Dakwaan |
Dakwaan:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa AZRI FARANSYAH PUTRA ALS AZRI BIN SYAHRIAL pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di sebuah warung kopi yang berada di jalan Dusun Metro Jaya Desa Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : |