Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2025/MS.Ksg 1.MUHAMMAD RIDHO, S.H., M.H.
2.GABENA POHAN, S.H., M.H.
Dino Maheru Alias Dino bin Muin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 9/JN/2025/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3913/L.1.15.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDHO, S.H., M.H.
2GABENA POHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Dino Maheru Alias Dino bin Muin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa Dino Maheru Alias Dino Bin Muin pada Hari Minggu tanggal 10 November 2024 atau setidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Metro Jaya Kampung Durian Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas Murni”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun Metro Jaya Kampung Durian Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang tepatnya di warung tambal ban di pinggir jalan  terdakwa memainkan permainan judi online jenis Slot dengan menggunakan nama user ACIL melalui situs yang bernama IO177 dengan nama permainan wild bounty.
  • Adapun cara terdakwa memainkan permainan judi online tersebut dengan cara pertama terdakwa masuk melalui situs ION 177 kemudian terdakwa memasukkan nama pengguna yang digunakan terdakwa yaitu ACIL dengan password acil1234, selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau isi saldo sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang ditransfer ke nomor rekening 08877 1672 4350 atas nama Susanti, selanjutnya setelah saldo terisi terdakwa melanjutkan dengan memilih permainan yang sudah ada pada situs tersebut yaitu wild bounty, kemudian terdakwa mengatur jumlah taruhan yang akan dipertaruhkan yaitu sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) lalu terdakwa menekan tombol mulai, dalam permainan wild bounty terdapat 6 (enam) kolom dan beberapa baris dengan simbol yang berbeda-beda saat terdakwa menekan tombol mulai maka simbol tersebut akan berputar yang mana jika pada 3 (tiga) kolom dari sebelah kiri terdapat simbol atau gambar yang sama maka terdakwa akan mendapat kemenangan dan dibayar dengan perkalian dalam setiap kemenangannya yang dapat ditarik melalui aplikasi dompet digital yaitu Dana milik terdakwa namun jika terdakwa kalah maka, saldo  terdakwa habis.
  • Bahwa kemudian pada  hari minggu tanggal 10 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di dusun metro jaya kampung durian, pada saat  sedang melakukan permainan judi online, terdakwa ditangkap oleh petugas  kepolisian lalu  dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya