------------------
  • Luka robek keempat arah jam sepuluh, warna luka robek kemerahan, luka tidak sampai dasar, berukuran nol koma tiga sentimeter.----------------------------
  • Pada pemeriksaan lubang pelepasan (anus) : Tidak dijumpai tanda - tanda kekerasan.

KESIMPULAN :----------------------------------------------------------------------------------------------

Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan yang menurut keterangan penyidik berusia lima tahun, luka lecet pada bibir besar dan bibir kecil kemaluan, merupakan luka lecet baru akibat kekerasan tumpul.----------------------------------------------

Pada selaput dara dijumpai empat luka robek baru, akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.----------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------

------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa Dirmansyah Als Si Ham Bin Sunaryo pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa hari sabtu tanggal 26 November 2022 pada saat anak Nurul Aulia Binti Jafaruddin (Berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 1116-LT-02102021-0231 tanggal 14 Desember 2022) sedang bermain bersama dengan temannya yaitu GEONG, RISKI Dan FARHAN didepan rumah terdakwa di Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Sekira pukul 10.00 WIB anak di panggil oleh terdakwa untuk masuk kedalam rumah akan tetapi GEONG, RISKI Dan FARHAN tidak diperbolehkan masuk bersama dengan anak kedalam rumah terdakwa. Selanjutnya setelah anak masuk kedalam rumah, anak diarahkan untuk masuk kedalam kamar terdakwa. Sesampainya dikamar, terdakwa mengangkat anak keatas tempat tidur lalu membuka celana anak dan celananya yang digunakan pada saat itu.

 

  • Bahwa sekira pukul 14.30 WIB saksi Nur Anita Binti Rusli melihat anak yang berjalan tidak seperti biasanya lalu melakukan pemeriksaan terhadap anak. Karena melihat Alat Kelamin anak bengkak kemerahan saksi menanyakannya kepada anak dan anak mengatakan bahwa anak telah mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi Nur Anita Binti Rusli melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tamiang untuk di proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No:VER/440/56/XI/2022 tanggal 27 November 2022 dari RSUD Kabupaten Aceh tamiang yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizki Arviandi M Ked(For) Sp.F pada anak ditemukan :
  1. Tanda Vital : Frekuensi nadi tujuh puluh kali permenit, frekuensi pernafasan dua puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.-----
  2. Pada pemeriksaan alat kelamin korban :----------------------------------------------------------
  • Bagian luar :-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada bibir besar kemaluan sebelah kiri, dijumpai luka lecet, warna kemerahan, berukuran panjang empat koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.-
  • Pada bibir kecil kemaluan pada arah jam tiga, empat, enam, tujuh, delapan dan sembilan, sepuluh, dijumpai luka lecet warna kemerahan.--------------------
  • Selaput dara : Dijumpai empat luka robek.---------------------------------------------------
  • Luka robek pertama arah jam tiga, warna luka robek warna kemerahan, luka tidak sampai dasar, berukuran nol koma satu sentimeter.---------------------------
  • Luka robek kedua arah jam empat, warna luka robek kemerahan, luka tidak sampai dasar, berukuran nol koma dua sentimeter.-----------------------------------
  • Luka robek ketiga arah jam sembilan, warna luka robek kemerahan, luka tidak sampai dasar, berukuran nol koma tiga sentimeter.----------------------------
  • Luka robek keempat arah jam sepuluh, warna luka robek kemerahan, luka tidak sampai dasar, berukuran nol koma tiga sentimeter.----------------------------
  • Pada pemeriksaan lubang pelepasan (anus) : Tidak dijumpai tanda - tanda kekerasan.

KESIMPULAN :----------------------------------------------------------------------------------------------

Pada pemeriksaan terhadap korban seorang pe                                                                                                                                                                                                                                                                       rempuan yang menurut keterangan penyidik berusia lima tahun, luka lecet pada bibir besar dan bibir kecil kemaluan, merupakan luka lecet baru akibat kekerasan tumpul.----

Pada selaput dara dijumpai empat luka robek baru, akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.----------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya