Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2022/MS.Ksg Mariono, S.H., M.H 1.Syafrizal Als Rizal bin Alm Rajab
2.Faisal Rizal Als Faisal bin Alm Abdullah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 3/JN/2022/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-01/L.1.15.3/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Mariono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Syafrizal Als Rizal bin Alm Rajab
2Faisal Rizal Als Faisal bin Alm Abdullah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1 SYAFRIZAL ALS RIZAL BIN ALM RAJAB dan terdakwa 2 FAISAL RIZAL ALS FAISAL BIN ALM ABDULLAH pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekitar pukul 22.05 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu dalam Tahun 2021 bertempat Di Sebuah Warung yang berada di Dusun Melur Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang yang berwenang mengadili perkara Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 saksi Fhajar Angga Syahputra Bin Syahrul, saksi Ryan Surya,S.P. Bin Sarmin,S.Pd, dan saksi Aulia Sandi Bin Yusran yang merupakan Anggota Polisi dari Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi togel di dusun Melur desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya para saksi pergi ke tempat tersebut untuk memastikan informasi yang didapatkannya.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB para saksi yang telah sampai di tempat, mendatangi sebuah warung yang dicurigai dan menemui terdakwa 1  Syafrizal Als Rizal Bin Alm Rajab yang sedang mencatat (merekap) nomor menggunakan Handphone milik terdakwa dan para saksi juga menemukan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya para saksi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa menerangkan bahwa nomor yang di catatnya adalah data pembelian nomor togel yang akan di kirim kepada terdakwa 2 Faisal Rizal Als Faisal Bin Alm Abdullah melalui SMS ke Handphone milik terdakwa 2. Dan uang yang ditemukan oleh para saksi adalah uang hasil pembelian nomor togel yang akan terdakwa 1 setorkan kepada terdakwa 2. Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2 dan menemukan Handphone milik terdakwa 2 yang berisi data pembelian nomor togel yang di kirim melalui SMS oleh terdakwa 1. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Aceh Tamiang untuk di Proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat di proses lebih lanjut, para terdakwa menerangkan permainan judi togel bersifat untung-untungan yang dilakukan dengan cara pembeli datang dan memasang nomor atau angka jitu dengan jumlah pasang uang minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Apabila pembeli yang memasang nomornya keluar maka para terdakwa akan membayarnya yaitu bilamana dua angka dengan jumlah pasang uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka para terdakwa membayar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dan tiga angka dipasang dengan jumlah pasang uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka para terdakwa membayar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan kalau empat angka yang dipasang dengan jumlah pasang uang Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka para terdakwa membayar Rp. 2.500.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada pembeli  yang memasang nomor tersebut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak terkait untuk menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir dan para terdakwa mengetahui perbuatannya bertentangan dengan Syari’at Islam dan adat istiadat dalam masyarakat di Provinsi Aceh, akan tetapi para terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya