Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2023/MS.Ksg Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H. Misnoto Alias Misno bin Alm. Nardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-01/L.1.15.3/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Misnoto Alias Misno bin Alm. Nardi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa MISNOTO ALIAS MISNO BIN ALM. NARDI pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Mentawak Desa Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang kerumah Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis, setibanya dirumah tersebut terdakwa melihat Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis berada didalam kamar, lalu terdakwa langsung masuk kedalam kamar Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis dan langsung menutup mulut Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, selanjutnya Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis mengatakan dan berteriak “ kau siapa? tolong.. tolong..” kemudian terdakwa menjawab “udah kau diam aja, enak ini” lalu terdakwa kembali menutup mulut Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung membuka celana yang digunakan oleh Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis dengan menggunakan tangan kiri terdakwa hingga terlepas, kemudian terdakwa langsung memasukkan jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis hingga menyebabkan Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis merasakan kesakitan ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis mengalami sakit dibagian kemaluan/ vagina saksi dan saksi merasa trauma dan takut jika melihat terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor :440/57/XI/2022 An. Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis yang ditandatangani oleh dr.Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F selaku Dokter Forensik dan Medikogel pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang  berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan :
  • pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia enam belas tahun, dijumpai luka memar pada lengan atas kanan dan lutut kiri serta luka lecet pada lutut kiri, pergelangan kaki kiri, tungkai bawah kanan dan ibu jari kaki kanan akibat kekerasan tumpul.
  • Pada pemeriksaan alat kelamin dijumpai luka lecet pada bibir kecil kemaluan merupakan luka baru akibat kekerasan tumpul.
  • Pada selaput dara dijumpai tiga robekan lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa MISNOTO ALIAS MISNO BIN ALM. NARDI pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Mentawak Desa Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang kerumah Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis, setibanya dirumah tersebut terdakwa melihat Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis berada didalam kamar, lalu terdakwa langsung masuk kedalam kamar Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis dan langsung menutup mulut Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, selanjutnya Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis mengatakan dan berteriak “ kau siapa? tolong.. tolong..” kemudian terdakwa menjawab “udah kau diam aja, enak ini” lalu terdakwa kembali menutup mulut Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung membuka celana yang digunakan oleh Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis dengan menggunakan tangan kiri terdakwa hingga terlepas, kemudian terdakwa langsung memasukkan jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis hingga menyebabkan Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis merasakan kesakitan ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Anak Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis mengalami sakit dibagian kemaluan/ vagina saksi dan saksi merasa trauma dan takut jika melihat terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor :440/57/XI/2022 An. Devita Apriliani Lubis Binti Anwar Lubis yang ditandatangani oleh dr.Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F selaku Dokter Forensik dan Medikogel pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang  berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan :
  • pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia enam belas tahun, dijumpai luka memar pada lengan atas kanan dan lutut kiri serta luka lecet pada lutut kiri, pergelangan kaki kiri, tungkai bawah kanan dan ibu jari kaki kanan akibat kekerasan tumpul.
  • Pada pemeriksaan alat kelamin dijumpai luka lecet pada bibir kecil kemaluan merupakan luka baru akibat kekerasan tumpul.

Pada selaput dara dijumpai tiga robekan lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya