Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2021/MS.Ksg Mariono, S.H., M.H Muhammad Nur Als Nur bin Alm Sulaiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2021/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1972/L.1.15.3/Eku.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Mariono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Nur Als Nur bin Alm Sulaiman
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR ALS NUR BIN ALM SULAIMAN pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di Tahun 2021 bertempat Di Dusun Mawar Desa Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekira pukul 18.00 Wib saksi Fhajar Angga Syahputra, saksi Firmansyah Als Firman Bin Musa, dan saksi Darmawan Bahagia Putra Als Bahagia Bin Junaidi dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang sedang melakukan patroli mendapat informasi bahwa di sebuah kios HP pulsa yang berada di depan pajak pagi dusun Mawar Desa Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang sering terjadinya transaksi koin emas /Chip Higgs Domino yang merupakan sebuah fasilitas untuk melakukan permainan Judi. Selanjutrnya para saksi memeriksa kebenaran informasi dengan cara mendatangi lokasi yang dimaksud dan pada saat sampai dilokasi para saksi menemui terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Handphone Merek Xiomi milik terdakwa yang terdapat aplikasi Higgs Domino Domino ID 62079950 SM-A115F Dengan sisa Chip sebanyak 2.03 B.
  • Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli koin emas/chip seharga Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1.000.000.000 (satu milyard) atau sering disebut 1B, dan menjualnya kembali dengan harga Rp.65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) per 1B nya. Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) per B nya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android Merek Xiomi warna putih Gold beserta akun Higgs Domino ID 62079950 SM-A115F Dengan sisa Chip sebanyak 2.03 B. Dan uang sebesr Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dibawa ke polres aceh tamiang untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR ALS NUR BIN ALM SULAIMAN pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di Tahun 2021 bertempat Di Dusun Mawar Desa Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekira pukul 18.00 Wib saksi Fhajar Angga Syahputra, saksi Firmansyah Als Firman Bin Musa, dan saksi Darmawan Bahagia Putra Als Bahagia Bin Junaidi dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang sedang melakukan patroli mendapat informasi bahwa di sebuah kios HP pulsa yang berada di depan pajak pagi dusun Mawar Desa Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang sering terjadinya transaksi Chip Higgs Domino yang merupakan sebuah fasilitas untuk melakukan permainan Judi. Selanjutrnya para saksi memeriksa kebenaran informasi dengan cara mendatangi lokasi yang dimaksud dan pada saat sampai dilokasi para saksi menemui terdakwa yang sedang melakukan permainan judi Higgs Domino jenis Slot Duofu Duocai dengan menggunakan Handphone Merek Xiomi miliknya. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui menjual Chip Higgs Domino seharga Rp.65.000.-(enam puluh ribu rupiah) per 1.000.000.000 (satu milyard) atau sering disebut 1B kepada pembeli.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android Merek Xiomi warna putih Gold beserta akun Higgs Domino IDE 62079950 SM-A115F Dengan sisa Chip sebanyak 2.03 B. Dan uang sebesr Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dibawa ke polres aceh tamiang untuk diproses lebih lanjut.
  • Pada saat dilakukan pemeriksan terdakwa menerangkan permainan judi tersebut dimainkan dengan cara pada awalnya Sdra. MUHAMMAD NUR Als NUR Bin Alm. SULAIMAN menggunakan Handphone merk Xiaomi warna putih gold miliknya kemudian membuka aplikasi Higgs Domino dengan Akun ID 62079950 SM-A115F kemudian Sdra. MUHAMMAD NUR Als NUR Bin Alm. SULAIMAN langsung memulai permainan Judi Higgs Domino  dengan cara memilih jenis Slot Duofu Duocai yang tersedia di apalikasi Higgs Domino tersebut, kemudian setelah memilih permainan tersebut akan keluar tampilan gambar dan huruf yang acak dalam 5 (lima) baris kesamping dan 3 (tiga) baris kebawah. Kemudian Sdra. MUHAMMAD NUR Als NUR Bin Alm. SULAIMAN memasang taruhan/bet sebesar 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu) Chip atau disebut empat koma empat M untuk 1 (satu) kali spin, lalu apabila dalam spin tersebut keluar gambar ataupun huruf yang berurutan atau sama dari kiri ke kanan sebanyak 3 (tiga) atau lebih maka akan dibayar sesuai dengan gambar ataupun huruf yang keluar dengan nilai yang berrbeda-beda, jika yang keluar gambar bertuliskan Scatter sebanyak 3 (tiga) gambar dari kiri ke kanan ataupun di barisan manapun sebanyak 3 (tiga) gambar makan akan dapat 10 (sepuluh) Spin gratis, kemudian jika keluar gambar burung berwarna emas sebanyak 5 (lima) gambar dari kiri ke kanan akan di bayarkan sebesar 100.000.000 (seratus juta), jika keluar gambar kapal berwarna emas sebanyak 5 (lima) gambar dari kiri ke kanan akan di bayarkan sebesar 50.000.000 (lima puluh juta), jika keluar gambar kura-kura berwarna emas sebanyak 5 (lima) gambar dari kiri ke kanan akan di bayarkan sebesar 20.000.000 (dua puluh juta), jika keluar gambar guci berwarna emas sebanyak 5 (lima) gambar dari kiri ke kanan akan di bayarkan sebesar 12.500.000 (dua belas juta lima ratus), jika keluar gambar koin berwarna emas sebanyak 5 (lima) gambar dari kiri ke kanan akan di bayarkan sebesar 5.000.000 (lima juta) sedangkan jika keluar huruf atau angka sebanyak 5 (lima) gambar dari kiri ke kanan akan di bayarkan sebesar 2.500.000 (dua juta lima ratus).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya