Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.G/2023/MS.Ksg Kusniar binti Ponirin Ir.O.K Hamdan bin O.K Burhanuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 161/Pdt.G/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat 161/Pdt.G/2023/MS.Ksg
Penggugat
NoNama
1Kusniar binti Ponirin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raja Pangihutan, S.H.Kusniar binti Ponirin
Tergugat
NoNama
1Ir.O.K Hamdan bin O.K Burhanuddin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suryawati, SHIr.O.K Hamdan bin O.K Burhanuddin
Petitum
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa:
Tanah kebun sawit seluas ± 40 Hektar yang berada di kampung binjai kecamatan seruway;
Ternak sapi 8 ekor;
Satu Buah Mobil Honda Crv;
Satu Buah Alat Berat Beko;
Satu unit dum truck
Dua Buah Tambak Udang di Sei Kuruk 3;
Satu Buah Rumah beserta isinya;
Rumah Minimalis Permanen yang terdapat dikebun untuk pondok karyawan kebun.
Harta tersebut diatas merupakan sebagai harta bersama;
Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh/seperdua dari harta bersama yaitu sebesar Rp. 3.818.500.000 (tiga milyar delapan ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak