Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2025/MS.Ksg MUHAMMAD RIDHO, S.H., M.H. MUHAMMAD ALFARIZI ALS ARI BIN T. ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2025/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4475/L.1.15.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD ALFARIZI ALS ARI BIN T. ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI ALS ARI BIN T. ABDULLAH hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Dusun Simpang Tiga Desa Johar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB awalnya Terdakwa melakukan pengisian saldo sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui agen di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Dusun Simpang Tiga Desa Johar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang ke akun Dana 082260551674 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa duduk di warung tersebut untuk memainkan permainan judi online, selanjutnya dengan menggunakan 1  (satu) unit handphone merk Xiaomi Red Mi Note 11 Pro 5G warna hitam Terdakwa masuk ke dalam situs MEGA288.COM dengan akun ID Alfarizi milik Terdakwa, setelah itu terdakwa menekan pilihan menu deposit lalu Terdakwa menyalin barcode QRIS yang muncul di situs tersebut, selanjutnya Terdakwa mentransfer saldo dari akun DANA milik Terdakwa ke situs MEGA288.COM sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot MAHJONG 2 yang menampilkan gambar huruf cina, lalu Terdakwa memasang taruhan sebanyak Rp1.200,- (seribu dua ratus rupiah) setiap putaran, selanjutnya Terdakwa menekan tombol main dan gambar huruf cina tersebut akan bergerak bergantian, jika muncul gambar yang sama maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sesuai yang sudah ditentukan oleh sistem situs tersebut, namun jika gambar yang keluar berbeda maka saldo Terdakwa akan berkurang sesuai jumlah nominal taruhan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa belum mendapatkan keuntungan dikarenakan permainan tersebut bersifat untung-untungan.
  • Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa tertangkap oleh anggota Polres Aceh Tamiang yakni saksi BENNY RAHMADI dan saksi AULIA SANDI saat sedang memainkan judi online jenis slot tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan diketahui bahwa Terdakwa sudah beberapa kali memainkan permainan judi online di situs MEGA288.COM, dan jika ditotalkan keuntungan Terdakwa dari bermain judi online jenis slot adalah sebesar ± Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah Terdakwa gunakan untuk bermain judi kembali.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI ALS ARI BIN T. ABDULLAH hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Dusun Simpang Tiga Desa Johar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB awalnya Terdakwa melakukan pengisian saldo sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui agen di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Dusun Simpang Tiga Desa Johar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang ke akun Dana 082260551674 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa duduk di warung tersebut untuk menyelenggarakan permainan judi online, selanjutnya dengan menggunakan 1  (satu) unit handphone merk Xiaomi Red Mi Note 11 Pro 5G warna hitam Terdakwa masuk ke dalam situs MEGA288.COM dengan akun ID Alfarizi milik Terdakwa, setelah itu terdakwa menekan pilihan menu deposit lalu Terdakwa menyalin barcode QRIS yang muncul di situs tersebut, selanjutnya Terdakwa mentransfer saldo dari akun DANA milik Terdakwa ke situs MEGA288.COM sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot MAHJONG 2 yang menampilkan gambar huruf cina, lalu Terdakwa memasang taruhan sebanyak Rp1.200,- (seribu dua ratus rupiah) setiap putaran, selanjutnya Terdakwa menekan tombol main dan gambar huruf cina tersebut akan bergerak bergantian, jika muncul gambar yang sama maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sesuai yang sudah ditentukan oleh sistem situs tersebut, namun jika gambar yang keluar berbeda maka saldo Terdakwa akan berkurang sesuai jumlah nominal taruhan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa belum mendapatkan keuntungan dikarenakan permainan yang diselenggarakan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan.
  • Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa tertangkap oleh anggota Polres Aceh Tamiang yakni saksi BENNY RAHMADI dan saksi AULIA SANDI saat sedang menyelenggarakan judi online jenis slot tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan diketahui bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menyelenggarakan permainan judi online di situs MEGA288.COM, dan jika ditotalkan keuntungan Terdakwa dari menyelenggarakan judi online jenis slot adalah sebesar ± Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah Terdakwa gunakan untuk menyelenggarakan permainan judi online kembali.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya