Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2024/MS.Ksg Samsinar binti Chairil Anwar Arifin bin Muhammad Ali J Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat 119/Pdt.G/2024/MS.Ksg
Penggugat
NoNama
1Samsinar binti Chairil Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arifin bin Muhammad Ali J
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum harta kekayaan sebagaimana tersebut pada Posita Point 3 berupa:
Harta bergerak berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam, Nomor Polisi BL 1386 ZH, Tahun Produksi 2010, di beli dengan cara mencicil pada Tahun 2018 dan telah lunas pada Tahun 2020 atas nama Arifin (Tergugat) memiliki Nilai Pasar sekitar  ± Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
Bahwa Mobil tersebut diatas saat ini di kuasai oleh Tergugat;
1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Honda Vario 125 Warna Merah, Nomor Polisi BL 3920 UW, Tahun Produksi 2017, dibeli dengan cara mencicil pada 03 Mai 2018 dan telah lunas Pada Tahun 06 September 2019, atas nama Samsinar (Penggugat) memiliki Nilai Pasar ± Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Bahwa Kendaraan bermotor tersebut diatas saat ini di kuasai oleh Tergugat;
1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana Warna Putih, Nomor Polisi BL 1517 EY, Tahun Produksi 1994, dibeli pada Bulan September Tahun 2022, memiliki Nilai Pasar sekitar ± Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
Bahwa Mobil tersebut diatas saat ini di kuasai oleh Tergugat;
23 (dua puluh tiga) ekor Lembu, yang diperoleh pada saat Anak Penggugat dan Tergugat berumur 2 (dua) bulan tepatnya pada bulan Juni Tahun 2013 sampai dengan Bulan Juni Tahun 2023, memiliki Nilai Pasar ± Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) 1 ekornya, , jika di akumulasikan dengan 23 (dua puluh tiga) ekor Lembu maka harga jualnya sejumlah ± Rp.161.000.000 (seratus enam puluh satu juta rupiah) 
Bahwa Lembu-lembu tersebut diatas saat ini di kuasai oleh Tergugat;
Harta tidak bergerak berupa :
Seluruh isi Perlengkapan Usaha Kuliner Dua Saudara yang terletak di desa Bundar Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. yaitu Steling Kaca berjumlah 2 (dua) buah, memiliki nilai pasar ± Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbuah, maka jika dijumlahkan berjumlah ± Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), Meja Lesehan berjumlah 8 (delapan) buah, memiliki nilai pasar ± Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) perbuah, maka jika dijumlahkan berjumlah ± Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), Kursi Pelanggan berjumlah 22 (dua puluh dua) buah, memiliki nilai pasar ± Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) perbuah, maka jika dijumlahkan berjumlah Rp.770.000 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) maka Jumlah keseluruhan Perlengkapan Usaha Kuliner tersebut diatas adalah berjumlah Rp.7.370.000 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan saat ini di kuasai oleh Tergugat;
Seluruh isi Perlengkaan rumah tangga, dalam hal ini perlengkapan dapur Usaha Kuliner Dua Saudara yang terletak di desa Bundar Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang seperti kompor, tabung gas, wacan,  dan lain-lain yang memiliki nilai pasar ± Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) dan saat ini di kuasai oleh Tergugat;
Adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas harta yang merupakan harta bersama sebagaimana tersebut dalam angka 3 angka 1, 2, dan 3  Posita gugatan ini;
Menetapkan bahwa ½ (setengah) bagian dari harta bersama diatas adalah bagian Penggugat dan ½ (setengah) bagian lagi adalah bagian Tergugat, dalam keadaan baik dan tanpa dibebani hak apapun;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut diatas kepada Penggugat; 
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak