Dakwaan |
PERTAMA:
--------- Bahwa terdakwa JALALUDDIN Alias IJAL Bin SAMSUDIN pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di San Coffe yang terletak di Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, telah “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa yang sedang duduk di di San Cofee yang terletak di Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru lalu terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V23e warna sunshine coast milik terdakwa kemudian terdakwa langsung memencet browser dan langsung mengetikkan alamat situs 32sarangbobet.pro/gaming. Setelah itu, terdakwa memasukkan akun yang telah didaftarkan terdakwa sebelumnya dengan mengetikkan bagus133 pada kolom username dan aa112233_ pada kolom password hingga akun milik terdakwa di situs tersebut berhasil terbuka.
- Kemudian terdakwa membuka akun dana milik terdakwa dengan nomor 083848334280 untuk melakukan pengisian saldo dalam bentuk barcode yang disediakan di situs 32sarangbobet sebanyak 2 (dua) kali sejumlah Rp50.000,- sehingga nilai total pengisian saldo di akun terdakwa yaitu sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa memilih permainan jenis slot yang tersedia di situs tersebut lalu terdakwa memilih server permainan microgaming. Setelah itu, terdakwa memilih permainan break away deluxe kemudian situs tersebut menampilkan 5 (lima) rel yang masing-masing rel terdapat 5 (lima) kolom berbeda. Kemudian, terdakwa memasang taruhan sebesar Rp1.900,- (seribu sembilan ratus rupiah) lalu terdakwa langsung menekan tombol putar yang ada di bawah kolom sehingga kolom berputar secara otomatis yang apabila 5 (lima) rel ikon yang muncul sama, maka nilai uang yang dipertaruhkan terdakwa akan berlipat ganda sedangkan apabila 5 (lima) rel ikon yang muncul berbeda, maka nilai uang yang dipertaruhkan terdakwa akan habis.
- Selanjutnya, terdakwa terus memainkan permainan jenis slot di situs 32sarangbobet tersebut berulang kali hingga saldo akun terdakwa di situs 32sarangbobet bertambah menjadi Rp118.528,- (seratus delapan belas ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) namun sekitar pukul 21.48 WIB, Saksi BENNY RAHMADI dan Saksi MUHAMMAD RIYAN PRATAMA selaku Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang memergoki perbuatan terdakwa tersebut kemudian Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang langsung membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V23e warna sunshine coast ke Kantor Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penegakan hukum
- Berdasarkan Berita Acara Penetapan Gram Logam Emas Murni Nomor : 213/BAP.60031/2025 yang ditandatangani oleh Petugas Penetapan a.n. NIRWANA serta diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Syariah Kuala Simpang a.n. JUFRIADI, nilai uang sejumlah Rp18.528,- (delapan belas ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) dikonversikan dalam bentuk emas adalah sejumlah 0,010914 gram (nol koma nol satu nol sembilan satu empat gram).
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa terdakwa JALALUDDIN Alias IJAL Bin SAMSUDIN pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di San Coffe yang terletak di Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir berupa judi online jenis slot dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa yang sedang duduk di di San Cofee yang terletak di Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru lalu terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V23e warna sunshine coast milik terdakwa kemudian terdakwa langsung memencet browser dan langsung mengetikkan alamat situs 32sarangbobet.pro/gaming. Setelah itu, terdakwa memasukkan akun yang telah didaftarkan terdakwa sebelumnya dengan mengetikkan bagus133 pada kolom username dan aa112233_ pada kolom password hingga akun milik terdakwa di situs tersebut berhasil terbuka.
- Kemudian terdakwa membuka akun dana milik terdakwa dengan nomor 083848334280 untuk melakukan pengisian saldo dalam bentuk barcode yang disediakan di situs 32sarangbobet sebanyak 2 (dua) kali sejumlah Rp50.000,- sehingga nilai total pengisian saldo di akun terdakwa yaitu sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa memilih permainan jenis slot yang tersedia di situs tersebut lalu terdakwa memilih server permainan microgaming. Setelah itu, terdakwa memilih permainan break away deluxe kemudian situs tersebut menampilkan 5 (lima) rel yang masing-masing rel terdapat 5 (lima) kolom berbeda. Kemudian, terdakwa memasang taruhan sebesar Rp1.900,- (seribu sembilan ratus rupiah) lalu terdakwa langsung menekan tombol putar yang ada di bawah kolom sehingga kolom berputar secara otomatis yang apabila 5 (lima) rel ikon yang muncul sama, maka nilai uang yang dipertaruhkan terdakwa akan berlipat ganda sedangkan apabila 5 (lima) rel ikon yang muncul berbeda, maka nilai uang yang dipertaruhkan terdakwa akan habis.
- Selanjutnya, terdakwa terus memainkan permainan jenis slot di situs 32sarangbobet tersebut berulang kali hingga saldo akun terdakwa di situs 32sarangbobet bertambah menjadi Rp118.528,- (seratus delapan belas ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) namun sekitar pukul 21.48 WIB, Saksi BENNY RAHMADI dan Saksi MUHAMMAD RIYAN PRATAMA selaku Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang memergoki perbuatan terdakwa tersebut kemudian Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang langsung membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V23e warna sunshine coast ke Kantor Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penegakan hukum
- Berdasarkan Berita Acara Penetapan Gram Logam Emas Murni Nomor : 213/BAP.60031/2025 yang ditandatangani oleh Petugas Penetapan a.n. NIRWANA serta diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Syariah Kuala Simpang a.n. JUFRIADI, nilai uang sejumlah Rp18.528,- (delapan belas ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) dikonversikan dalam bentuk emas adalah sejumlah 0,010914 gram (nol koma nol satu nol sembilan satu empat gram).
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |