Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2023/MS.Ksg MARIONO, S.H,M.H MUHAMMAD SHOLIHIN A.Md Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 16/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-28/L.1.15/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MARIONO, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD SHOLIHIN A.Md
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

----Bahwa Terdakwa Muhammad Solihin, A.Md Als Saleh Bin Ibrahim pada hari Jum at tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Rahmat Desa Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya di suatu tempat yang Mahkamah Syariah Kuala Simpang berwenang mengadili perkaranya, Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib saksi Aulia Sandi als Sandy Boy Bin Yusran dan saksi panji Pradana Bin Adinuar berserta Tim dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang, dan mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Rahmat Desa Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang sering dijadikan tempat jual beli Chip yang merupakan fasilitas atau sarana untuk bermain judi High Domino, selanjutnya saksi Aulia Sandi als Sandy Boy Bin Yusran dan tim melakukan pemeriksaan kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi tempat yang dimaksud dengan melakukan penyamaran/ Undercover dengan cara berpura-pura menjadi pembeli Chip Higgs Domino di rumah tersebut, kepada terdakwa yang sedang Bermain aplikasi Higgs Domino, selanjutnya melakukan penangkapan pada saat terdakwa sedang bermain judi Di Aplikasi Higgs Domino dengan 1 (satu) unit handphone android merk pocco warna hitam yang di dalamnya terdapat aplikasi permainan higgs domino dan di dalam aplikasi tersebut terdapat ID dengan nomor 147606729.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal dan Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa Terdakwa adalah Pemain serta Penjual dan Pembeli Chip untuk bermain judi online Higgs Domino yang mana menurut pengakuan Terdakwa dirinya bermain judi online Higgs Domino kemudian Menjual dan menerima Pembelian chip dari orang lain  dengan memperoleh keuntungan yang di dapatkan dari menjual chip Judi Online jenis Higgs Domino yaitu untung-untungan yaitu modal awal membeli chip higgs Domino yang atau harga untuk 1 B nya sebesar Rp.60.000.-(enam puluh ribu rupiah), kemudian dirinya menjual kembali chips tersebut dengan harga Rp.65.000.-(enam puluh lima ribu rupiah) untuk 1B Chips Higgs Domino dengan keuntungan Rp.5.000.-(lima ribu rupiah) untuk 1B Chips yang terjual .
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa : Uang sebesar Rp.400.000.(empat ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu : uang Rp. 50.000.(lima puluh ribu rupiah) & (enam) lembar, uang Rp. 100.000.(seratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar dan 1 (satu) unit handphone android merk pocco warna hitam yang di dalamnya terdapat aplikasi permainan higgs domino dan di dalam aplikasi tersebut terdapat ID dengan nomor 147606729 yang berisi chip sebesar 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) B dibawa Ke polres Aceh Tamiang Untuk diproses lebih lanjut .
  • Bahwa permainan judi game Slot Higgs Domino adalah merupakan aplikasi permainan judi jenis slot yang bersifat untung-untungan dan tidak membutuhkan keahlian khusus dan terdakwa mengetahui diprovinsi Aceh dilarang melakukan Jarimah Maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  --------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

KEDUA :

----Bahwa Terdakwa Muhammad Solihin, A.Md Als Saleh Bin Ibrahim pada hari Jum at tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Rahmat Desa Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya di suatu tempat yang Mahkamah Syariah Kuala Simpang berwenang mengadili perkaranya,, Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib saksi Aulia Sandi als Sandy Boy Bin Yusran dan saksi panji Pradana Bin Adinuar berserta Tim dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang, dan mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Rahmat Desa Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang sering dijadikan tempat jual beli Chip yang merupakan fasilitas atau sarana untuk bermain judi High Domino, selanjutnya saksi Aulia Sandi als Sandy Boy Bin Yusran dan tim melakukan pemeriksaan kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi tempat yang dimaksud dengan melakukan penyamaran/ Undercover dengan cara berpura-pura menjadi pembeli Chip Higgs Domino di rumah tersebut, kepada terdakwa yang sedang Bermain aplikasi Higgs Domino, selanjutnya melakukan penangkapan pada saat terdakwa sedang bermain judi Di Aplikasi Higgs Domino dengan 1 (satu) unit handphone android merk pocco warna hitam yang di dalamnya terdapat aplikasi permainan higgs domino dan di dalam aplikasi tersebut terdapat ID dengan nomor 147606729.
  • Bahwa Perjudian chip adalah perjudian yang dimainkan dengan menggunakan aplikasi di handphone berbasis android. Adapun aplikasi yang digunakan adalah “higgs domino”. Cara memainkannya yaitu pemain harus mendownload aplikasi higgs domino di handphone, setelah itu pemain harus membuat akun permainan, barulah setelah memiliki akun pemain akan di berikan ID (identitas) dan password terhadap akun itu. Kemudian pemain yang sudah memiliki akun dapat memainkan beberapa permainan yang tersedia di dalam aplikasi tersebut. Untuk memainkan permainan, pemain harus memiliki chip untuk taruhan dalam setiap permainan. Pemain yang ingin memainkan permainan biasanya akan mendapatka chip harian sebesar 2.000.000 (dua juta) atau biasa di sebut dua M. Namun pemain yang memainkan chip dengan modal 2.000.000 (dua juta) atau disebut dua M akan kecil kemungkinannya untuk menang, sehingga di dalam permainan higgs domino biasanya pemain akan membeli chip minimal 1.000.0000.000 (satu milyar) atau di sebut satu B. maka untuk mendapatkan chip dengan jumlah besar, maka pemain harus memiliki modal chip yang besar juga.
  • Bahwa Permainan yang ada di dalam aplikasi tersebut yang biasa di mainkan oleh pemain adalah model slot dimana kita akan bermain di dalam kolom-kolom yang di dalamnya terdapat simbol dan huruf. Kemudian pemain menentukan berapa taruhan yang akan dimainkan, barulah pemain menekan tombol putar atau mulai yang tersedia, setelah itu secara acak akan keluar simbol dan huruf di dalam kolom-kolom permainan, apabila ada simbol dan huruf yang sama dari tiap kolom dan sesuai dengan pola yang sudah di tetapkan, maka pemain akan memenangkan chip sesuai dengan nilai yang sudah di tentukan pula. Namun apabila gambar atau huruf yang keluar tidak sesuai pola, maka pemain kalah dan taruhan chip pemain akan hilang.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa : Uang sebesar Rp.400.000.(empat ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu : uang Rp. 50.000.(lima puluh ribu rupiah) & (enam) lembar, uang Rp. 100.000.(seratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar dan 1 (satu) unit handphone android merk pocco warna hitam yang di dalamnya terdapat aplikasi permainan higgs domino dan di dalam aplikasi tersebut terdapat ID dengan nomor 147606729 yang berisi chip sebesar 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) B dibawa Ke polres Aceh Tamiang Untuk diproses lebih lanjut .

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat 

Pihak Dipublikasikan Ya