Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa HAMDANI BIN ALM. MAHMUD bersama-sama dengan saksi SUGIANTI BINTI PARMAN dan saksi ABDUL RAHMAN BIN ALM. ABDUL MANAH (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 21.35 WIB atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Tegal Rejo Desa Jamur Labu Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah Ikhtilath” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saksi ABDUL RAHMAN mengajak terdakwa pergi ke rumah saksi SUGIANTI di Dusun Tegal Rejo Desa Jamur Labu, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Sekira pukul 20.30 WIB saksi ABDUL RAHMAN dan terdakwa sampai di rumah saksi SUGIANTI dan bertemu dengan saksi SUGIANTI, serta langsung diajak makan nasi gurih oleh saksi SUGIANTI di gubuk yang berada di samping rumah saksi SUGIANTI, lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertanya ke saksi SUGIANTI “kak yanti bisa kusuk gak?” dan dijawab oleh saksi SUGIANTI “bisa”. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ABDUL RAHMAN “bang aku ke dalam dulu mau kusuk dengan kak yanti, abang tunggu di luar ya”, lalu saksi ABDUL RAHMAN berjaga di luar rumah saksi SUGIANTI, setelah itu terdakwa dan saksi SUGIANTI masuk ke dalam rumah saksi SUGIANTI yang dalam keadaan kosong melalui pintu belakang hanya ada terdakwa dan saksi SUGIANTI di dapur rumah terdakwa, selanjutnya saksi SUGIANTI memijat terdakwa di dapur dengan beralaskan karpet di bagian badan selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit dan saat dipijat terdakwa meraba kemaluan saksi SUGIANTI. Setelah saksi SUGIANTI selesai memijat, terdakwa pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil dan saksi SUGIANTI melihat terdakwa mengedipkan mata kepada saksi SUGIANTI dan mengajak saksi SUGIANTI ke kamar mandi, lalu terdakwa membuka celananya dan saksi SUGIANTI melihat alat kelamin (penis) terdakwa sudah naik (tegang), setelah itu terdakwa mengatakan “isap lah kak”, lalu saksi SUGIANTI berjongkok dan memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam mulut saksi SUGIANTI. Sesudahnya terdakwa langsung keluar dari rumah saksi SUGIANTI melalui pintu belakang rumah saksi SUGIANTI. Sekira pukul 21.35 WIB saksi SUGIANTI memanggil saksi ABDUL RAHMAN untuk masuk ke dalam rumah saksi SUGIANTI dengan mengatakan “yok bang kusuk yok, kan pinggangnya sakit”, kemudian saksi ABDUL RAHMAN bersama saksi SUGIANTI masuk ke dalam rumah saksi SUGIANTI yang dalam keadaan kosong, lalu terdakwa duduk di samping rumah saksi SUGIANTI dan berjaga sambil menunggu saksi ABDUL RAHMAN dipijat oleh saksi SUGIANTI, lalu sekira pukul 22.30 WIB masyarakat datang dan melakukan penggerebekan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa terdakwa HAMDANI BIN ALM. MAHMUD bersama-sama dengan saksi SUGIANTI BINTI PARMAN dan saksi ABDUL RAHMAN BIN ALM. ABDUL MANAH (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 21.35 WIB atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Tegal Rejo Desa Jamur Labu Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah Khalwat” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saksi ABDUL RAHMAN mengajak terdakwa pergi ke rumah saksi SUGIANTI di Dusun Tegal Rejo Desa Jamur Labu, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Sekira pukul 20.30 WIB saksi ABDUL RAHMAN dan terdakwa sampai di rumah saksi SUGIANTI dan bertemu dengan saksi SUGIANTI, serta langsung diajak makan nasi gurih oleh saksi SUGIANTI di gubuk yang berada di samping rumah saksi SUGIANTI, lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertanya ke saksi SUGIANTI “kak yanti bisa kusuk gak?” dan dijawab oleh saksi SUGIANTI “bisa”. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ABDUL RAHMAN “bang aku ke dalam dulu mau kusuk dengan kak yanti, abang tunggu di luar ya”, lalu saksi ABDUL RAHMAN berjaga di luar rumah saksi SUGIANTI, setelah itu terdakwa dan saksi SUGIANTI masuk ke dalam rumah saksi SUGIANTI yang dalam keadaan kosong melalui pintu belakang, selanjutnya saksi SUGIANTI memijat terdakwa di dapur dengan beralaskan karpet di bagian badan selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit. Setelah saksi SUGIANTI selesai memijat, saksi HAMDANI pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil, setelah itu saksi HAMDANI keluar dari rumah saksi SUGIANTI melalui pintu belakang rumah saksi SUGIANTI. Sekira pukul 21.35 WIB saksi SUGIANTI memanggil saksi ABDUL RAHMAN untuk masuk ke dalam rumah saksi SUGIANTI dengan mengatakan “yok bang kusuk yok, kan pinggangnya sakit”, kemudian saksi ABDUL RAHMAN bersama saksi SUGIANTI masuk ke dalam rumah saksi SUGIANTI yang dalam keadaan kosong, lalu terdakwa duduk di samping rumah saksi SUGIANTI dan berjaga sambil menunggu saksi ABDUL RAHMAN dipijat oleh saksi SUGIANTI, lalu sekira pukul 22.30 WIB masyarakat datang dan melakukan penggerebekan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------------------------------- |