Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN BIN ALM. ABDUL MANAH bersama-sama dengan saksi HAMDANI dan saksi SUGIANTI BINTI PARMAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 21.35 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Tegal Rejo Desa Jamur Labu Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah Ikhtilath” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, saksi SUGIANTI menghubungi terdakwa untuk mengajak terdakwa datang ke rumah saksi SUGIANTI di Dusun Tegal Rejo Desa Jamur Labu, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput saksi HAMDANI untuk berangkat ke rumah saksi SUGIANTI. Sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dan saksi HAMDANI sampai di rumah saksi SUGIANTI dan bertemu dengan saksi SUGIANTI, serta langsung diajak makan nasi gurih oleh saksi SUGIANTI di gubuk yang berada di samping rumah saksi SUGIANTI, lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi HAMDANI bertanya ke saksi SUGIANTI “kak yanti bisa kusuk gak?” dan dijawab oleh saksi SUGIANTI “bisa”, kemudian saksi HAMDANI mengatakan kepada terdakwa “bang aku ke dalam dulu mau kusuk dengan kak yanti, abang tunggu di luar ya”, lalu terdakwa berjaga di luar rumah saksi SUGIANTI, setelah itu saksi HAMDANI masuk ke dalam rumah saksi SUGIANTI yang dalam keadaan kosong melalui pintu belakang. Setelah saksi SUGIANTI selesai memijat saksi HAMDANI lalu saksi HAMDANI keluar dari rumah saksi SUGIANTI melalui pintu belakang rumah saksi SUGIANTI;
- Sekira pukul 21.35 WIB saksi SUGIANTI memanggil terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi SUGIANTI dengan mengatakan “yok bang kusuk yok, kan pinggangnya sakit”, kemudian saksi HAMDANI berjaga di samping rumah saksi SUGIANTI, lalu terdakwa bersama saksi SUGIANTI masuk ke dalam rumah saksi SUGIANTI yang dalam keadaan kosong menuju ke dapur, kemudian saksi SUGIANTI memijat saksi terdakwa pada bagian pinggang di kasur/tempat tidur yang berada di dapur. Saksi SUGIANTI memijat terdakwa kurang lebih selama 6 (enam) menit, kemudian setelah selesai memijat saksi SUGIANTI tidur di samping terdakwa dan terdakwa langsung memeluk saksi SUGIANTI serta mencium saksi SUGIANTI di bagian bibir. Lalu sekira pukul 22.30 WIB saksi SUGIANTI terkejut ketika dinding dapur rumah saksi SUGIANTI ada yang memukul dengan keras, ternyata masyarakat datang dan melihat terdakwa dan saksi SUGIANTI sedang berpelukan, seketika itu juga saksi PARLINANG dan ANDRIANSYAH PUTRA melakukan penggerebekan kepada terdakwa.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN BIN ALM. ABDUL MANAH bersama-sama dengan saksi HAMDANI dan saksi SUGIANTI BINTI PARMAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 21.35 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Tegal Rejo Desa Jamur Labu Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah Khalwat” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, saksi SUGIANTI menghubungi terdakwa untuk mengajak terdakwa datang ke rumah saksi SUGIANTI di Dusun Tegal Rejo Desa Jamur Labu, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput saksi HAMDANI untuk berangkat ke rumah saksi SUGIANTI. Sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dan saksi HAMDANI sampai di rumah saksi SUGIANTI dan bertemu dengan saksi SUGIANTI, serta langsung diajak makan nasi gurih oleh saksi SUGIANTI di gubuk yang berada di samping rumah saksi SUGIANTI, lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi HAMDANI bertanya ke saksi SUGIANTI “kak yanti bisa kusuk gak?” dan dijawab oleh saksi SUGIANTI “bisa”. Kemudian saksi HAMDANI mengatakan kepada terdakwa “bang aku ke dalam dulu mau kusuk dengan kak yanti, abang tunggu di luar ya”, lalu terdakwa berjaga di luar rumah saksi SUGIANTI, setelah itu saksi HAMDANI masuk ke dalam rumah saksi SUGIANTI yang dalam keadaan kosong melalui pintu belakang hanya ada terdakwa dan saksi SUGIANTI di dapur rumah terdakwa. Setelah saksi SUGIANTI selesai memijat saksi HAMDANI lalu saksi HAMDANI keluar dari rumah saksi SUGIANTI melalui pintu belakang rumah saksi SUGIANTI;
- Sekira pukul 21.35 WIB saksi SUGIANTI memanggil terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi SUGIANTI dengan mengatakan “yok bang kusuk yok, kan pinggangnya sakit”, kemudian saksi HAMDANI berjaga di samping rumah saksi SUGIANTI, lalu terdakwa bersama saksi SUGIANTI masuk ke dalam rumah saksi SUGIANTI yang dalam keadaan kosong menuju ke dapur dan saksi SUGIANTI memijat saksi terdakwa pada bagian pinggang di kasur/tempat tidur yang berada di dapur. Saksi SUGIANTI memijat terdakwa kurang lebih selama 6 (enam) menit, kemudian sekira pukul 22.30 WIB saksi SUGIANTI terkejut ketika dinding dapur rumah saksi SUGIANTI ada yang memukul dengan keras, ternyata masyarakat datang dan melihat terdakwa dan saksi SUGIANTI sedang berduaan, seketika itu juga saksi PARLINANG dan ANDRIANSYAH PUTRA melakukan penggerebekan kepada Terdakwa.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------------------------------- |