Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/JN/2021/MS.Ksg | Mariono, S.H., M.H | 1.Sukarno bin Luwarno 2.Rina Marsela binti Jamino |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ikhtilath | ||||||
Nomor Perkara | 19/JN/2021/MS.Ksg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2123/L.1.15.3./Eku.2/10/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa terdakwa 1 SUKARNO BIN LUWARNO dan terdakwa 2 RINA MARSELA BIN JAMINO pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 15.05 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di bulan Juli 2021 di sebuah Kamar Mandi PT.PP PATI SARI yang berada di Dusun Lama Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa terdakwa 1 SUKARNO BIN LUWARNO dan terdakwa 2 RINA MARSELA BIN JAMINO pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 15.05 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di bulan Juli 2021 di sebuah Kamar Mandi PT.PP PATI SARI yang berada di Dusun Lama Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |