Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/JN/2023/MS.Ksg 1.FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
2.ICHWAN EFFENDI, S.H
ILYAS MUDA BIN AYUB LUBIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 25/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-47/ATAM/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
2ICHWAN EFFENDI, S.H
Terdakwa
NoNama
1ILYAS MUDA BIN AYUB LUBIS
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suryawati, SHILYAS MUDA BIN AYUB LUBIS
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

------- Bahwa terdakwa ILYAS MUDA Bin AYUB LUBIS pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Dusun Suka Damai Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2022 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa menghampiri Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-23052014-0042) yang sedang istirahat di dalam kamar, kemudian terdakwa mendekati Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dan langsung menyentuh paha Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf, selanjutnya terdakwa memegang kedua lengan Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dengan menggunakan tangan dan mengangkat baju yang digunakan oleh Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf sambal berkata udah diam aja jangan ngelawan, lalu Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dengan menggunakan kaki langsung menendang kaki sebelah kanan terdakwa dan mengatakan jangan om, kemudian dengan cara memaksa terdakwa langsung menghisap payudara Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf yang sedang dalam keadaan tidak berdaya untuk melakukan perlawanan;
  • Bahwa tiga hari setelah kejadian tersebut diatas sekira pukul 18.30 WIB terdakwa kembali melakukan pelecehan seksual dengan cara terdakwa kembali masuk kedalam kamar Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf, kemudian pada saat berada didalam kamar terdakwa mendekati Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dan langsung mengangkat baju yang digunakan oleh Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf sehingga terdakwa dapat menghisap payudara Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf, lalu terdakwa menurunkan celana yang digunakan oleh Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf hingga sampai bagian lutut, kemudian terdakwa langsung menjilat vagina Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf;
  • Bahwa empat hari setelah perbuatan yang kedua kalinya terdakwa lakukan terdakwa kembali lagi masuk kedalam kamar Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf, kemudian terdakwa kembali mendekati Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dan langsung menindih tubuh Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf hingga Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf tidak dapat melakukan perlawanan, selanjutnya terdakwa langsung mengangkat baju yang digunakan oleh Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dan langsung meremas payudara serta menghisap payudara Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf, kemudian terdakwa menurunkan celana yang digunakan Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dan langsung menghisap dan menjilat vagina Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf, selanjutnya terdakwa menurunkan celana terdakwa dan langsung memasukkan penis terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf sehingga menyebabkan Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf merasa kesakitan dan tidak mampu untuk melakukan perlawanan;
  • Bahwa pada saat melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf terdakwa mengatakan jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau kamu bilang kamu bisa dibunuh sama bapak kamu
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf mengalami trauma dan ketakutan jika mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/114/IX/2023 An. Nabila Anastasya yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang dengan kesimpulan pada selaput dara dijumpai tujuh luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Korban Anak An. Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan : An. Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf mengalami dampak trauma pasca tindak pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya, sehingga akan mempengaruhi perkembangan mental dan psikologis dimasa depannya.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ILYAS MUDA Bin AYUB LUBIS pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Dusun Suka Damai Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2022 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa menghampiri Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-23052014-0042) yang sedang istirahat di dalam kamar, kemudian terdakwa mendekati Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dan langsung menyentuh paha Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf, selanjutnya terdakwa memegang kedua lengan Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dengan menggunakan tangan dan mengangkat baju yang digunakan oleh Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf sambal berkata udah diam aja jangan ngelawan, lalu Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dengan menggunakan kaki langsung menendang kaki sebelah kanan terdakwa dan mengatakan jangan om, kemudian dengan cara memaksa terdakwa langsung menghisap payudara Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf yang sedang dalam keadaan tidak berdaya untuk melakukan perlawanan;
  • Bahwa tiga hari setelah kejadian tersebut diatas sekira pukul 18.30 WIB terdakwa kembali melakukan pelecehan seksual dengan cara terdakwa kembali masuk kedalam kamar Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf, kemudian pada saat berada didalam kamar terdakwa mendekati Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dan langsung mengangkat baju yang digunakan oleh Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf sehingga terdakwa dapat menghisap payudara Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf, lalu terdakwa menurunkan celana yang digunakan oleh Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf hingga sampai bagian lutut, kemudian terdakwa langsung menjilat vagina Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf;
  • Bahwa empat harisetelah perbuatan yang kedua kalinya terdakwa lakukan terdakwa kembali lagi masuk kedalam kamar Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf, kemudian terdakwa kembali mendekati Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dan langsung menindih tubuh Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf hingga Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf tidak dapat melakukan perlawanan, selanjutnya terdakwa langsung mengangkat baju yang digunakan oleh Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dan langsung meremas payudara serta menghisap payudara Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf, kemudian terdakwa menurunkan celana yang digunakan Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf dan langsung menghisap dan menjilat vagina Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf, selanjutnya terdakwa menurunkan celana terdakwa dan langsung memasukkan penis terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf sehingga menyebabkan Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf merasa kesakitan dan tidak mampu untuk melakukan perlawanan;
  • Bahwa pada saat melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf terdakwa mengatakan jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau kamu bilang kamu bisa dibunuh sama bapak kamu
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Anak Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf mengalami trauma dan ketakutan jika mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/114/IX/2023 An. Nabila Anastasya yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang dengan kesimpulan pada selaput dara dijumpai tujuh luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Korban Anak An. Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan : An. Nabila Anastasya Alias Nabila Binti M. Yusuf mengalami dampak trauma pasca tindak pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya, sehingga akan mempengaruhi perkembangan mental dan psikologis dimasa depannya.

----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya