Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2021/MS.Ksg Mariono, S.H., M.H 1.Sukarno bin Luwarno
2.Rina Marsela binti Jamino
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 19/JN/2021/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2123/L.1.15.3./Eku.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Mariono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Sukarno bin Luwarno
2Rina Marsela binti Jamino
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa 1 SUKARNO BIN LUWARNO dan terdakwa 2 RINA MARSELA BIN JAMINO pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 15.05 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di bulan Juli 2021 di sebuah Kamar Mandi PT.PP PATI SARI yang berada di Dusun Lama Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 15.05 WIB saksi Dedi Syahputra Lubis Bin Abdurahman Lubis sedang berada di area kamar mandi PT.PP PATI SARI yang berada di Dusun Lama Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dan melihat terdakwa 1 Sukarno Bin Luwarno dan terdakwa 2 Rina Marsela Bin Jamino berada didalam sebuah kamar mandi yang sama di area PT.PP PATI SARI.
  • Bahwa setelah saksi Dedi Syahputra Lubis melihat terdakwa 1 dan terdakwa 2 didalam sebuah kamar mandi yang sama, kemudian saksi Dedi Syahputra Lubis mendapatkan pesan melalui Messanger Facebook dari terdakwa 2 yang menerangkan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah berciuman didalam kamar mandi tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WIB saksi Dedi Syahputra Lubis melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Hartono Bin (Alm) Djumali dan saksi Syaiful Hery S.H.,M.H selaku pimpinan di perusahaan tersebut karena para terdakwa bukan merupakan pasangan yang sah dan telah melakukan perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak yang bukan mahramnya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------

ATAU 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa 1 SUKARNO BIN LUWARNO dan terdakwa 2 RINA MARSELA BIN JAMINO pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 15.05 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di bulan Juli 2021 di sebuah Kamar Mandi PT.PP PATI SARI yang berada di Dusun Lama Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 15.05 WIB saksi Dedi Syahputra Lubis Bin Abdurahman Lubis sedang berada di area kamar mandi PT.PP PATI SARI yang berada di Dusun Lama Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dan melihat terdakwa 1 Sukarno Bin Luwarno dan terdakwa 2 Rina Marsela Bin Jamino berada didalam sebuah kamar mandi yang sama di area PT.PP PATI SARI.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WIB saksi Dedi Syahputra Lubis melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Hartono Bin (Alm) Djumali dan saksi Syaiful Hery S.H.,M.H selaku pimpinan di perusahaan tersebut karena para terdakwa bukan merupakan pasangan yang sah dan telah melakukan perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya