INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
161/Pdt.G/2023/MS.Ksg | Kusniar binti Ponirin | Ir.O.K Hamdan bin O.K Burhanuddin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pdt.G/2023/MS.Ksg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 161/Pdt.G/2023/MS.Ksg | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Petitum | PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa:
Tanah kebun sawit seluas ± 40 Hektar yang berada di kampung binjai kecamatan seruway;
Ternak sapi 8 ekor;
Satu Buah Mobil Honda Crv;
Satu Buah Alat Berat Beko;
Satu unit dum truck
Dua Buah Tambak Udang di Sei Kuruk 3;
Satu Buah Rumah beserta isinya;
Rumah Minimalis Permanen yang terdapat dikebun untuk pondok karyawan kebun.
Harta tersebut diatas merupakan sebagai harta bersama;
Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh/seperdua dari harta bersama yaitu sebesar Rp. 3.818.500.000 (tiga milyar delapan ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |