Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2023/MS.Ksg Mariono, S.H., M.H M. Fadilah Als Fadil bin Jafaruddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 12/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1275/L.1.15.3/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mariono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1M. Fadilah Als Fadil bin Jafaruddin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M Fadilah Als Fadil Bin Jafaruddin pada hari Jum at tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di sebuah warung kopi di Dusun Buntu Kampung Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya di suatu tempat yang Mahkamah Syariah Kuala Simpang berwenang mengadili perkaranya, Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 saksi Aulia Sandi als Sandy Boy Bin Yusran dan saksi panji Pradana Bin Adinuar berserta Tim dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang, dan mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah warung Kopi Black yang berada di Dusun Buntu Desa Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang sering dijadikan tempat jual beli Chip yang merupakan fasilitas atau sarana untuk bermain judi High Domino, selanjutnya saksi Aulia Sandi als Sandy Boy Bin Yusran dan tim melakukan pemeriksaan kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi tempat yang dimaksud dengan melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura menjadi pembeli Chip Higgs Domino di warung tersebut, tetapi terdakwa tidak menjual Chip permainan Higgs Domino karena merasa curiga dan tidak mengenal saksi yang sedang melakukan penyamaran, sehingga saksi memilih menunggu dan duduk di warung kopi tersebut, dan melihat saksi Basri Mahmud Als Bas Bin Mahmud dan saksi Abdul Khalid Als Alex bin Husin sedang mempermainkan permainan Judi HIggs Domino di handphone masing-masing
  • Bahwa setelah beberapa saat kemudian saksi Basri Mahmud Als Bas Bin Mahmud menang main judi permainan Higgs Domino, dan bermaksud untuk menjual kepada Terdakwa, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi Basri Mahmud Als Bas Bin Mahmud dan saksi Abdul Khalid Als Alex bin Husin karena terdakwa sebagai orang yang memfasilitasi jarimah Maisir dengan cara melakukan jual beli Chip Permainan Higgs Domino, sedangkan saksi  Basri Mahmud Als Bas Bin Mahmud dan saksi Abdul Khalid Als Alex bin Husin sebagai orang yang bermaian judi jenis permainan Higgs Domino dan orang yang sebelumnya telah membeli Chip Permainan Higgs Domino dari terdakwa masing-masing sebanyak 1 B dengan Harga Rp.65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap terdakwa berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android Merek Realme warna Hitam yang didalamnya terdapat aplikasi Permaianan HIggs Domino dengan IDE 54368501 yang berisi chip 12,17 (dua belas koma tujuh belas) B serta uang sebesar Rp.461.000,-(empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang diduga terkaiat dengan Judi Permainan Higgs Domino dan selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk di Proses Lebih Lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli Chip Higgs Domino seharga Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1.000.000.000 (satu milyard) atau sering disebut 1B, dan menjualnya kembali dengan harga Rp.65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) per 1B nya. Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah) per B nya.
  • Bahwa game Slot Higgs Domino adalah merupakan aplikasi permainan judi jenis slot yang bersifat untung-untungan dan tidak membutuhkan keahlian khusus dan terdakwa mengetahui diprovinsi Aceh dilarang melakukan Jarimah Maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya.

   ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat 

Pihak Dipublikasikan Ya