Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa AEGI ARANDIKA Als AEGI Bin PONIRAN pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung yang terletak di Jalan Simpang 3 Mapoli Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni ", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah warung yang terletak di terletak di Jalan Simpang 3 Mapoli Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh Terdakwa membiayai judi online jenis slot dengan cara terdakwa membuka handphone merek SAMSUNG A12 warna biru milik terdakwa kemudian mengakses situs judi online dengan domain website https://santicomellas.com dan nama situs “BINGO4D”, selanjutnya terdakwa menginput nama pengguna: ACONG3211 dan kata sandi Aegi0105! untuk masuk ke dalam website tersebut. Setelah berhasil masuk, terdakwa mengisi saldo dengan cara deposit terlebih dahulu ke website https://santicomellas.com dengan menggunakan akun dompet digital merek DANA terdakwa yaitu dengan nomor: 0853 7188 3897 melalui sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah),
- Pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saksi AULIA SANDI Bin YUSRAN dan saksi BENNY RAHMADI als BENNY Bin alm. MARYUNIS melihat terdakwa membuka situs web permainan judi online jenis slot dengan domain website https://santicomellas.com dan nama situs “BINGO4D” dengan menggunakan telepon pintar merek Samsung Galaxy A12 warna biru. Selanjutnya saksi AULIA SANDI Bin YUSRAN dan saksi BENNY RAHMADI als BENNY Bin alm. MARYUNIS menangkap dan menyerahkan terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Tamiang guna diproses lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa AEGI ARANDIKA Als AEGI Bin PONIRAN pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung yang terletak di Jalan Simpang 3 Mapoli Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah warung yang terletak di terletak di Jalan Simpang 3 Mapoli Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi AcehTerdakwa memainkan judi online jenis slot dengan cara terdakwa membuka handphone merek SAMSUNG A12 warna biru milik terdakwa kemudian mengakses situs judi online dengan domain website https://santicomellas.com dan nama situs “BINGO4D”, selanjutnya terdakwa menginput nama pengguna: ACONG3211 dan kata sandi Aegi0105! untuk masuk ke dalam website tersebut. Setelah berhasil masuk, terdakwa mengisi saldo dengan cara deposit terlebih dahulu ke website https://santicomellas.com dengan menggunakan akun dompet digital merek DANA terdakwa yaitu dengan nomor: 0853 7188 3897 melalui sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memilih permainan jenis slot, selanjutnya terdakwa memilih server permainan PGSoft dan dalam server tersebut terdakwa memilih nama permainan Mahyong Ways. Di dalam permainan tersebut, ditampilkan 5 (lima) rel yang masing-masing terdapat 4 (empat) kolom yang berbeda serta 9 (sembilan) ikon yang berbeda. Kemudian terdakwa memasang taruhan Rp1.600 (seribu enam ratus rupiah) untuk sekali putar, apabila setelah menekan tombol putar ada minimal 3 (tiga) ikon yang serupa maka terdakwa akan mendapatkan hadiah sesuai dengan nilai taruhan yang telah terdakwa pasang namun apabila tidak memenuhi minimal 3 (tiga) ikon maka uang taruhan yang terdakwa pasang akan hangus begitu saja.
- Pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saksi AULIA SANDI Bin YUSRAN dan saksi BENNY RAHMADI als BENNY Bin alm. MARYUNIS melihat terdakwa membuka situs web permainan judi online jenis slot dengan domain website https://santicomellas.com dan nama situs “BINGO4D” dengan menggunakan telepon pintar merek Samsung Galaxy A12 warna biru. Selanjutnya saksi AULIA SANDI Bin YUSRAN dan saksi BENNY RAHMADI als BENNY Bin alm. MARYUNIS menangkap dan menyerahkan terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Tamiang guna diproses lebih lanjut;
- Terdakwa mengetahui bahwa permainan judi online jenis togel dengan domain domain website https://santicomellas.com dan nama situs “BINGO4D” bersifat untung-untungan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------- |