Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/JN/2023/MS.Ksg | MARIONO, S.H,M.H | FAHRUL SYAH Als FAHRUL Bin AMIRUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||
Nomor Perkara | 17/JN/2023/MS.Ksg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-27/L.1.15/Eku.2/06/2023 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa |
|
||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa ia terdakwa FAHRUL SYAH ALIAS FAHRUL BIN AMIRUDDIN pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2023 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dusun Melati Desa Benua Raja Kec. Rantau Kab. Aceh Tarmang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maistr", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------------- -----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------- KEDUA: Bahwa ia terdakwa FAHRUL SYAH ALIAS FAHRUL BIN AMIRUDDIN pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tanun 2023 bertempat di sebuan warung yang beralamat di Dusun Melati Desa Benua Raja Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni ", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |